HUBUNGAN INTERNASIONAL DAN ORGANISASI
INTERNASIONAL
1. Pengertian
Hubungan Internasional
Menurut buku Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri RI
(Renstra), adalah hubungan antar bangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan
oleh suatu negara untuk mencapai kepentingan nasional
Pengertian menurut beberapa ahli :
1.
Charles A. MC. Clelland
Hubungan internasional adalah studi tentang
keadaan-keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.
2.
Warsito Sunaryo
Hubungan internasional, merupakan studi tentang interaksi
antara jenis kesatuan-kesatuan sosial tertentu, termasuk studi tentang keadaan
relevan yang mengelilingi interaksi. Adapun yang dimaksud dengan
kesatuan-kesatuan sosial tertentu, bisa diartikan sebagai : negara, bangsa
maupun organisasi negara sepanjang hubungan bersifat internasional.
3.
Tygve Nathiessen
Hubungan internasional merupakan bagian dari ilmu
politik dan karena itu komponen-komponen hubungan internasional meliputi
politik internasional, organisasi dan administrasi internasional dan hukum
internasional
Konsep hubungan internasional berhubungan
erat dengan subjek-subjek internasional, seperti organisasi internasional,
hukum internasional, politik internasional termasuk diplomasi.
2. Arti
Pentingnya Hubungan Internasional
Arti penting hubungan internasional bagi suatu negara antara lain karena
faktor-faktor sebagai berikut :
a.
Faktor internal : Yaitu
adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya baik melalui kudeta maupun
intervensi dari negara lain.
b.
Faktor eksternal :
1.
Yaitu ketentuan hukum alam
yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri,
tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain. Ketergantungan tersebut,
terutama dalam upaya memecahkan masalah-masalah ekonomi, politik, hukum, sosial
budaya, pertahanan dan keamanan.
2.
Untuk membangun komunikasi
lintas bangsa dan negara guna mewujudkan kerja sama yang produktif dalam
memenuhi berbagai kebutuhan yang menyangkut kepentingan nasional negara
masing-masing.
3.
Mewujudkan tatanan dunia
baru yang dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan dan perdamaian yang abadi
bagi warga masyarakat dunia.
Hubungan kerjasama antar negara
(internasional) di dunia diperlukan guna memenuhi kebutuhan hidup dan
eksistensi keberadaan suatu negara dalam tata pergaulan internasional, di samping
demi terciptanya perdamaian dan kesejahteraan hidup yang merupakan dambaan
setiap manusia dan negara di dunia. Setiap negara sudah barang tentu memiliki
kelebihan, kekurangan dan kepentingan yang berbeda. Hal-hal inilah yang
mendorong dilakukannya hubungan dan kerjasama internasional.
Kerjasama antar bangsa di dunia didasari atas sikap
saling menghormati dan saling menguntungkan. Kerjasama internasional antara
lain bertujuan untuk :
·
Memacu pertumbuhan ekonomi
setiap negara.
·
Menciptakan saling pengertian
antar bangsa dalam membina dan menegakkan perdamaian dunia.
·
Menciptakan keadilan dan
kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyatnya.
3. Dasar
Hubungan Internasional Indonesia
4. Asas Hubungan
Internasional
Menurut Hugo de Groot, bahwa dalam hubungan internasional
asas persamaan derajat merupakan dasar yang menjadi kemauan bebas dan
persetujuan dari beberapa atau semua negara. Tujuannya adalah untuk kepentingan
bersama dari mereka yang menyatukan diri di dalamnya. Dalam hubungan
internasional, dikenal beberapa asas yang didasarkan pada daerah dan ruang
lingkup berlakunya ketentuan hukum bagi daerah dan warga negara masing-masing.
Ada 3 (tiga) asas dalam hubungan internasional yang
antara satu dengan lainnyan saling mempengaruhi :
1.
Asas Teritorial
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Menurut asas
ini, negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di
wilayahnya. Jadi, terhadap semua barang atau orang yang berada di luar wilayah tersebut, berlaku hukum asing
(internasional) sepenuhnya.
2.
Asas Kebangsaan
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya. Menurut
asas ini, setiap warga negara di manapun ia berada, tetap menapat perlakuan
hukum dari negaranya. Asas ini mempunyai kekuatan exteritorial. Artinya hukum
dari negara tersebut tetap berlaku juga bagi warga negaranya, walaupun berada
di negara asing.
3.
Asas Kepentingan Umum
Asas ini didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur
kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam hal ini, negara dapat
menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang bersangkut paut
dengan kepentingan umum. Jadi, hukum tidak terikat pada batas-batas wilayah
suatu negara.
Apabila ketiga asas ini tidak diperhatikan, akan timbul kekacauan hukum
dalam hubungan antar bangsa (internasional). Oleh sebab itu, antara satu negara
dengan negara lain perlua ada hubungan yang teratur dan tertib dalam bentuk
hukum internasional. Walaupun demikian, kerapkali masih terdapat masalah dan
pertikaian-pertikaian yang perlu dipecahkan. Misalnya persoalan
dwi-kewarganegaraan, batas-batas negara, wajib militer dan wajib pajak.