TUGAS MAKALAH
PERKEMBANGAN PASAR MODAL
DI INDONESIA
Oleh :
Gusviartina Dwi I
12210037 Akt-mlm
UNIVERSITAS SLAMET RIYADI SURAKARTA
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, karena limpahan rahmat dan hidayah-Nya,
penulis dapat menyelesaikan penyusunan Laporan Permesinan.
Laporan
makalah tentang pasar Gagan ini disusun guna melengakapi tugas mata pelajaran
Ilmu Pengetahuan Sosial di SMK Negeri 2 Surakarta.
Dalam
penyusunan laporan ini, penulis menyadari banyak kekurangan dan kekeliruan yang
taerjadi, serta penulis menyadari laporan ini jauh dari sempurna karena
keterbatasan kemampuan yang penulis miliki. Penulis banyak mendapatkan dukungan
dan bantuan baik moril maupun materiil dari berbagai pihak.
Atas
segala bantuan, bimbingan, dan motivasi, serta kritik dan saran dari semua
pihak, penulis hanya dapat menyerahkan kepada Allah SWT, semoga Allah SWT
membalas kebaikannya, dan mudah-mudahan laporan ini bermanfaat.
Surakarta,29
Januari 2013
Penulis
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar
BAB I : Pendahuluan
Latar Belakang
Perumusan
Masalah
Pembatasan
Masalah
Tujuan
dan Manfaat Penelitian
BAB II :
Pembahasan
Pasar
Sejarah
Pasar
Macam-macam Pasar
Kondisi dan Informasi Pasar Gagan
Bab III :
Penutup
Kesimpulan
Daftar
Pustaka
Januari 2013
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Perkembangan zaman menuntut keefisienan dan keefektifan dalam
semua bidang. Keberadaan modernisasi yang tentu dipahami juga akibat desakan
kekuatan kapitalis modern mendorong berdirinya pasar modern di tengah – tengah
masyarakat Indonesia. Dalam jangka waktu singkat, para pelaku usaha ritel
modern dengan kemampuan kapital yang luar biasa memanjakan konsumen dengan
berbagai hal positif terkait kenyamanan saat berbelanja, keamanan, kemudahan,
variasi produk yang kian beragam, kualitas produk yang makin meningkat, dan
harga yang makin murah karena adanya persaingan.
Tetapi, meskipun kontribusi pasar modern terhadap pertumbuhan
industri ritel di Indonesia menguntungkan konsumen, pertumbuhan ritel modern
ternyata mendatangkan persoalan tersendiri berupa kian tersingkirnya hasil
pertanian, perikanan, dan peternakan dalam negeri dari meja makan masyarakat
Indonesia. Pasar modern memiliki standar kualitas yang tak mampu dipenuhi oleh
hasil pertanian Indonesia, sehingga untuk kebutuhan pangan yang sebenarnya
sudah ada di Indonesia, seperti daging, sayur, dan buah pun, harus didatangkan
dari luar negeri agar mampu memenuhi standar kualitas mereka.
Di sisi lain, nasib pasar tradisional yang menjadi saluran
distribusi utama hasil pertanian rakyat Indonesia, saat ini berada di ujung
tanduk karena tak mampu bersaing dengan pasar modern. Padahal tidak sedikit
masyarakat yang menggantungkan hidupnya kepada pasar tradional. Ketika dilanda
krisis ekonomi, pasar tradisional mampu menjadi penopang hidup sebagian
masyarakat Indonesia, baik yang berprofesi sebagai pedagang, maupun para petani
yang hanya mampu memasarkan hasil pertaniannya lewat pasar rakyat ini. Dengan
semakin tergerusnya pasar tradisional berimbas pada para pemasok lokal yang
pada umumnya tidak bisa masuk ke pengecer besar.
Pertumbuhan pasar modern terbukti membahayakan posisi pasar
tradisional dan ritel-ritel tradisional lain di sekitarnya.. Sebagai akibat
kebijakan Pemda yang mengijinkan pembangunan banyak pasar modern, menurut
Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), sejak tahun 2004, delapan
pasar di Jakarta tutup karena ditinggalkan pembelinya dan overhead cost cukup
tinggi. Pedagang yang menganggur diperkirakan sedikitnya mencapai 2.100
pedagang. Pedagang yang bertahan sampai saat ini mengalami penurunan omzet
hingga 75 persen. Sedangkan pasar-pasar tradisional lain, tingkat huniannya
hanya 40-60% serta ditinggalkan pembelinya. Catatan APPSI menyebutkan, dari
keseluruhan 151 pasar tradisional, terdapat 51 pasar yang berdekatan dengan
pasar modern dan yang berdekatan dengan hipermarket ada 45 pasar, dengan
rata-rata radius kedekatan kurang dari 2,5 km
Sangatlah mengenaskan ketika pasar tradisional harus
dihadapkan pada pasar modern “face to face” dan lebih tragis lagi hampir tidak
adanya keberpihakan pemerintah kepada pasar tradisional, berakibat pada kian
menajamnya kesenjangan sosial. Pemerataan pendapatan takkan tercapai jika media
utama aktivitas perekonomian rakyat ekonomi lemah, dibiarkan tersisih.
Pemberdayaan pasar tradisional sebagai wadah ekonomi mikro mutlak diperlukan.
Berdasarkan latar belakang diatas, fenomena perkembangan dan
dampak pasar modern di Indonesia perlu diangkat menjadi sebuah karya tulis
untuk mendeskripsikan konsep pasar tradisional ke depan untuk melawan arus
perkembangan pasar modern.
B. Rumusan Masalah
1. Apakah pengertian pasar dan macam macam pasar
itu ?
2.
Bagamaina kondisi antara pasar tradisiona dan pasar modern sekarang ?
3. Bagamaina kondisi dan informasi tentang
pasar Gagan sebagai pasar tradisional dengan pasar modern yang banyak muncul ?
C. Pembatasan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah dikemukakan,
permasalahan yang akan diangkat adalah :
1. Mendeskripsikan
dampak pasar modern terhadap kondisi pasar tradisional dan perekonomian
Indonesia.
2. Menjelaskan
model pengembangan pasar tradisional seperti pasar Gagan,Ngemplak,Boyolali
ditengah merebaknya pasar modern di
Indonesia.
C. Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan karya ilmiah ini adalah :
1. Memberikan gambaran tentang pengaruh
pasar modern terhadap pasar tradisional dan kondisi perekonomian Indonesia.
2. Memberikan solusi model pengembangan
pasar tradisional ditengah merebaknya
pasar modern di Indonesia.
D. Manfaat Penulisan
Adapun
manfaat yang dapat diambil dalam penulisan karya ilmiah ini adalah :
1. Manfaat praktis
Hasil karya
tulis ini diharapkan dapat membuka dan menambah wawasan serta memperbanyak
informasi mengenai fenomena pertumbuhan pasar modern serta pengaruhnya terhadap
pasar tradisional dan perekonomian Indonesia.
2. Manfaat teoritis
Bagi
kalangan akademisi, karya tulis ini diharapkan dapat memperkaya dan memberikan
sumbangan wacana konseptual bagi pengembangan kajian teori dan kebijakan
ekonomi.
BAB II
Pembahasan
a.
Pengertian Pasar
Pengertian pasar menurut dalam arti sempit
pasar adalah tempat terjadinya transaksi jual beli (penjualan dan pembelian)
yang dilakukan oleh penjual dan pembeli yang terjadi pada waktu dan tempat
tertentu.
Definisi pasar secara luas menurut W.J.
Stanton adalah orang-orang yang mempunyai keinginan untuk memenuhi kebutuhan,
uang untuk belanja serata kemauan untuk membelanjakannya.
Pasar
adalah salah satu dari berbagai sistem, institusi, prosedur, hubungan sosial
dan infrastruktur dimana usaha menjual barang, jasa dan tenaga kerja untuk
orang-orang dengan imbalan uang. Barang dan jasa yang dijual menggunakan alat
pembayaran yang sah seperti uang fiat. Kegiatan ini merupakan bagian dari
perekonomian. Ini adalah pengaturan yang memungkinkan pembeli dan penjual untuk
item pertukaran. Persaingan sangat penting dalam pasar, dan memisahkan pasar
dari perdagangan. Dua orang mungkin melakukan perdagangan, tetapi dibutuhkan
setidaknya tiga orang untuk memiliki pasar, sehingga ada persaingan pada
setidaknya satu dari dua belah pihak. Pasar bervariasi dalam ukuran, jangkauan,
skala geografis, lokasi jenis dan berbagai komunitas manusia, serta jenis
barang dan jasa yang diperdagangkan. Beberapa contoh termasuk pasar petani
lokal yang diadakan di alun-alun kota atau tempat parkir, pusat perbelanjaan
dan pusat perbelanjaan, mata uang internasional dan pasar komoditas, hukum
menciptakan pasar seperti untuk izin polusi, dan pasar ilegal seperti pasar
untuk obat-obatan terlarang.
Syarat-syarat terjadinya
pasar :
1. Ada tempat untuk
berniaga
2. Ada barang
dan jasa yang akan di perdagangkan
3. Terdapat penjual barang tertentu
4.
Adanya pembeli barang
5.
Adanya hubungan antara transaksi jual beli
Pengertian pasar secara khusus :
1.
sebagai sarana distribusi
Dengan
adanya pasar, produsen dapat berhubungan baik secara langsung maupun tidak
langsung untuk menawarkan hasil produksinya pada konsumen.
2.
sebagai pembentuk harga
Dipasar terjadi tawar menawar antara
penjual dan pembeli sehingga terbentuklah harga.
3. sebagai sarana promosi
Dengan berbagai macam cara para produsen
memperkenalkan hasil produksi kepada konsumen sehingga para konsumen berniat
membeli barang tersebut.
Contoh Pasar :
-
Pasar Tradisional
-
Pasar Modern
-
Bursa kerja
-
Bursa Efek
Pasar tradisional merupakan tempat bertemunya penjual dan pembeli serta
ditandai dengan adanya transaksi penjual dan pembeli secara langsung dan
biasanya ada proses tawar-menawar,bangunan biasanya terdiri dari kios atau
gerai dan dasarnya terbuka yang dinuka oleh penjual maupun suatu pengelola
pasar .
Pasar Modern tidak banyak berbeda dari pasar tradisional, namun pasar
jenis ini penjual dan pembeli tidak bertransaksi secara langsung melainkan
pembeli meliht label harga yang tercantum dalam barang (barcode), berada dalm bangunan dan
pelayanannya dilakukan secara mandiri atau dilayani pramuniaga .
Pasar menurut jenisnya :
1.
pasar konsumsi
2.
pasar factor produksi
Pasar menurut jenis barang yang dijual ;
1.
pasar menurut lokasi
2.
pasar menurut hari
3.
pasar menurut luas jangkauan
4.
pasar daerah
5.
pasar local
6.
pasar nasional
7.
pasr internasional
Pasar menurut wujud :
1.
pasar konkret
2.
pasar abstrak
A.
Pengertian dan Perkembangan Pasar
Pasar
tradisional merupakan tempat bertemunya penjual dan pembeli serta ditandai
dengan adanya transaksi penjual dan pembeli secara langsung, bangunan biasanya
terdiri dari kios-kios atau gerai, los, dan dasaran terbuka yang dibuka oleh
penjual maupun suatu pengelola pasar. Seiring dengan perkembangan jaman, pasar
mengalami perkembangan baik secara fisik (bangunan) dan non fisik (pelayanan).
Pasar berkembang menjadi sebuah kebutuhan yang harus dipenuhi karena faktor
modernisasi. Istilah pasar tradisional dan pasar modern pun muncul kepermukaan.
Keberadaan pasar yang kumuh, becek dan
sempit mulai terlupakan dengan kehadiran pasar modern di tengah – tengah
masyarakat.
Pasar
modern adalah pasar yang dikelola oleh manajemen modern, umumnya terdapat di
perkotaan, sebagai penyedia barang dan jasa dengan mutu dan pelayanan yang baik
kepada konsumen. Di pasar modern, penjual dan pembeli tidak bertransaksi secara
langsung melainkan pembeli melihat label harga yang tercantum dalam barang (barcode),
berada dalam bangunan, dan pelayanannya dilakukan secara mandiri (swalayan)
atau dilayani oleh pramuniaga. Pasar modern antara lain supermarket, mall, mini
market, shopping centre, department store, dan sebagainya. Barang yang di jual
memiliki variasi jenis yang beragam dan
mempunyai kualitas yang relatif lebih terjamin karena melalui penyeleksian
terlebih dahulu secara ketat. Secara kuantitas, pasar modern umumnya mempunyai
barang persediaan di gudang yang terukur. Dari segi harga, pasar modern memiliki
label harga yang pasti ( tercantum harga sebelum dan setelah pajak). Pasar
modern juga memberikan pelayanan yang baik dengan adanya alat pendingin udara.
(jurnal pengkajian koperasi dan ukm, 2006)
B.
Kondisi Pasar Tradisional dan Kondisi Pasar Modern
1)
Kondisi Pasar Tradisional.
Saat
ini ada lebih dari 13.000 pasar tradisional di Indonesia. Disana berkumpul
lebih dari 12,6 juta pedagang setiap harinya. Jika setiap pedagang memiliki
empat anggota keluarga, maka ada sekitar 50 juta orang terkait pasar
tradisional. Itu belum termasuk pemasok dan konsumen yang bertransaksi di pasar
tradisional itu. Umumnya pasar tradisional dikunjungi oleh konsumen golongan
menengah ke bawah. Berbeda dengan supermarket, kebanyakan pasar tradisional
merupakan milik pemda. Pemda di Indonesia umumnya memiliki Dinas Pasar yang
menangani dan mengelola pasar tradisional. Dinas ini mengelola pasar miliknya
sendiri atau bekerja sama dengan swasta.
Sudah
menjadi kebiasaan bagi Dinas Pasar untuk menentukan target penerimaan tahunan
untuk setiap pengelola pasar, yang lazimnya meningkat setiap tahun. Kegagalan
untuk memenuhi target umumnya berdampak pada pergantian kepala pengelola pasar.
Karena itu, tidaklah mengherankan bila didapati banyak kepala pasar yang lebih
mencurahkan perhatian pada tugas untuk memenuhi target pemungutan retribusi
daripada upaya pengelolaan pasar dengan baik.
Pemerintah
seyogianya menyediakan dan memelihara infrastruktur layanan yang memadai bagi
para pengguna jasa, yakni kenyamanan berdagang dan kebersihan lingkungan pasar.
Namun seperti banyak dikeluhkan pedagang, kasus pencurian barang dagangan di
kios dan kondisi pasar yang kotor dan kurang sirkulasi udara telah menjadi
kendala sehari-hari di pasar tradisional. Keberadaan kumpulan PKL yang menjadi
”pasar saingan” bagi pasar tradisional terdapat di hampir setiap lokasi pasar
tradisional. Para PKL yang menggelar dagangan di depan pasar sampai bahu jalan
seringkali menimbulkan kemacetan lalu lintas dan turut menimbulkan kesemrawutan
dan ketidaknyaman berbelanja di pasar tradisional.
Pembenahan
pasar tradisional perlu dilakukan, seperti yang telah dilakukan oleh Pemerintah
Thailand. Pasar sehat telah diluncurkan oleh Menteri Kesehatan Masyarakat
Thailand bekerjasama dengan swasta sejak tahun 2002. Dengan tujuan memberi
kewenangan kepada pihak swasta dalam hal ini badan pengembangan kota
metropolitan Bangkok membangun secara bertahap ribuan pasar tradisional menjadi
pasar yang sehat. Tujuannya yaitu untuk meningkatkan kualitas pasar sesuai
dengan undang-undang kesehatan. Berdasarkan standar dari Departemen Kesehatan
Thailand, pasar sehat mempunyai tiga kelompok indikator yaitu: lingkungan
sehat, makanan yang aman dan perlindungan konsumen. Dan pada tahun 2004, 75 %
pasar di Kota Bangkok telah memenuhi syarat sebagai pasar sehat ( 1.138 dari
1.505 pasar).
Salah
satu model pasar sehat yang sudah memperoleh pengakuan dari Departemen
Kesehatan Thailand adalah Rangsit Healthy Market. Sejak berdirinya pasar
Rangsit Market pada tahun 1973 merupakan pasar tradisional, dan walaupun
dikelola dengan manajemen modern, sifat tradisional masih dipertahankan mulai
dari bentuk bangunan, produk makanan tradisional, buah dan sayur produk lokal.
Pengelolaan ditangani sepenuhnya oleh swasta dibawah pengawasan Departemen Kesehatan
Thailand. Setiap pasar harus memenuhi kriteria manajemen lingkungan sehat,
perlindungan konsumen, serta setiap pedagang mendapatkan fasilitas air bersih
dan pencegahan kecelakaan dan kebakaran hanya dengan membayar 50 bath sehari.
Diantara
berbagai kendala yang dihadapinya, pasar tradisional tetap memiliki keunggulan
dibanding pasar modern. Yaitu adanya kepuasan psikologis yang didapat konsumen
pasar tradisional melalui proses tawar menawar dan potongan harga pada
pelanggan setia serta rasa kekeluargaan dengan saling bertegur sapa. Selain itu
juga terdapat item-item produk khas pasar tradisional yang tak dapat disajikan
di pasar modern, seperti jajanan khas dan produk-produk agro yang masih fresh
langsung dari petani.
2)
Kondisi Pasar Modern
Dimulai
pada era 90-an, pertumbuhan pasar modern berkembang pesat. Bahkan berkembang
semakin tidak terkendali pada 2000-an. Pasar modern tidak hanya merambah
masyarakat berpendapatan menengah ke atas. Mereka kini mulai ekspansi ke
masyarakat kelas menengah ke bawah. Kondisi ini mengakibatkan ruang bersaing
pedagang pasar tradisional terus menyempit.
Pasar
modern didirikan di tempat-tempat strategis di tengah kota, di dekat pasar
tradisional atau bahkan menempel pasar tradisional, serta memberikan berbagai fasilitas
kemudahan dan kenyamanan dalam berbelanja bagi para pembelinya. Pasar modern
memberikan nilai lebih bagi pembeli, tak hanya mendapatkan barang kebutuhan,
melainkan juga menciptakan kebutuhan itu sendiri, melalui konsep wisata belanja
dan prestise sebagai trademark. Apalagi kini pengecer modern sudah mampu
menyaingi harga pasar tradisional yang sebelumnya dikenal murah. Akses langsung
terhadap produsen dapat menurunkan harga pokok penjualan, sehingga pasar modern
mampu menawarkan harga yang lebih rendah. Sebaliknya, pedagang pasar
tradisional dengan skala kecil dan mata rantai pemasaran yang panjang.
Kemampuan
menarik konsumen tersebut, dalam perkembangannya telah menjadi kekuatan sendiri
bagi para pelaku usaha ritel modern. Pemasok menjadi sangat tergantung
kepadanya. Sehingga para peritel modern membuat banyak persyaratan perdagangan
yang terkesan dipaksakan (Lampiran I). Karena posisi pemasok lemah, maka mereka
tidak memiliki kemampuan untuk menolak. Dalam perpektif persaingan usaha,
selama persyaratan perdagangan diberlakukan sama terhadap semua pelaku usaha
pemasok (tidak diskriminatif), tidak berdampak terhadap pelaku usaha ritel
modern pesaing yang dipasok, dan tidak mengganggu mekanisme pasar (mendistorsi
pasar) secara keseluruhan, maka persyaratan perdagangan tidak bertentangan
dengan prinsip persaingan usaha yang sehat sebagaimana diatur dalam UU No. 5
tahun 1999. Dari gambaran ini, maka sekali lagi tampak bahwa permasalahan
hubungan pemasok-ritel modern lebih menyangkut kepada munculnya ketidaksebandingan
posisi tawar antara pemasok dan peritel modern.
Kondisi
yang kompleks akibat ritel modern ini, sesungguhnya telah terjadi di berbagai
Negara dunia. Dan mereka memilih pendekatan perlindungan dan pemberdayaan usaha
kecil ritel. Misalnya Thailand yang memberlakukan undang-undang ritel Royal
Decree for Retail Act yang berisi aturan zona, jam buka, harga barang, dan
jenis ritel. Thailand memberlakukan UU ini setelah berlangsung lima tahun, para
pengusaha hipermarket di negara Gajah Putih itu mengklaim bahwa bisnisnya
berhasil memberikan lapangan kerja bagi masyarakat setempat mencapai sedikitnya
20.000 orang tenaga kerja. Tetapi pada periode yang sama, sebanyak 20 pasar
tradisional yang ada di Bangkok dan sekitarnya hanya tersisa dua gerai karena
nasibnya sama dengan sejumlah usaha ritel kecil, menengah dan koperasi yang
tergilas oleh ritel raksasa, dan pengangguran yang ditimbulkan mencapai 300.000
orang.
Pasar Gagan
Pasar Gagan adalah pasar utama di
Desa Sawahan Kecamatan Ngemplak Boyolali, berlokasi di jalan Dnohudan, Pasar
ini terkenal dengan berbagai kebutuhan rumah tangga dengan berbagai macam
variannya seperti baju, daster, kemeja, piyama hingga pernak perniknya. Di
pasar ini anda juga bisa menemukan hampir semua produk lokal Desa Sawahan
layaknya sebuah pasar induk, dari mulai daging, sayuran, buah buahan, peralatan
masak hingga kebutuhan sehari hari. Lokasi pasar ini juga dekat dengan Pasar
Swalayan Budi Langgeng dan Indomart sebagai pasar modern di desa Sawahan. Pasar
ini terkenal sebagai pusat tujuan warga baik dari Desa Sawahan sendiri maupun
dari desa lainya di sekitar desa Sawahn dan menjadi pusat aktivitas
perdagangan.
Pasar
Gagan menjadi sebuah bagian dari warga Sawahan yang sayang untuk dilewatkan.
Bagaimana tidak, pasar ini telah menjadi pusat kegiatan ekonomi selama ratusan
tahun dan keberadaannya mempunyai makna filosofis. Pasar yang telah
berkali-kali dipugar ini melambangkan satu tahapan kehidupan manusia yang masih
berkutat dengan pemenuhan kebutuhan ekonominya. Selain itu, pasar Gagan juga
merupakan salah satu pilar 'Catur Tunggal yang melambangkan fungsi ekonomi.
Wilayah
Pasar Gagan mulanya merupakan hutan beringin, wilayah pasar ini dijadikan
tempat transaksi ekonomi oleh warga Sawahan dan sekitarnya. Puluhan tahun kemudian,
pada tahun 1925, barulah tempat transaksi ekonomi ini memiliki sebuah bangunan
permanen. Nama 'Gagan' sendiri diberikan oleh Bupati Jawa Tengah dahulu,
artinya wilayah yang semula pohon beringin (bering) diharapkan dapat memberikan
kesejahteraan . Kini, para warga memaknai pasar ini sebagai tempat belanja yang
menyenangkan.
Bagian
depan dan belakang bangunan pasar sebelah barat merupakan tempat yang tepat
untuk memanjakan lidah dengan jajanan pasar. Di sebelah utara bagian depan,
dapat dijumpai brem bulat dengan tekstur lebih lembut dari brem Madiun dan
krasikan (semacam dodol dari tepung beras, gula jawa, dan hancuran wijen). Di
sebelah selatan, dapat ditemui bakpia isi kacang hijau yang biasa dijual masih
hangat dan kue basah seperti hung kwe dan nagasari. Sementara bagian belakang
umumnya menjual panganan yang tahan lama seperti ting-ting yang terbuat dari
karamel yang dicampur kacang.
Bila
hendak membeli bahan masakan, Sawahan adalah tempat terbaik karena koleksi
sayur dan buah buahannya lengkap seperti tomat,cabai,timun,kubis,dan lainya.
Ada juga yang banyak menjual alat-alat masak seperti pisau,garpu,piring dan
banyak lainya,
Kondisi Pasar Gagan, Ngemplak
BOYOLALI – Pengelola Pasar Gagan, Kecamatan
Ngemplak, Boyolali, berencana kembali melakukan penataan pasar pada 2013
mendatang. Habisnya masa berlaku surat hak pakai (SPH) kios dan los serta
kurang tertibnya penataan pedagang mendorong adanya penataan tersebut.
Kepala Pasar
Gagan, Sinung Sri Handoyo, ketika dihubungi Solopos.com, Rabu (28/11/2012),
mengatakan setelah SHP seluruh pedagang pasar didata ulang dan diperbaharui,
dipastikan penataan pasar akan dilakukan pada 2013.
“SHP 181
pedagang di pasar sebelah selatan dan 150 pedagang di pasar sebelah utara yang
habis masa berlakunya akhir tahun ini akan diperbaharui pada 2013. Pembaruan
SHP nantinya akan kami lanjutkan dengan penataan pedagang di dua titik lokasi
Pasar Gagan,” ujarnya.
Kondisi
penataan pedagang yang saat ini ada, menurutnya sudah kurang layak untuk
diteruskan. Sinung mencontohkan, di pasar sebelah selatan lebih banyak dipadati
pedagang dan pengunjung karena aktivitas jual beli terjadi sejak pagi hingga
siang hari, sedangkan di pasar sebelah utara pedagang dan pengunjung lebih
sedikit, sebab hanya ramai pada pukul 03.00 WIB-05.00 WIB saja. Fisik pasar
sebelah selatan yang kurang bersih, lanjut dia, juga menjadi pertimbangan untuk
menata pasar.
“Sebenarnya
tidak ada istilah pasar utara dan pasar selatan, semua ya jadi satu dengan nama
Pasar Gagan. Karena itu pada penataan nanti, kami mengupayakan penertiban
penataan pedagang dan perbaikan fisik pasar,” tegasnya.
Disinggung
tentang kemungkinan masuknya pedagang di pasar sebelah selatan untuk menempati
beberapa kios dan los di pasar sebelah utara yang masih kosong, Sinung belum
bisa memberikan banyak keterangan. Ia masih akan membicarakan kemungkinan itu
dengan pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Pasar Gagan (P3G).
Namun, lanjut dia, untuk pedagang di depan pasar yang selama ini mempengaruhi
kelancaran lalu lintas, tidak bisa disertakan dalam penataan pasar. Dirinya
berpendapat para pedagang tersebut berada di luar tanggung jawab pengelola
pasar karena dianggap tidak masuk dalam wilayah operasional pasar.
Terpisah, Ketua
P3G, Ahmad Latif, menyatakan dukungannya terhadap rencana penataan pasar.
Menurut dia, pedagang menyadari daya dukung fisik di pasar sebelah selatan dan
sarana yang tersedia kurang memadai untuk aktivitas jual beli. Selama ini, kata
dia, para pedagang hanya bisa memperbaiki kios dan los mereka sendiri
Upaya pemajuan dan Pemberdayaan Pasar
Gagan,Ngemplak,Boyolali sebagai pasar tradisional di tengah-tengah pasar modern
:
Setelah usaha ritel kelas kakap
saling tidak mau kalah dalam mengembangkan bisnisnya di berbagai tempat,
termasuk ke wilayah permukiman melalui minimarket, tidak sedikit pengecer atau
toko kelontong yang omset penjualannya menurun dan banyak pasar tradisional
mati karena ditinggalkan pembelinya. Dalam kondisi seperti ini, dibutuhkan
solusi bagi seluruh stakeholders yang eksistensinya terancam oleh perkembangan
pasar modern, agar kepemilikan aset tidak lagi terpusat pada segelintir orang.
Solusi tersebut dapat digambarkan melalui model berikut.
1) Pemerintah
Pemihakan pemerintah kepada
pedagang pasar tradisional dapat diwujudkan dengan memberikan kesempatan kepada
pedagang pasar tradisional untuk turut memetik keuntungan dari peluang
pertumbuhan permintaan masyarakat dan membantu mengantisipasi perubahan
lingkungan yang akan mengancam eksistensi mereka, serta melibatkan pelaku
ekonomi golongan ekonomi lemah. Pemihakan kepada pedagang pasar tradisional ini
juga dapat dilakukan dengan membantu memperbaiki akses mereka kepada informasi,
permodalan, dan hubungan dengan produsen atau supplier (pemasok). Karena sifat
pedagang pasar tradisional yang umumnya lemah dalam banyak hal, maka peran
pemerintah lah untuk secara aktif memberdayakan pedagang tradisional. Untuk
itu, diperlukan adanya regulasi yang secara tegas memihak pasar tradisional dan
mengendalikan pertumbuhan pasar modern (retailer besar).
Kondisi yang tersingkap dalam studi
penelitian yang dilakukan oleh lembaga penelitian Smeru yang dipublikasikan
pada November 2007 menunjukkan perlunya
regulasi yang sistematis mengenai pasar modern, termasuk yang menyangkut isu
hak dan tanggung jawab pengelola pasar dan pemda, dan juga sanksi atas
pelanggaran aturan tersebut. Baik pemerintah pusat maupun daerah seyogianya
bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Terlebih lagi, yang terpenting
adalah menjamin bahwa aturan tersebut dipahami oleh para pemangku kepentingan.
Pemerintah pusat dan daerah harus memiliki mekanisme kontrol dan sistem
pemantauan untuk menjamin kompetisi yang sehat antara pengusaha ritel modern
dan pengusaha ritel tradisional.
Regulasi yang memihak pasar
tradisional hendaknya mengandung unsur-unsur pembagian zona usaha, jam buka,
harga barang, dan jenis retailer. Zona usaha antara pasar modern dan pasar
tradisional perlu ditentukan dalam jarak yang tidak merugikan pasar
tradisional. Ini tidak cukup hanya dengan menentukan jalan mana yang boleh atau
tidak boleh dijadikan lokasi pasar modern, melainkan juga harus memperhitungkan
jaraknya dengan pasar tradisional yang sudah ada. Aprindo pernah mengusulkan
pembagian zona untuk pendirian ritel. Zona ini mengambil titik tertentu sebagai
pusat. Misalnya, untuk zona pusat adalah Jembatan Semanggi, Istana, dan Glodok,
tergantung kesepakatan. Di zona satu, misalnya, yang jaraknya 25 km dari pusat
hanya boleh berdiri ritel dengan luas maksimum 2.500 meter persegi; sedang zona
dua, 25-40 km dari pusat, hanya boleh berdiri ritel dengan luas 5.000 meter
persegi. Di luar zona satu dan dua baru boleh berdiri ritel raksasa,
hipermarket, yang luas lantainya lebih dari 5.000 meter persegi. Dengan
demikian, dengan sendirinya pendirian pasar modern baru perlu memperhitungkan
banyak hal terkait peraturan zonasi ini.
Akan tetapi usulan itu kurang
didengar para penentu kebijakan di daerah. Akibatnya, pasar modern kini meruyak
di mana-mana tanpa mengindahkan ketentuan lokasi dan zona tadi. Adanya Keppres
yang mengatur pasar modern memang lebih memiliki daya tekan dibandingkan dengan
SK Menteri dan Perda. Namun, Keppres tidak memuat sanksi pidana bagi pasar
modern bila terjadi pelanggaran terhadap peraturan tersebut karena pemberlakuan
sanksi dalam peraturan presiden dianggap melanggar perundang-undangan nasional.
Jam buka pasar modern dan jenis
usaha pasar modern juga perlu ditentukan, agar keberadaannya tidak menyebabkan
perpindahan pembeli dari pasar tradisional ke pasar modern. Selain itu, yang
terpenting adalah harus ada perbedaan harga barang antara pasar tradisional dan
pasar modern.
Selama ini, harga-harga di pasar
modern, terutama untuk barang kebutuhan pokok, tidak jauh berbeda dengan
harga-harga di pasar tradisional dan dengan kualitas yang tak jarang jauh lebih
tinggi. Bahkan harga beberapa barang di pasar modern, seperti gula pasir dan
minyak goreng kemasan malah cenderung lebih murah daripada di pasar
tradisional, karena pasar modern memperoleh barang dari distributor yang
tingkatannya lebih tinggi daripada distributor yang menyalurkan barang yang
sama ke pasar tradisional. Hal ini menyebabkan konsumen dengan sendirinya lebih
memilih berbelanja di pasar modern daripada di pasar tradisional. Untuk itu,
diperlukan adanya regulasi yang mengatur harga barang di pasar tradisional dan
pasar modern. Strategi yang dapat digunakan untuk mengatur harga barang antara
lain dengan mewajibkan selisih harga dan peraturan perpajakan.
Dengan harga yang relatif sama dan
produk yang seragam, maka terjadi rebutan konsumen antara pasar modern dan
pasar tradisional. Karenanya, dalam peraturan perpajakan perlu disusun regulasi
yang lebih ketat. Harga produk di pasar modern tidak boleh sama atau lebih
murah daripada harga barang sejenis di pasar tradisional, sehingga pasar modern
tidak bisa menekan harga di tingkat pemasok lokal maupun menarik konsumen dari
kalangan menengah kebawah. Untuk mempertahankan agar harga di pasar modern
tetap tinggi, dapat digunakan instrumen pajak pertambahan nilai bagi
barang-barang di pasar modern. Sedangkan retribusi di pasar tradisional harus
lebih efisien dan berdaya guna.
Dengan membayar berbagai retribusi
di pasar tradisional, sudah sewajarnya apabila para pedagang mendapatkan
imbalan nyata, yakni kenyamanan berdagang dan kebersihan lingkungan pasar.
Seperti banyak dinyatakan para pedagang, kasus pencopetan, pencurian barang
dagangan di kios dan kondisi pasar yang kotor dan becek merupakan kejadian dan
potret sehari-hari. Keadaan ini boleh jadi dipicu oleh minimnya dana perangsang
peningkatan pelayanan. Di Depok, misalnya, dari total retribusi yang diterima
dan disetor ke pemda, hanya 5% saja yang dikembalikan untuk uang perangsang
peningkatan pelayanan. Dana perangsang itu tidak memadai untuk peningkatan
pelayanan, termasuk perawatan infrastruktur pasar. Perda yang menjadi acuan
penting sistem pengelolaan retribusi seyogianya tidak hanya mengatur jumlah dan
proses penarikan retribusi, tapi juga mengatur secara tegas penyediaan layanan
bagi para pedagang. Dengan demikian, selain menjadi acuan hukum, perda tersebut
akan menjamin bahwa penanganan retribusi menjadi bersifat integral dengan
pengelolaan infrastruktur pasar dan penyediaan layanan imbal balik bagi
pedagang.
2) Pengelolaan
Pasar
Seiring dengan pembentukan
regulasi-regulasi ini, pemerintah perlu mendukung strategi pemasaran pasar
tradisional dengan membenahi aspek fisik dan manajemen pengelolaan pasar
tradisional secara lebih profesional, karena dengan meningkatnya persaingan di
bisnis ritel, ada beberapa hal yang harus menjadi landasan bagi pembuat
kebijakan untuk menjaga kelangsungan hidup pasar tradisional. Pertama,
memperbaiki sarana dan prasarana pasar tradisional. Masalah keterbatasan dana
dapat diatasi dengan melakukan kerja sama dengan pihak swasta seperti pasar
tradisional di Bumi Serpong Damai. Konsep bangunan pasar harus diperhatikan,
sehingga permasalahan seperti konsep bangunan yang tidak sesuai dengan
keinginan penjual dan pembeli dan kurangnya sirkulasi udara tidak terulang
kembali. Kedua, melakukan pembenahan total pada manajemen pasar. Kepala pasar
yang ditunjuk harus memiliki kemampuan dan kepandaian manajerial. Ketiga,
mencari solusi jangka panjang mengenai PKL yang salah satunya adalah
menyediakan tempat bagi PKL di dalam lingkungan pasar. (KPPU: 2007)
Sedangkan temuan studi penelitian
yang dilakukan Lembaga Penelitian Smeru (November 2007) merekomendasikan
kebijakan dalam rangka menjamin berkembangnya pasar tradisional, berkisar pada
upaya peningkatan daya saing pasar tradisional. Salah satu rekomendasinya
adalah perbaikan infrastruktur yang mencakup terjaminnya kesehatan yang layak,
kebersihan yang memadai, cahaya yang cukup, dan keseluruhan kenyamanan
lingkungan pasar. Pemda dan pengelola pasar tradisional harus secara nyata
berinvestasi pada perbaikan pasar tradisional dan menetapkan standar layanan
minimum. Ini tentu juga berimplikasi pada penunjukkan orang-orang yang tepat
sebagai pengelola dan memberikan kewenangan yang cukup untuk mengambil
keputusan sehingga mereka tidak hanya bertindak sebagai pengumpul retribusi.
Juga penting untuk meningkatkan kinerja pengelola pasar melalui pelatihan atau
evaluasi berkala. Lebih lanjut, pengelola pasar harus secara konsisten
melakukan koordinasi dengan para pedagang untuk mencapai pengelolaan pasar yang
lebih baik.
Hal yang tidak kalah penting adalah
pengembangan sumber daya manusia pengelola pasar tradisional. Konsep manajemen
pasar tradisional saat ini yang mengedepankan income-sentris oleh para kepala
pasar, harus diubah dengan menyeimbangkan antara pemberian pelayanan yang baik
kepada komunitas pasar, baik itu pemasok, pedagang, pembeli maupun pihak-pihak
lain yang memanfaatkan jasa pasar.
Kepala pasar selain sebagai penarik retribusi, harus mampu sebagai
konsultan bisnis. Artinya, ketika para pedagang mengalami kesulitan dalam
usaha, ia dapat memberikan bantuan pemikiran.
3) Supplier
Ditinjau dari sisi lain, keberadaan
ritel modern sebenarnya telah mematikan usaha kecil, baik petani kecil,
peternak atau usaha-usaha kecil lainnya. Karena memakai logika pasar dalam
kapitalisme maka persaingan menjadi hal yang wajib hukumnya. Petani kecil akan tergantung
(kalau tidak mau terlindas) oleh tengkulak atau bandar yang menjadi pemasok
retail tersebut untuk hasil-hasil pertanian.
Demikian juga di usaha-usaha kecil lainnya mengalami hal serupa. Karena
tergantung maka nilai harganya tidak memiliki harga tawar dan lebih dipatok
oleh pemasok tersebut. Usaha-usaha kecil yang tidak bisa masuk dalam retail
modern akan mati dengan sendirinya, karena tidak ada ruang untuk pasar
tradisional.
Terkait dengan produsen pemasok,
pedagang pasar tradisional perlu dibantu dalam mengefisienkan rantai pemasaran
untuk mendapatkan barang dagangannya. Pemerintah dapat berperan sebagai
mediator untuk menghubungkan pedagang pasar tradisional secara kolektif kepada
industri untuk mendapatkan akses barang dagangan yang lebih murah.
Alternatif lain adalah memajukan
kerjasama untuk membangun pola hubungan saling menguntungkan antara organisasi
massa petani atau penghasil produksi kecil bekerja sama dengan pengelola pasar
tradisional. Organisasi petani atau penghasil produksi bisa menjual hasil
produksi dengan harga yang relatif lebih rendah dari harga pasar modern,
sementara pasar tradisional bisa mendapatkan harga lebih murah yang dapat
dinikmati anggotanya bahkan masyarakat sekitar.
Keuntungan ini didapat dari hasil memangkas biaya yang selama ini
dipakai untuk tengkulak, bandar maupun pemasok-pemasok. Hal lainnya adalah transportasi akan lebih
murah dan kepastian konsumennya terjamin.
Untuk itu tingkat rutinitas dan kualitas penyediaan barang kebutuhan
serta tata kelola manajemen di masing-masing organisasi harus disiapkan dengan
matang. Konsep ekonomi inilah yang merupakan cikal-bakal dari ekonomi
kerakyatan yang disandarkan pada kekuatan masing-masing kelompok dan
kebutuhannya, sehingga nafsu serakah dan produksi yang berlomba tidak akan lagi
terjadi.
4) Konsumen
Perlu dipahami bahwa pasar (market)
selalu akan terbagi atas beberapa segmen baik secara geografis, demografis,
psikologis, psikografis, maupun sosiokultural. Setiap segmen pelanggan memiliki
pola perilaku yang berbeda satu sama lain. Dari perspektif ini, pasar
tradisional memiliki berbagai keunggulan yang tak kalah dengan pasar modern.
Pasar tradisional merupakan gambaran sosial, ekonomi, teknologi, politik,
agama, struktur sosial, kekerabatan masyarakat yang ada di sekitarnya.
Budaya dan perilaku konsumen
Indonesia yang gemar tawar-menawar adalah faktor penting yang bahkan bisa
dikatakan sebagai keunggulan kompetitif dari pasar tradisional, sebab hal ini
hampir tidak mungkin diterapkan oleh ritel-ritel modern. Keunggulan lain adalah
kedekatan antara penjual dan pembeli yang biasanya ada di ritel tradisional
jarang ditemukan pada ritel modern sekalipun mereka seringkali mengatasi dengan
database pelanggan namun tidak terasa alami sebagaimana hubungan yang dibangun antara
penjual-pembeli di pasar tradisional. Persepsi pelanggan mengenai harga pasar
tradisional yang lebih murah juga menjadi faktor lain, belum lagi di pasar
tradisional pelanggan bisa membeli sesuai jumlah (minimum) yang diperlukan
sementara di ritel modern sudah dikemas dengan ukuran-ukuran standar.
Lebih lanjut, jika pembedaan produk
dan harga antara pasar modern dan pasar tradisional telah dilakukan, maka
masyarakat akan memiliki pilihan antara berbelanja di pasar modern yang
berkualitas impor dan berprestise tinggi tapi mahal, atau berbelanja di pasar
tradisional yang murah. Dilihat dari psikologi, pendapatan, dan kebiasaan
berbelanja masyarakat, masyarakat kalangan menengah keatas akan memilih
berbelanja di pasar modern, sedangkan bagi mayoritas masyarakat Indonesia yang
berekonomi lemah tersedia pasar tradisional. Tentu saja kebijakan ini harus
pula disertai dengan upaya untuk meningkatkan kualitas produk lokal dan
pengembangan teknologi dalam negeri, agar kualitas produk yang dijual di pasar
tradisional bisa bersaing dengan produk yang dijual di pasar modern.
Pasar tradisional yang dikelola
dengan baik juga bisa memiliki daya tarik sebagai tempat tujuan wisata, karena
memiliki unsur alam, budaya, dan sifatnya yang unik dan khas. Daya tarik wisata
ini juga bisa diperoleh dari makanan dan cinderamata khas daerah. Beberapa pasar tradisional yang
berhasil eksis dengan memanfaatkan daya tarik wisatanya antara lain Pasar Kuin
(pasar apung) di Banjarmasin, Pasar Klewer di Solo, dan Pasar Sukawati di Bali.
Tujuan akhir dari penyusunan model
pengembangan pasar tradisional ini diharapkan dapat memperkuat pasar
tradisional untuk bertahan dalam persaingan dengan pasar modern. Dengan image
harga barang yang lebih murah, kualitas produk yang tak kalah, manajemen pengelolaan
yang profesional, dan pendekatan psikologis, pasar tradisional akan memiliki
bargaining position yang seimbang dengan pasar modern di mata masyarakat serta
memperbesar potensinya sebagai roda penggerak perekonomian Indonesia.
BAB III PENUTUP
Kesimpulan
Pasar adalah salah satu dari berbagai sistem,
institusi, prosedur, hubungan sosial dan infrastruktur dimana usaha menjual
barang, jasa dan tenaga kerja untuk orang-orang dengan imbalan uang. Barang dan
jasa yang dijual menggunakan alat pembayaran yang sah seperti uang fiat.
Kegiatan ini merupakan bagian dari perekonomian. Ini adalah pengaturan yang
memungkinkan pembeli dan penjual untuk item pertukaran. Persaingan sangat
penting dalam pasar, dan memisahkan pasar dari perdagangan. Dua orangmungkin
melakukan perdagangan, tetapi dibutuhkan setidaknya tiga orang untuk memiliki
pasar, sehingga ada persaingan pada setidaknya satu dari dua belah pihak.
Setelah menyelesaikan seluruh isi makalah tentang
pengertian pasar dan pemasaran, saya menyimpulkan pasar adalah tempat untuk
mempertemukan penjual dan pembeli untuk transaksi jual beli bararang dan
jasa.sedangkan pemasaran adalah suatu proses kegiatan manusia untuk memenuhi
kebutuhan dan keinginan individu melalui proses pertukaran.
Saran
Tak ada makhluk yang dapat sempurna
didunia ini, begitu juga makalah ini, kritik dan saran yang membangun sangat
kami harapkan demi perbaikan penulisan di masa mendatang.
DAFTAR PUSTAKA
Boediono . 1982. Ekonomi Mikro. Seri Sinopsis PIE No. 1, BPFE, Yogyakarta
Ferguson, C.E., and J.P. Gould. 1975. Microeconomic Theory. Fourth Edition, Yale University.
Henderson, J.M. and R.E. Quandt.
Microeconomic Theory: A Mathematical Approach. Third Edition, McGraw-Hill
International Book Company.
Koutsoyiannis, A. 1985. Modern
Microeconomics. ELBS Edition, Macmillan Publishers Ltd, London.
Nicholson, Walter. 1999. Teori Mikroekonomi. Alih bahasa: Daniel Wirajaya, Edisi ke-5, Binarupa Aksara, Jakarta.
Nicholson, Walter. 1999. Teori Mikroekonomi. Alih bahasa: Daniel Wirajaya, Edisi ke-5, Binarupa Aksara, Jakarta.
Rosidi, Suherman. 2000. Pengantar
Teori Ekonomi. Pendekatan kepada Teori Makro & Mikro. Cetakan ke-4, PT Raja
Grafindo Persada, Jakarta.
Sukirno, Sadono. 2001. Pengantar
Teori Mikroekonomi. Cetakan ke-15, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
0 comments:
Post a Comment