PERJANJIAN
INTERNASIONAL
1. Pengertian
Perjanjian Internasional
a. Mochtar Kusumaatmaja, perjanjian
internasional adalah perjanjian yang diadakan anatara anggota masyarakat
bangsa-bangsa yang bertujuan untuk mengakibatkan akibat hukum tertentu. Dalam
definisi ini subyek hukum internasional yang mengadakan perjanjian adalah
anggota masyarakat bangsa-bangsa, lembaga-lembaga internasional dan
negara-negara.
b. Definisi lain Perjanjian
Internasional adalah kesepakatan antara dua atau lebih subyek hukum
internasional (lembaga internasional. negara) yang menurut hukum internasional
menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang membuat kesepakatan.
2. Macam
Perjanjian Internasional :
Perjanjian internasional dapat dibedakan
berdasarkan beberapa kriteria, yaitu :
a. Jumlah pesertanya
b. Srtrukturnya
c. Objeknya
d. Cara berlakunya
e. Intrumen pembentuk perjanjiannya
·
Jumlah
pesertanya, yaitu perjanjian bilateral dan multilateral. Bilateral adalah perjanjian antar dua negara
unutk mengatur kepentingan kedua belah pihak.
Perjanjian multilateral adalah diadakan oleh banyak negara untuk
mengatur kepentingan bersama negara-nebara peserta perjanjian tersebut.
Contoh perjanjian bilateral : Indonesia –
Cina (dwikewarganegaraan), Indonesia – Malaysia (ekstradisi), Indonesia-Tailand
(garis batas laut Andaman) dll. Contoh multilateral adalah Konvensi Jenewa
(perlindungan korban perang), Konvensi Wina (diplomatic), Konvensi Hukum Laut
Internasional (laut teritorial, zona bersebelahan, ZEE dan landas benua), dll.
·
Dari
segi strukturnya yaitu ada perjanjian yang bersifat Law Making Treaties adalah
perjanjian yang mengandung kaidah hukum yang berlaku bagi semua bangsa di
dunia, Seperti konvensi Jenewa, Wina, hukum laut. Sedangakan ada perjanjian yang bersifat treaty contract
adalah perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban hanya bagi negara yang
mengadakan perjanjian saja, seperti Indonesia-Malaysia, Indonesia-Cina, dll.
·
Dari
segi objeknya, perjanjian internasional dibedakan antara perjanjian yang berisi
soal-soal politik, dengan perjanjian yang berisi soal-soal ekonomi, budaya, dll.
·
Dari
segi cara berlakunya, yaitu perjanjian
bersifat self-executing (berlaku dengan sendirinya)yaitu perjanian itu langsung
dapat berlaku setelah diratifikasi oleh negara peserta) dan non self-
executing, jika berlakunya perjanjian itu harus dilakukan perubahan
undang-undang di negara peserta terlebih dahulu.
·
Dari
segi intrumennya, perjanjian internasional itu ada dua, yaitu tertulis dan
lisan. Perjanjian internasional tertulis
adalah perjanjian yang dituangkan dalam instrumen-instrumen pembentuk
perjanjian yang tertulis dan formal, seperti Treaty, Comvention, Agreement,
Charter, Covenant, Statute, Constitution, Protocol, Declaration, Arrangement.
Sedangkan perjanjian internasional lisan adalah setiap perjanjian
internasional yang doekspresikan melalui instrumen-instrumen tidak tertulis,
seperti :
1. Perjanjian internasional lisan (
international oral agreement), yang diperjanjikan adalah hal-hal yang
disepakati secara lisan, seperti the London Agreement (keanggotaan Dewan
Keamanan PBB).
2. Deklarasi Unilateral atau
deklarasi sepihak ( unilateral declaration), adalah pernyataan suatu negara
yang disampaikan oleh wakil negara itu
dan ditujukan kepada negara lain.
3. Perjanjian diam-diam (tacit consent atau tacit
agreement), perjanjian yang dibuat tidak tegas, artinya keberadaan perjanjian
itu hanya dapat diketahui melalui penyimpulan suatu tingkah laku baik aktif
atau tidak aktif, dari Negara atau subyek hokum internasional lainnya.
3. Tahap
Pembuatan Perjanjian Internasional :
Menurut Mochtar Kusumaatmaja ada dua macam
cara pembentukan perjanjian internasional :
1.
Perjanjian
internasional yang dibentuk melalui 3 tahap yaitu (perundingan,
penandatanganan, ratifikasi atau pengesahan), cara ini dupakai apabila materi
atau yang diperjanjikan itu dianggap sangat penting maka perlu persetujuan DPR.
2.
Perjanjian
internasional yang dibentuk melalui 2 tahap yaitu ( perundingan dan
penandatanganan) dipakai untuk perjanjian yang tidak begitu penting,
penyelesaian cepat, berjangka pendek, seperti Perjanjian perdagangan.
Menurut
Hukum Positif Indonesia, pada pasal 11 ayat 1 UUD 1945 dosebutkan bahwa
Presiden dengan persetujuan DPR membuat perjanjian dengan Negara lain. Dalam Undang-undang RI No. 24 tahun 2000 ditegaskan bahwa pembuatan
perjanjian internasional dilakukan melalui tahap ( penjajakan, perundingan,
perumusan naskah, penerimaan dan penandatanganan).
Menurut Konvensi Wina 1969 tentang Hukum
Perjanjian Internasional disebutkan tahap pembuatan perjanjian internasional
dilakuakn melalui tahap:
a.
Perundingan
(Negotiation), perundingan tahap pertama tentang objek tertentu, diwakili oleh
kepla negara, kepala pemerintahan, menteri luar negeri atau duta besar dengan
menunjukkan Surat Kuasa Penuh (full powers).
b.
Penandatanganan
(Signature), biasanya dilakukan oleh menteri luar negeri atau kepala pemerintahan. Tapi perjanjian belum dapat diberlakukan
sebelum diratifikasi oleh masing-masing negara.
c.
Pengesahan
(Ratification), Penandatanganan hanya bersifat sementara dan harus
dikuatkan dengan pengesahan atau
penguatan yang disebut ratifikasi. Ratifikasi
perjanjian internasional dapat dibedakan
sbb:
1.
Ratifikasi
oleh badan eksekutif, biasanya dilakukan oleh raja absolut dan pemerintahan
otoriter.
2.
Ratifikasi
oleh badan Legislatif atau DPR,Parlemen tapi jarang digunakan.
3.
Ratifikasi
campuran antara DPR (legislatif) dengan Pemerintah (Eksekutif).
JENIS PERJANJIAN INTERNASIONAL
Bilateral bersifat khusus (Treaty Contract)
karena hanya mengatur kepentingan ke dua negara, oleh sebab itu perjanjian
bilateral bersifat ‘tertutup’ dalam arti tertutup kemungkinan bagi negara lain
untuk ikut serta dalam perjanjian tersebut.
Contohnya :
Indonesia dengan RRC (1955) tentang Penyelesaian dwikewarganegaraan. Indonesia dengan Thailand tentang garis batas
laut Andaman sebelah utara selat Malaka 1071.
Indonesia dengan Malaysia tentang Ektradisi 1974. Indonesia dengan Australia tentang Pertahanan
dan Keamanan kedua negara 1995.
Multilateral yang disebut juga Law Making
Treatis biasanya mengatur hal yang berkaitan dengan kepentingan umum dan
bersifat terbuka dala arti tidak hanya
mengatur kepentingan negara yang mengadakan perjanjian itu tetapi juga
kepentingan negara lain yang tidak turut serta dalam perjanjian itu (bukan
Peserta).
Contohnya
:Konvensi Jenewa 1949 tentang perlindungan korban perang. Konvensi wina 1961 tentang Hubungan
Diplomatik. Konvensi Hukum Laut
Internasiobnal 1982 tentang laut teritorial (200 mil), Zona Bersebelahan (24
mil), Zona Ekonomi Eksklusif (200 mil), Landas Benua (lebih 200 mil).
ISTILAH-ISTILAH DALAM PERJANJIAN INTERNASIONAL :
1.
(treaty) perjanjian paling formal merupakan
persetujuan dua negara atau lebih mencakup perjanjian bidang politik dan
ekonomi.
2.
Konvensi (Convention) persetujuan formal
bersifat multilateral yang tidak berurusan dengan kebijaksanaan tingkat tinggi
(haigh Plicy) dilegalisasi oleh wakil yang berkuasa penuh.
3.
Protokol (Protocol) persetujuan tidak resmi
umumnya tidak dibuat oleh kepala negara yang mengatur masalah-masalah tambahan
seperti penafsiran klaususl-klausul tertentu ( Klausul = ketentuan tambahan
sebuah perjanjian).
4.
Persetujuan
(Agreement) perjanjian bersifat tekhnis atau administratif. Tidak diratifikasi karena sifatnya tidak seresmi atau seformal traktat
atau konvensi.
5.
Perikatan ( Arrangement) adalah istilah yang digunakan untuk transaksi yang
sifatnya sementara. Tidak diratifikasi.
6.
Proses
Verbal catatan atau ringkasan atau kesimpulan konferensi diplomatik, atau
catatan suatu pemufakatan. Tidak
diratifikasi.
7.
Piagam (Statute) yaitu himpunan peraturan yang
ditetapkan leh persetujuan internasional baik mengenai pekerjaan atau kesatuan
tertentu seperti pengawasan internasional yang mencakup tentang minyak,
lapangan kerja. Contoh Piagam Kebebasan Transit.
8.
Deklarasi (declaration) yaiut
perjanjianinternasinal yang berbentuk
traktat dan dokumen tidak resmi.
9.
Modus Vivendi dokumen untuk mencatat
persetujuan internasional bersifat
sementara, sampai perjumpaan permanen, terinci dan sistimatis serta tidak
memerlukan ratifikasi.
10.Pertukaran Nota yaitu metode tidak resmi
namun banyak digunakan. Biasanya diulakukan
oleh wakil-wakil militer dan negara dan bisa bersifat multilateral dan
melahirkan kewajiban bagi yang mengadakannya.
11.Ketentuan Penutup (final Act) ringkasan hasil
konvensi yang menyebutkan negara peserta, nama utusan,masalah yang disetujui
konferensi dan tidak diratifikasi.
12.Ketenrtuan Umum (General Act) traktat yang
bersifat resmi dan tidak resmi.
13.Charter adalah istilah dalam perjanjian
internasional untuk pendirian badan yang melakukan fungsi administratif. Misalnya Atlantic Charter, Magna Charter.
14.Pakta (fact), menunjukkan suatu persetujuan
yang lebih khusus dan membutuhkan ratifikasi.
Misalny Pakta Warsawa (mengenai Pertahanan ).
15.Traktat Covenant yaitu anggaran dasar LBB
(Liga Bangsa-Bangsa).
0 comments:
Post a Comment