Seseorang yang dimuliakan adalah ia yang bermanfaat bagi sesamanya, Semoga Blog ini bermanfaat untuk anda :)

Wednesday, 1 July 2015

Sistem Pemerintahan Indonesia Dari Masa Ke Masa

Sistem Pemerintahan Indonesia Dari Masa Ke Masa

Indonesia sebagai suatu negara yang independen memiliki suatu sistem yang digunakan untuk mengelola negaranya, sistem ini dikenal dengan sistem pemerintahan Indonesia . Dalam pertumbuhan dan perkembangan sejarah ketatanegaraan, Indonesia telah mengalami beberapa perubahan dalam sistem pemerintahan sesuai dengan situasi dan kondisi zaman. Sebelum membahas tentang perkembangan sistem pemerintahan di Indonesia, terlebih dulu kami sajikan pengertian sistem pemerintahan.
Terdapat berbagai pengertian sistem pemerintahan, menururt bahasa maupaun menurut pendapat para ahli. Pengertian sistem pemerintahan secara bahasa atau istilah adalah sebagai berikut:
Istilah kata sistem pemerintahan merupakan gabungan dari dua kata sistem dan pemerintahan.
• Kata sistem merupakan terjemahan dari kata system (bahasa Inggris) yang berarti tatanan, cara, jaringan, atau susunan.
• Sedangkan Pemerintahan berasal dari kata pemerintah, dan yang berasal dari kata perintah. Menurut Kamus Bahasa Indonesia, kata-kata itu berarti: a. Perintah adalah perkataan yang bermakna menyuruh melakukan sesuatau b. Pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau, Negara. c. Pemerintahan adalaha perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah. Maka dalam arti yang luas, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan-badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Dalam arti yang sempit, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara.
• Sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam mencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan.
Sedangkan pengertian sistem pemerintahan menurut beberapa ahli adalah sebagai berikut:
• Menurut Sri Soemantri pengertian sistem pemerintahan adalah sistem hubungan antara organ eksekutif dan organ legislatif (organ kekuasaan legislatif). Dua puluh delapan tahun kemudian, beliau mengatakan lagi bahwa sistem pemerintahan adalah
suatu sistem hubungan kekuasaan antar lembaga negara. Sistem pemerintahan dalam arti sempit ialah sistem hubungan kekuasaan antara eksekutif (pemerintah) dan legislatif. Dalam pada itu, sistem pemerintahan dalam arti luas adalah sistem hubungan kekuasaan antara lembaga-lembaga negara yang terdapat dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sistem pemerintahan dalam arti luas inilah yang dimaksud dengan sistem ketatanegaraan Indonesia.
• Bagir Manan mengungkapkan pula bahwa sistem pemerintahan adalah suatu pengertian (begrip) yang berkaitan dengan tata cara pertanggungjawaban penyelenggara pemerintahan (eksekutif) dalam suatu tatanan negara demokrasi. Dalam negara demokrasi terdapat prinsip geen macht zonder veraantwoordelijkheid (tidak ada kekuasaan tanpa suatu pertanggungjawaban).
Terdapat beberapa perubahan sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan tiga konstitusi yang pernah berlaku yaitu UUD 1945, konstitusi RIS, dan UUDS 1950. Secara formal terdapat beberapa periode perkembangan sistem pemerintahan Indonesia.
Perkembangan sistem pemerintahan Indonesia dari tahun 1945 hingga sekarang adalah sebagai berikut:
1. Sistem Pemerintahan Periode 1945-1949
Lama periode : 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Konstitusi : UUD 1945
Sistem pemerintahan awal yang digunakan oleh Indonesia adalah sistem pemerintahan presidensial. Namun, seiring datangnya sekutu dan dicetuskannya Maklumat Wakil Presiden No.X tanggal 16 November 1945, terjadi pembagian kekuasaan dalam dua badan, yaitu kekuasaan legislatif dijalankan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dan kekuasaan-kekuasaan lainnya masih tetap dipegang oleh presiden sampai tanggal 14 November 1945. Berdasarkan Maklumat Pemerintah 14 November 1945 ini, kekuasaan eksekutif yang semula dijalankan oleh presiden beralih ke tangan menteri sebagai konsekuensi dari dibentuknya sistem pemerintahan parlementer.
2. Sistem Pemerintahan Periode 1949-1950
Lama periode : 27 Desember 1949 – 15 Agustus 1950
Bentuk Negara : Serikat (Federasi)
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Parlementer Semu (Quasi Parlementer)
Konstitusi : Konstitusi RIS
Adanya Konferensi Meja Bundar (KMB) antara Indonesia dengan delegasi Belanda menghasilkan keputusan pokok bahwa kerajaan Balanda mengakui kedaulatan Indonesia sepenuhnya tanpa syarat dan tidak dapat dicabut kembali kepada RIS selambat-lambatnya pada tanggal 30 Desember 1949. Dengan diteteapkannya konstitusi RIS, sistem pemerintahan yang digunakan adalah parlementer. Namun karena tidak seluruhnya diterapkan maka Sistem Pemerintahan saat itu disebut Parlementer semu
3. Sistem Pemerintahan Periode 1950-1959
Lama periode : 15 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Parlementer
Konstitusi : UUDS 1950
UUDS 1950 adalah konstitusi yang berlaku di negara Republik Indonesia sejak 17 Agustus 1950 hingga dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Pemilihan Umum 1955 berhasil memilih Konstituante secara demokratis, namun Konstituante gagal membentuk konstitusi baru hingga berlarut-larut. Pada 5 Juli 1959 pukul 17.00, Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit yang diumumkan dalam upacara resmi di Istana Merdeka.Isi dekrit presiden 5 Juli 1959 antara lain :
1. Kembali berlakunya UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950
2. Pembubaran Konstituante
3. Pembentukan MPRS dan DPAS
Dikeluarkannya dekrit presiden ini diiringi dengan perubahan sistem pemerintahan dari parlementer ke presidensial.
4. Sistem Pemerintahan Periode 1959-1966 (Orde Lama)
Lama periode : 5 Juli 1959 – 22 Februari 1966
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Konstitusi : UUD 1945
Dikeluarkannya dekrit Presiden 1959 mengembalikan sistem pemerintahan Indonesia ke sistem pemerintahan presidensial.
5. Sistem Pemerintahan Periode 1966-1998 (Orde Baru)
Lama periode : 22 Februari 1966 – 21 Mei 1998
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Konstitusi : UUD 1945
6. Sistem Pemerintahan Periode 1998 – sekarang
Lama periode : 21 Mei 1998 – sekarang
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Sistem pemerintahan RI menurut UUD 1945 tidak menganut suatu sistem dari negara manapun, melainkan suatu sistem yang khas bagi bangsa Indonesia. Hal ini tercermin dari proses pembentukan bangsa NKRI yang digali dari nilai-nilai kehidupan bangsa Indonesia sendiri. Menurut UUD 1945, kedudukan Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Sistem ketatanegaraan yang kepala pemerintahannya adalah Presiden dinamakan sistem presidensial . Presiden memegang kekuasaan tertinggi negara di bawah pengawasan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dalam pelaksanaan sistem pemerintahan ini, terdapat beberapa perubahan pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia, sebelum dan sesudah Amandemen UUD 1945.
a. Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen.
Yang menjadi pokok dari sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut.
1. Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
2. Sistem Konstitusional.
3. Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
4. Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
6. Menteri negara ialah pembantu presiden, selain itu menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
7. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
Sistem pemerintahan ini dijalankan semasa pemerintahan Orde Baru. Ciri dari sistem pemerintahan masa orde baru ini adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan. Hampir semua kewenangan presiden yang di atur menurut UUD 1945 tersebut dilakukan tanpa melibatkan pertimbangan atau persetujuan DPR sebagai wakil rakyat. Oleh sebab itu tidak adanya pengawasan dan tanpa persetujuan DPR, maka kewenangan presiden sangat besar dan cenderung dapat disalahgunakan.
Sehingga muncul suatu reformasi untuk menjaga adanya penyalahgunaan wewenang dengan melakukan amandemen terhadap UUD 1945. Amandemen tersebut dilakukan pada 19 Oktober 1999, 18 Agustus 2000, 9 November 2001, 11 Agustus 2002.
1. Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi.
2. Bentuk pemerintahan adalah negara republik, sedangkan untuk sistem pemerintahan yaitu presidensial.
3. Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
4. Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
5. Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan yaitu anggota MPR. DPR memiliki kewenangan legislatif dan kewenangan mengawasi jalannya pemerintahan.
6. Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
Sistem pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem pemerintahan parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial.
Beberapa contoh variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut;
1. Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kewenangan mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
2. Presiden dalam mengangkat penjabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
3. Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
4. Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran)
Adanya perubahan sistem pemerintahan Indonesia dari waktu ke waktu ini diharapkan mampu memberikan dampak positif dalam penyelenggaraan negara.

Share:

Tuesday, 14 April 2015

HUBUNGAN INTERNASIONAL DAN ORGANISASI INTERNASIONAL Adalah

HUBUNGAN INTERNASIONAL DAN ORGANISASI INTERNASIONAL
1.     Pengertian Hubungan Internasional
Menurut buku Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri RI (Renstra), adalah hubungan antar bangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu negara untuk mencapai kepentingan nasional
Pengertian menurut beberapa ahli :
1.       Charles A. MC. Clelland
Hubungan internasional adalah studi tentang keadaan-keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.
2.       Warsito Sunaryo
Hubungan internasional, merupakan studi tentang interaksi antara jenis kesatuan-kesatuan sosial tertentu, termasuk studi tentang keadaan relevan yang mengelilingi interaksi. Adapun yang dimaksud dengan kesatuan-kesatuan sosial tertentu, bisa diartikan sebagai : negara, bangsa maupun organisasi negara sepanjang hubungan bersifat internasional.
3.       Tygve Nathiessen
Hubungan internasional merupakan bagian dari ilmu politik dan karena itu komponen-komponen hubungan internasional meliputi politik internasional, organisasi dan administrasi internasional dan hukum internasional
Konsep hubungan internasional berhubungan erat dengan subjek-subjek internasional, seperti organisasi internasional, hukum internasional, politik internasional termasuk diplomasi.
2.     Arti Pentingnya Hubungan Internasional
Arti penting hubungan internasional bagi suatu negara antara lain karena faktor-faktor sebagai berikut :
a.       Faktor internal : Yaitu adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya baik melalui kudeta maupun intervensi dari negara lain.
b.       Faktor eksternal :
1.       Yaitu ketentuan hukum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri, tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain. Ketergantungan tersebut, terutama dalam upaya memecahkan masalah-masalah ekonomi, politik, hukum, sosial budaya, pertahanan dan keamanan.
2.       Untuk membangun komunikasi lintas bangsa dan negara guna mewujudkan kerja sama yang produktif dalam memenuhi berbagai kebutuhan yang menyangkut kepentingan nasional negara masing-masing.
3.       Mewujudkan tatanan dunia baru yang dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan dan perdamaian yang abadi bagi warga masyarakat dunia.
 Hubungan kerjasama antar negara (internasional) di dunia diperlukan guna memenuhi kebutuhan hidup dan eksistensi keberadaan suatu negara dalam tata pergaulan internasional, di samping demi terciptanya perdamaian dan kesejahteraan hidup yang merupakan dambaan setiap manusia dan negara di dunia. Setiap negara sudah barang tentu memiliki kelebihan, kekurangan dan kepentingan yang berbeda. Hal-hal inilah yang mendorong dilakukannya hubungan dan kerjasama internasional.
Kerjasama antar bangsa di dunia didasari atas sikap saling menghormati dan saling menguntungkan. Kerjasama internasional antara lain bertujuan untuk :
·         Memacu pertumbuhan ekonomi setiap negara.
·         Menciptakan saling pengertian antar bangsa dalam membina dan menegakkan perdamaian dunia.
·         Menciptakan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyatnya.
3.     Dasar Hubungan Internasional Indonesia
4.     Asas Hubungan Internasional
Menurut Hugo de Groot, bahwa dalam hubungan internasional asas persamaan derajat merupakan dasar yang menjadi kemauan bebas dan persetujuan dari beberapa atau semua negara. Tujuannya adalah untuk kepentingan bersama dari mereka yang menyatukan diri di dalamnya. Dalam hubungan internasional, dikenal beberapa asas yang didasarkan pada daerah dan ruang lingkup berlakunya ketentuan hukum bagi daerah dan warga negara masing-masing.
Ada 3 (tiga) asas dalam hubungan internasional yang antara satu dengan lainnyan saling mempengaruhi :
1.       Asas Teritorial
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Menurut asas ini, negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya. Jadi, terhadap semua barang atau orang yang berada  di luar wilayah tersebut, berlaku hukum asing (internasional) sepenuhnya.
2.       Asas Kebangsaan
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya. Menurut asas ini, setiap warga negara di manapun ia berada, tetap menapat perlakuan hukum dari negaranya. Asas ini mempunyai kekuatan exteritorial. Artinya hukum dari negara tersebut tetap berlaku juga bagi warga negaranya, walaupun berada di negara asing.
3.       Asas Kepentingan Umum
Asas ini didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam hal ini, negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang bersangkut paut dengan kepentingan umum. Jadi, hukum tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu negara.
Apabila ketiga asas ini tidak diperhatikan, akan timbul kekacauan hukum dalam hubungan antar bangsa (internasional). Oleh sebab itu, antara satu negara dengan negara lain perlua ada hubungan yang teratur dan tertib dalam bentuk hukum internasional. Walaupun demikian, kerapkali masih terdapat masalah dan pertikaian-pertikaian yang perlu dipecahkan. Misalnya persoalan dwi-kewarganegaraan, batas-batas negara, wajib militer dan wajib pajak.
Share:

Manfaat Sayur Bayam

8 Manfaat Sayur Bayam Untuk Kesehatan


Manfaat Sayur Bayam
Manfaat Sayur Bayam – Sayur bayam merupakan salah satu sayuran dari beberapa jenis sayuran lainnya yang sangat kaya akan manfaat. Jika anda ingat film kartun popeye, pasti sudah bisa membayangkan bagaimana manfaat dan khasiat sayur bayam yang sangat hebat tersebut sampai membuat si popeye menjadi sangat kuat. Rasanya yang lezat dan segar tersebut menjadi salah satu sayuran yang banyak sekali di gemari oleh kalangan masyarakat Indonesia. Kandungan nutris dan gizi yang terkandung di dalam sayur bayam ini sangat banyak dan sangat baik untuk tubuh kita.

Manfaat Sayur Bayam

Di bawah ini adalah manfaat sayurbayam untuk tubuh kita :
  1. Membantu melancarkan pencernaan di dalam tubuh kita.
  2. Membantu menetralisir efek natrium.
  3. Menjaga kesehatan tulang.
  4. Mencegah pendarahan.
  5. Sebagai antioksidan alami yang sangat baik untuk tubuh.
  6. Baik untuk sistem kardiovaskular.
  7. Membantu menurunkan berat badan.
  8. Memperkuat kekebalan tubuh kita.
Itulah beberapa dari manfaat dan khasit sayur bayam yang baik untuk kesehatan tubuh kita.

Khasiat Sayur Bayam Bagi Kesehatan

Ternyata banyak sekali manfaat sayur bayam yang sangat baik untuk kesehatan. Pantas saja popeye menjadi kuat setelah mengkonsumsi sayur bayam ini dan mengalahkan semua musuh – musuhnya. Untuk itu, jika anda mengkonsumsi sayur bayam ini setiap hari secara teratur sangat membantu sekali untuk membantu menyembuhkan beberapa penyakit ataupun mencegah penyakit seperti yang telah dijelaskan di atas. Biasanya untuk mengkonsumsi sayur bayam ini, masyarakt Indonesia mengkonsumsinya dengan memasaknya menjadi sayur segar yang biasa disebut sayur bening. Warnanya yang bening dan segar ini membuat nafsu makan kita bertambah, namun tetap menjadi makanan yang sehat dan sangat baik dikonsumsi secara teratur setiap hari.
Share:

Rumus Cara Membuat Kalimat Pasif Dalam Kalimat Bahasa Inggris Sehari hari

Rumus Cara Membuat Kalimat Pasif Dalam Kalimat Bahasa Inggris

Dibawah ini adalah Rumus-rumus bagaimana cara membuat kalimat pasif dalam semua tenses dalam Bahasa Inggris. Semoga mengerti ya :D
  1. Simple Present Tense : S + is, am, are + V3 + dll
  2. Present Cont. Tense : S + is, am, are + being + V3  + dll
  3. Present Perf. Tense : S + have, has + been + V3 + dll
  4. Present Perf. Cont. Tense : S + have, has + been + being + V3  + dll
  5. Simple Past Tense : S + was, were + V3 + dll
  6. Past Cont. Tense : S + was, were + being + V3 + dll
  7. Past Perf. Tense : S + had + been + V3 + dll
  8. Past Perf. Cont. Tense : S + had + been + being + V3 + dll
  9. Simple Future Tense : S + will + be + V3 + dll
  10. Future Cont. Tense : S + will + be + being + V3 + dll
  11. Future Perf. Tense : S + will + have + been + V3 + dll
  12. Future Perf. Cont. Tense : S + will + have + been + being + V3 + dll
  13. Simple Past Future Tense : S + would + be + V3  + dll
  14. Past Future Cont. Tense : S + would + be + being + V3 + dll
  15. Past Future Perf. Tense : S + would + have + been + V3 + dll
  16. Past Future Perf. Cont. Tense : S + would +have + been + being + V3 + dll
KETERANGAN:
  1. Subject Kalimat Pasif disini adalah Objek pada Kalimat Aktif.
  2. Semua Kalimat Pasif harus menggunakan Kata Kerja bentuk ketiga (V3)
  3. Setelah V3 dapat juga Anda tambahkan dengan by + Subject pada kalimat aktif.
Share:

Penggunaan Kaliamat Pasif Bahasa Inggris

Kegunaan Kalimat Pasif

Pengertian Kalimat Pasif

Kalimat Pasif adalah kalimat yang diawali dengan imbuhan “di-” atau “ter-” dalam Bahasa Indonesia. Namun secara umum, Kalimat Pasif Bahasa Inggris dibentuk dengan menambahkan “tobe” sebelum “V3″ atau “be + V3“. Walaupun menurut statistik bahwa Kalimat Pasif mendominasi sekitar 60% dalam Bahasa Inggris, namun kita harus tahu, kapan kita menggunakan Kalimat Pasif.
Fungsinya adalah sebagai berikut:

1. Subjek/pokok pembicaraan.

  • The murderer has been arrested.
    (Pembunuh itu sudah ditahan)
  • The house was built in 1654.
    (Rumah itu dibangun tahun 1654)
  • The road is being repaired.
    (Jalan itu sedang diperbaiki)

Penjelasan

Ketiga kalimat diatas ingin menunjukkan atau menekankan Subjek/pokok pembicaraan, yaitu “the murderer”, “the house”, dan “the road”, bukan pada siapa yang melakukan ketiga kegiatan tersebut.

2. Pelaku Kegiatan.

Jika kita ingin membuat kalimat, dalam bahasa apapun itu, kita tahu siapa yang melakukan pekerjaan itu, sebaiknya gunakanlah “Kalimat Aktif“. Sebaliknya jika Anda tidak tahu atau ragu-ragu siapa yang melakukan suatu perbuatan, maka gunakanlah “kalimat Pasif“.
Contoh:
  • When I came, the door was opened.
    (Ketika saya tiba, pintunya terbuka)
  • Nodony knows why he was killed.
    (Tak seorangpun tahu mengapa dia terbunuh)
  • You know, my wife has no any enemies but my wife was murdered so cruelly.
    (Kamu tahu, istri saya tidak pernah musuh tetapi dia dibunuh secara kejam)

3. Pelaku yang sudah dikenal

Bagian ketiga ini adalah kebalikan dari bagian kedua diatas. Jika kita sudah yakin bahwa orang yang kita ajak bicara sudah mengetahui siapa yang melakukannya, maka Anda boleh menggunakan kalimat pasif.
Tujuan dari pembuatan kalimat pasif ini adalah untuk penghematan kalimat.
Contoh:
  • Indonesian independence was proclaimed on August 17, 1945.
    (Kemerdekaan Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945)
  • “Indonesia Raya” was composed in 1945.
    (Lagu Indonesia Raya dikarang pada tahun 1945).

Penjelasan

  • Tanpa kita sebutin siapa yang memproklamasikan, Pendengar atau orang yang kita ajak bicara mengerti siapa dia.
  • Semua orang sudah tahu siapa yang mengarang lagu Indonesia Raya.

Kesimpulan:

Jadi, selain ketiga alasan di atas, sebaiknya kita gunakan Kalimat Aktif. Semoga bermanfaat.
Share:

Contoh Membuat Kalimat dalam Bahasa Inggris

Membuat Kalimat dalam Bahasa Inggris

Pengertian Sentences

Sentence atau kalimat adalah sekumpulan kata yang mempunyai makna yang dapat dipahami maknanya dan memiliki sedikitnya Subjek dan Predikat.

Unsur-unsur Kalimat Bahasa Inggris

a.      Subject
Subjek adalah seseorang atau sesuatu yang menjadi bahan pembicaraan.
Contoh:
  • Jack has called the police. (Jack = Subject)
  • The novel is on the table. (The novel = Subject)
Yang dapat menjadi subject kalimat adalah:
A. Simple Subject, yang dapat dibentuk oleh:
a)      Nouns (Kata Benda)
  • Birds are fowl.
  • Indonesia has the largest amount of Moslem in the world.
b)      Pronouns (Kata Ganti)
  • He cut my hair yesterday.
  • They had discussed the matter before the chairman left.
c)       Adjectives as Nouns (Kata Sifat Yang Berfungsi Sebagai Kata Benda)
  • The poor needs helping.
  • The unemployed are hopeless.
d)      Infinitives as Nouns (Infinitif yang berfungsi sebagai kata benda)
  • To pass the exam is first priority.
  • To say is easy but to do is difficult.
e)      Participles as Nouns (Participle yang berfungsi sebagai kata benda)
  • Swimming is my hobby.
  • Smoking is really bad for your health.
B. Compound Subject
Compound Subject terdiri dari 2 atau lebih yang menjadi satu kesatuan makna.
  • The plane leaves at 7.
  • His brother’s father-in-law passed away two days ago.
Pada saat suatu kalimat tidak memiliki subjek, maka IT dan THERE berfungsi sebagai subject kalimatnya. Pada saat kita berbicara “panas sekali hari ini“, maka kita akan menyatakannya dengan “It is very hot today“.
  • It is Sunday today.
  • There is a good show today.
b.      Predicate
Predicate adalah kata yang menerangkan keadaan subject kalimat. Dalam Bahasa Inggris, jika suatu kalimat tidak memiliki Predicate kata kerja, maka posisi kata kerjanya harus digantikan dengan auxiliary (kata kerja Bantu).
a.      Contoh Kalimat Verbal (Kalimat yang predikatnya adalah kata kerja)
  • Mr. Henry teaches us English.
  • The dog slept under a tree.
b.      Contoh Kalimat Non-Verbal (kalimat yang predikatnya bukan kata kerja)
Kalimat Non-Verbal ini terdiri dari:
a)      Nominal Sentence (Kalimat yang predikatnya kata benda)
  • She is a teacher.
  • My parents are doctors.
b)      Adjectival Sentence (Kalimat yang predikatnya kata sifat)
  • The boy is sick.
  • Alex and Ed are diligent.
c)       Adverbial Sentence (Kalimat yang predikatnya adalah kata keterangan)
  • The coffee is too hot to drink.
  • She is usually at home on Sundays.
d)      Prepositional Sentence (Kalimat yang predikatnya adalah kata depan)
  • My mother is at home today.
  • The book is on the table.
c.       Object
Object (Penderita) adalah kata yang menjadi sasaran apa yang dilakukan oleh subject. Namun, tidak semua kata kerja memiliki objek. Hanya kata kerja transitif saja yang membutuhkan objek. Sedangkan kata kerja intransitif tidak membutuhkan objek, seperti menangis, mendidih, berjalan, dll.
Kadangkala sebuah kalimat memiliki 2 object. Perhatikan contoh kalimat berikut ini:
  • Andy gives me a book.
    -          Me = Objek tak langsung (Indirect Object)
    -          A book = Objek langsung (Direct Object)
Untuk menandai yang mana objek langsung maupun tidak langsung cukuplah mudah. Kita harus tahu object dari predicate kalimat itu apa? Maka itulah objek langsungnya.
  • Andy memberikan apa? Sebuah Buku
Maka, a book adalah direct object. Kalimat tersebut dapat juga dibentuk dengan:
  • Andy gives a book to me.
Untuk lebih jelasnya, marilah perhatikan pembahasan mengenai Direct dan Indirect object berikut ini:
A.      Direct Object
Direct Object adalah penderita langsung dari suatu tindakan di dalam satu kalimat. Contohnya, He hits the ball. Namun kita harus berhati-hati untuk membedakan antara Direct Object dengan Object Complement.
Perhatikan contoh berikut ini:
  • They named their daughter Elizabeth.
Dalam kalimat ini, “daughter” adalah Direct Object dan “Elizabeth” adalah Object Complement, yang menggambarkan atau memberikan penjelasan dari direct object-nya.
B.      Indirect Object
Indirect Object mengindentifikasikan untuk siapa tindakan tersebut dilakukan. Direct dan Indirect Object dapat berupa orang, tempat, atau sesuatu yang berbeda.
Perhatikan kembali contoh berikut ini untuk membedakan antara direct dan indirect object. Yang bercetak tebal adalah Direct Object dan yang bercetak miring adalah Indirect Object.
  • The teacher gives his students A’s.
  • Grandfather left Melissa all his money.
Indirect Object dapat digunakan dalam beberapa cara seperti berikut ini:
  • Lend me some money (Lend some money to me)
  • Make me a cup of coffee (Make a cup of coffee for me)

Pola-pola Untuk Menempatkan Direct dan Indirect Object.

Pola A
  • I give him an apple
Pola B
  • I give an apple to him.
Pola C

  • I bought a car for her. (= I bought her a car)
Kata Kerja yang digunakan untuk Pola A dan B adalah:
Write, read, show, teach, tell, sell, send, leng, bring, take, pass, give
Kata Kerja yang digunakan untuk Pola A dan C adalah:
Buy, get, make, find, do, bake, cash, save
Kata Kerja yang digunakan untuk Pola A saja adalah:
Ask, cost, charge, wish.
Kata Kerja yang digunakan untuk Pola B saja adalah:
Explain, announce, describe, introduce, mention, prove, repeat, say, speak, report
Kata kerja yang digunakan untuk Pola C saja adalah:
Open, answer, close, change, pronounce, prescribe
(Ketika dipakai dengan for, berarti artinya sama dengan “untuk kepentingan”)
Kata Kerja Untuk Semua Pola
Sing
Kata kerja yang tidak dapat digunakan untuk semua pola (Kata Kerja Intransitive)
Eat, sleep, boil, etc.
d.      Complement
Complement (pelengkap) adalah kata yang melengkapi maksud dari kata kerja (predikat) dalam suatu kalimat.
Dalam Bahasa Inggris, complement dibagi menjadi 2 bagian, yaitu:
  • Subjective Complement, yaitu kata yang melengkapi subjek dari sebuah kalimat.
  • Objective Complement, yaitu kata yang melengkapi objek dari sebuah kalimat.
Kata-kata umum yang dapat dinyatakan sebagai Complement adalah:
  • Adjectives
  • Nouns
  • Prepositions with Object
  • Adverbs
Complement sangat diperlukan oleh:
a. Transitive Verbs (Kata Kerja yang membutuhkan objek) read, write, make, invite, dll.
  • The news makes me upset. (upset = Objective Complement)
  • The King appointed Pak Belalang his Royal Astrologer. (his Royal Astrologer = Objective Complement)
  • They voted me chairman. (chairman = Objective Complement)
b. Intransitive Verbs (Kata Kerja yang tidak membutuhkan objek) seperti boil, walk, sleep, dll.
  • He grew happier gradually (happier = Subjective Complement)
  • They came here yesterday. (here = Subjective Complement)
  • You look beautiful. (beautiful = Subjective Complement)
c.Linking Verbs
  • She is a nurse (a nurse = Subjective Complement)
  • The game is now over (now = Subjective Complement)
  • The coffee is too hot to drink. (too = Subjective Complement)
e.      AdjunctAdjunct adalah kata yang menerangkan tentang object atau subject kalimat. Adjuct ini biasanya terdiri dari keterangan tambahan seperti keterangan waktu, tempat, dll.
  • I usually drink a cup of coffee in the morning.
  • She came here yesterday.
  • I go to school by bus.
___________________________________
2.      Klasifikasi KalimatA.      Berdasarkan penggunaannya, kalimat terbagi atas:A.1    Declarative Sentence, yaitu kalimat berita/pernyataan, positif maupun negatif, benar maupun bohong.
  • We are happy.
  • She is not at home today
A.2    Interrogative Sentence, yaitu Kalimat Tanya.
Kalimat Tanya terbagi lagi atas:
A.2.1 Yes/No Question, yaitu pertanyaan yang jawabannya ya atau tidak.
  • Is John a doctor?
  • Can you swim well?
  • Has she called the police?
A.2.2 Wh-Question mengajak pembicara untuk mengetahui lebih jauh tentang sebuah topic pembicaraan.
  • What is your name?
  • Where do you live?
  • Which one is your book?
Perhatikan contoh sederhana berikut ini:
Susie invites Alex to her party tonight.
  • Who invites Alex to her party tonight?
  • What does Susie do to Alex to her party tonight?
  • Whom does Susie invite to her party tonight?
  • Where does Susie invite Alex tonight?
  • When does Susie invite Alex to her party?
Perhatikan kelima contoh kalimat diatas!. Bahwa kita tidak menggunakan do, does, atau did setelah who. Sedangkan do, does, did dipakai untuk selainnya.
A.2.3 Embedded Question adalah pertanyaan yang ada di dalam suatu pernyataan lain. Contoh pertanyaan seperti dalam Bahasa Indonesia adalah “saya tidak tahu apakah dia mau pergi atau tidak.”
Ada 2 cara untuk membentuk Embedded Question, yaitu:
  • Jika di dalam suatu pernyataan terdapat kalimat Tanya (8W 1 H), maka gunakan langsung kata Tanya tersebut.
  • Jika tidak terdapat kata Tanya, maka gunakan “whether” untuk menggantikan kata “apakah”.
Catatan:
Susunan kalimat setelah kata Tanya “whether” dalam Embedded Question harus kembali ke dalam susunan normal ( S + V + dll) dan tidak ada tanda tanya di akhir kalimat.
Contoh:
“Saya tidak tahu dimana Alex tinggal”
  • I do not know where Alex lives.         (benar)
  • I do not know where does Alex live. (salah)
  • I do not know where Alex lives ?       (salah)
  • I do not know where does Alex live? (salah)
“Ibu saya ingin tahu apakah kalian akan pergi besok.”
  • My mother wonders whether you will go tomorrow. (benar)
  • My mother wonders will you go tomorrow.                (salah)
A.3    Imperative Sentence, yaitu Kalimat perintah yang mencakup kalimat permohonan, do’a dan sebagainya.
Bentuk kalimat ini subjek kalimatnya adalah “you”, namun dalam penulisan dan pengucapan selalu tidak disebutkan. Kemudian kata “please” biasanya ditambahkan di awal atau akhir kalimat. Namun kalau “please” diletakkan di akhir kalimat, maka didahului oleh “koma”. Selain itu, di akhir kalimat selalu ditambahkan “tanda seru” jika “please” ada di awal kalimat dan “tanda Tanya” jika “please” ada di akhir kalimat.
1.      Positive Imperative
a)      Diawali dengan kata kerja
  • Open the door, please?
  • Please pass me the sugar!
Perbedaan antara “please” di awal kalimat dengan di akhir kalimat adalah sebagai berikut:
  • Please” di awal kalimat berarti perintah, dan
  • Please” di akhir kalimat berarti sebuah permintaan.
b)      Diawali dengan selain kata kerja
  • Be careful, please?
  • Please be patient!
2.      Negative Imperative (Larangan)
a)      Diawali dengan kata kerja
  • Please don’t spit on the floor!
  • Don’t smoke here, please?
b)      Diawali dengan selain kata kerja
  • Don’t be lazy!
  • Don’t be late!
A.4    Exclamatory Sentence, yaitu Kalimat yang menyatakan seruan, terkejut, marah dll yang bersifat spontan.
Setidaknya ada 3 pola untuk membentuk kalimat seru ini, yaitu:
  • What + Noun (phrase) + Subject + Verb (untuk Nouns jamak dan tidak dapat dihitung)
  • What a + Noun (phrase) (untuk Nouns tunggal dan dapat dihitung)
  • How + Adjectives/Adverbs (phrase) + Subject + verb
Contoh:
  • What beautiful cars you have!
  • What a lovely girl she is
  • How beautiful you are!
Exclamatory sentence dapat juga berupa ungkapan-ungkapan kata seru (interjection, yang akan dijelaskan di belakang)
Contoh:
  • God heaven!
  • May god bless you!
  • Thank God!
B.      Berdasarkan Struktur kalimatnya, kalimat terbagi atas:
a)      Simple Sentence (Kalimat Sederhana)
Yaitu kalimat yang memiliki 1 gagasan atau ide bicara saja. Artinya kalimat yang hanya terdiri dari 1 kata kerja utama saja.
Contoh:
  • A teacher teaches in front of the class.
  • The students listen their teacher carefully.
  • We can’t make him come early.
b)      Compound Sentence (Kalimat Majemuk)
Yaitu kalimat yang terdiri dari 2 ide pembicaraan yang disatukan oleh kata sambung (Conjunctions). Kalimat ini terdiri dari induk kalimat dan anak kalimat. Anak kalimat dimulai dengan kata sambung seperti and, but, because, when, while, for, since, dll.
Contoh:
  • Anne is diligent but her sister isn’t.
  • I will buy a car if my mother gives me the money today.
  • She can pass the exam because she studies hard.
Kalimat yang bercetak miring di atas adalah anak kalimat. Anak kalimat adalah apabila kalimat tersebut berdiri sendiri (tanpa induk kalimatnya), kalimat tersebut tidak dapat dimengerti maksudnya. (but her sister isn’t = tetapi kakaknya tidak). Pada kalimat tersebut, kita tidak mengerti begitu saja maksudnya tanpa induk kalimatnya.
c)       Complex Sentence (Kalimat Sempurna)
Yaitu kalimat yang hampir sama dengan kalimat majemuk, namun bisa terdiri dari lebih dari 1 anak kalimat dan dihubungkan dengan kata penghubung (Relative Pronouns) seperti who, whom, whose, that, dan which.
Contoh:
  • The man who cuts my hair is my uncle.
  • I am waiting for the boy whom you are talking about.
  • The house of which door is brown is mine.
d)      Compound-complex Sentence (Kalimat majemuk sempurna)
Yaitu kalimat yang merupakan gabungan dan kombinasi dari kedua kalimat di atas, yaitu kalimat yang terdiri dari 1 atau lebih induk kalimat dan 1 atau lebih anak kalimat.
Contoh:
  • I have just phoned Ted who had told you that he would come to your house tomorrow and asked him to bring his wife along.
  • Jack whose mother teaches you English wants to come to my house today although I have told him that I will not be at home today because I have had an appointment with anybody.
  • Even though I have studied hard every day, but I can’t pass the exam which is given to me.
Share:

PERJANJIAN INTERNASIONAL Adalah

PERJANJIAN INTERNASIONAL
    
1.      Pengertian Perjanjian Internasional
a.      Mochtar Kusumaatmaja, perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan anatara anggota masyarakat bangsa-bangsa yang bertujuan untuk mengakibatkan akibat hukum tertentu. Dalam definisi ini subyek hukum internasional yang mengadakan perjanjian adalah anggota masyarakat bangsa-bangsa, lembaga-lembaga internasional dan negara-negara.
b.      Definisi lain Perjanjian Internasional adalah kesepakatan antara dua atau lebih subyek hukum internasional (lembaga internasional. negara) yang menurut hukum internasional menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang membuat kesepakatan.
2.      Macam Perjanjian Internasional :
Perjanjian internasional dapat dibedakan berdasarkan beberapa kriteria, yaitu :
a.       Jumlah pesertanya
b.      Srtrukturnya
c.       Objeknya
d.       Cara berlakunya
e.       Intrumen pembentuk perjanjiannya
·        Jumlah pesertanya, yaitu perjanjian bilateral dan multilateral.  Bilateral adalah perjanjian antar dua negara unutk mengatur kepentingan kedua belah pihak.  Perjanjian multilateral adalah diadakan oleh banyak negara untuk mengatur kepentingan bersama negara-nebara peserta perjanjian tersebut.
Contoh perjanjian bilateral : Indonesia – Cina (dwikewarganegaraan), Indonesia – Malaysia (ekstradisi), Indonesia-Tailand (garis batas laut Andaman) dll. Contoh multilateral adalah Konvensi Jenewa (perlindungan korban perang), Konvensi Wina (diplomatic), Konvensi Hukum Laut Internasional (laut teritorial, zona bersebelahan, ZEE dan landas benua), dll.
·         Dari segi strukturnya yaitu ada perjanjian yang bersifat Law Making Treaties adalah perjanjian yang mengandung kaidah hukum yang berlaku bagi semua bangsa di dunia, Seperti konvensi Jenewa, Wina, hukum laut. Sedangakan  ada perjanjian yang bersifat treaty contract adalah perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban hanya bagi negara yang mengadakan perjanjian saja, seperti Indonesia-Malaysia, Indonesia-Cina, dll.
·         Dari segi objeknya, perjanjian internasional dibedakan antara perjanjian yang berisi soal-soal politik, dengan perjanjian yang berisi soal-soal ekonomi, budaya, dll.
·         Dari segi cara berlakunya, yaitu  perjanjian bersifat self-executing (berlaku dengan sendirinya)yaitu perjanian itu langsung dapat berlaku setelah diratifikasi oleh negara peserta) dan non self- executing, jika berlakunya perjanjian itu harus dilakukan perubahan undang-undang di negara peserta terlebih dahulu.
·         Dari segi intrumennya, perjanjian internasional itu ada dua, yaitu tertulis dan lisan.  Perjanjian internasional tertulis adalah perjanjian yang dituangkan dalam instrumen-instrumen pembentuk perjanjian yang tertulis dan formal, seperti Treaty, Comvention, Agreement, Charter, Covenant, Statute, Constitution, Protocol, Declaration, Arrangement.
Sedangkan perjanjian  internasional lisan adalah setiap perjanjian internasional yang doekspresikan melalui instrumen-instrumen tidak tertulis, seperti  :
1.       Perjanjian internasional lisan ( international oral agreement), yang diperjanjikan adalah hal-hal yang disepakati secara lisan, seperti the London Agreement (keanggotaan Dewan Keamanan PBB).
2.       Deklarasi Unilateral atau deklarasi sepihak ( unilateral declaration), adalah pernyataan suatu negara yang disampaikan  oleh wakil negara itu dan ditujukan kepada negara lain.
3.        Perjanjian diam-diam (tacit consent atau tacit agreement), perjanjian yang dibuat tidak tegas, artinya keberadaan perjanjian itu hanya dapat diketahui melalui penyimpulan suatu tingkah laku baik aktif atau tidak aktif, dari Negara atau subyek hokum internasional lainnya.
3.      Tahap Pembuatan Perjanjian Internasional :
Menurut Mochtar Kusumaatmaja ada dua macam cara pembentukan perjanjian internasional :
1.    Perjanjian internasional yang dibentuk melalui 3 tahap yaitu (perundingan, penandatanganan, ratifikasi atau pengesahan), cara ini dupakai apabila materi atau yang diperjanjikan itu dianggap sangat penting maka perlu persetujuan DPR.
2.    Perjanjian internasional yang dibentuk melalui 2 tahap yaitu ( perundingan dan penandatanganan) dipakai untuk perjanjian yang tidak begitu penting, penyelesaian cepat, berjangka pendek, seperti Perjanjian perdagangan.
 Menurut  Hukum Positif Indonesia, pada pasal 11 ayat 1 UUD 1945 dosebutkan bahwa Presiden dengan persetujuan DPR membuat perjanjian dengan Negara lain.  Dalam Undang-undang RI  No. 24 tahun 2000 ditegaskan bahwa pembuatan perjanjian internasional dilakukan melalui tahap ( penjajakan, perundingan, perumusan naskah, penerimaan dan penandatanganan).
Menurut Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian Internasional disebutkan tahap pembuatan perjanjian internasional dilakuakn melalui tahap:
a.     Perundingan (Negotiation), perundingan tahap pertama tentang objek tertentu, diwakili oleh kepla negara, kepala pemerintahan, menteri luar negeri atau duta besar dengan menunjukkan Surat Kuasa Penuh (full powers).
b.    Penandatanganan (Signature), biasanya dilakukan oleh menteri luar negeri atau kepala pemerintahan.  Tapi perjanjian belum dapat diberlakukan sebelum diratifikasi oleh masing-masing negara.
c.     Pengesahan (Ratification), Penandatanganan hanya bersifat sementara dan harus dikuatkan  dengan pengesahan atau penguatan yang disebut ratifikasi.  Ratifikasi perjanjian internasional  dapat dibedakan sbb:
1.    Ratifikasi oleh badan eksekutif, biasanya dilakukan oleh raja absolut dan pemerintahan otoriter.
2.    Ratifikasi oleh badan Legislatif atau DPR,Parlemen tapi jarang digunakan.
3.    Ratifikasi campuran antara DPR (legislatif) dengan Pemerintah (Eksekutif).
JENIS PERJANJIAN INTERNASIONAL
Bilateral bersifat khusus (Treaty Contract) karena hanya mengatur kepentingan ke dua negara, oleh sebab itu perjanjian bilateral bersifat ‘tertutup’ dalam arti tertutup kemungkinan bagi negara lain untuk ikut serta dalam perjanjian tersebut.
Contohnya : Indonesia dengan RRC (1955) tentang Penyelesaian dwikewarganegaraan.  Indonesia dengan Thailand tentang garis batas laut Andaman sebelah utara selat Malaka 1071.  Indonesia dengan Malaysia tentang Ektradisi 1974.  Indonesia dengan Australia tentang Pertahanan dan Keamanan kedua negara 1995.
Multilateral yang disebut juga Law Making Treatis biasanya mengatur hal yang berkaitan dengan kepentingan umum dan bersifat terbuka dala  arti tidak hanya mengatur kepentingan negara yang mengadakan perjanjian itu tetapi juga kepentingan negara lain yang tidak turut serta dalam perjanjian itu (bukan Peserta).
Contohnya :Konvensi Jenewa 1949 tentang perlindungan korban perang.  Konvensi wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik.  Konvensi Hukum Laut Internasiobnal 1982 tentang laut teritorial (200 mil), Zona Bersebelahan (24 mil), Zona Ekonomi Eksklusif (200 mil), Landas Benua (lebih 200 mil).
ISTILAH-ISTILAH DALAM PERJANJIAN INTERNASIONAL :
1.     (treaty) perjanjian paling formal merupakan persetujuan dua negara atau lebih mencakup perjanjian bidang politik dan ekonomi.
2.     Konvensi (Convention) persetujuan formal bersifat multilateral yang tidak berurusan dengan kebijaksanaan tingkat tinggi (haigh Plicy) dilegalisasi oleh wakil yang berkuasa penuh.
3.     Protokol (Protocol) persetujuan tidak resmi umumnya tidak dibuat oleh kepala negara yang mengatur masalah-masalah tambahan seperti penafsiran klaususl-klausul tertentu ( Klausul = ketentuan tambahan sebuah perjanjian).
4.    Persetujuan (Agreement) perjanjian bersifat tekhnis atau administratif.  Tidak diratifikasi karena  sifatnya tidak seresmi atau seformal traktat atau konvensi.
5.     Perikatan ( Arrangement) adalah  istilah yang digunakan untuk transaksi yang sifatnya sementara.  Tidak diratifikasi.
6.    Proses Verbal catatan atau ringkasan atau kesimpulan konferensi diplomatik, atau catatan suatu pemufakatan.  Tidak diratifikasi.
7.     Piagam (Statute) yaitu himpunan peraturan yang ditetapkan leh persetujuan internasional baik mengenai pekerjaan atau kesatuan tertentu seperti pengawasan internasional yang mencakup tentang minyak, lapangan kerja.  Contoh  Piagam Kebebasan Transit.
8.     Deklarasi (declaration) yaiut perjanjianinternasinal yang berbentuk  traktat dan dokumen tidak resmi.
9.     Modus Vivendi dokumen untuk mencatat persetujuan  internasional bersifat sementara, sampai perjumpaan permanen, terinci dan sistimatis serta tidak memerlukan ratifikasi.
10.Pertukaran Nota yaitu metode tidak resmi namun banyak digunakan.  Biasanya diulakukan oleh wakil-wakil militer dan negara dan bisa bersifat multilateral dan melahirkan kewajiban bagi yang mengadakannya.
11.Ketentuan Penutup (final Act) ringkasan hasil konvensi yang menyebutkan negara peserta, nama utusan,masalah yang disetujui konferensi dan tidak diratifikasi.
12.Ketenrtuan Umum (General Act) traktat yang bersifat resmi dan tidak resmi.
13.Charter adalah istilah dalam perjanjian internasional untuk pendirian badan yang melakukan fungsi administratif.  Misalnya Atlantic Charter, Magna Charter.
14.Pakta (fact), menunjukkan suatu persetujuan yang lebih khusus dan membutuhkan ratifikasi.  Misalny Pakta Warsawa (mengenai Pertahanan ).
15.Traktat Covenant yaitu anggaran dasar LBB (Liga Bangsa-Bangsa).
Share:

BTemplates.com

About

BTemplates.com

Total Pageviews

Terimakasih atas kunjungannya, dan pastinya semoga bermanfaat!. Powered by Blogger.