KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Tuhan yang telah menolong hamba-Nya menyelesaikan makalah
ini dengan penuh kemudahan. Tanpa pertolongan Dia mungkin penyusun tidak akan
sanggup menyelesaikan dengan baik.
Makalahinidisusun agar pembacadapatmemperluasilmutentang
Yogyakarta dantempat-tempatbersejarahnya, yang kami
sajikanberdasarkanpengamatandariberbagaisumberdanmelihatsecaralangsungketempattujuan.
Makalahini di susunolehpenyusundenganberbagairintangan. Baikitu yang
datangdaridiripenyusunmaupun yang datangdariluar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Tuhan akhirnya
makalah ini dapat terselesaikan.
Makalah ini memuat tentang
Yogyakarta dan tempat bersejarahnya yang pada bulan Desember kami kunjungi.
Walaupun makalah ini mungkin kurang sempurna tapi juga memiliki detail yang
cukup jelas bagi pembaca.
Semoga makalah ini dapat memberikan
wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Walaupun makalah ini memiliki kelebihan
dan kekurangan. Penyusun mohon untuk saran dan kritiknya. Terima kasih.
Penulis
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Yogyakarta
adalah tempat obyek wisata yang tidak asing lagi dimata orang ataupun di
berbagai manca Negara. Disitu banyak berbagai tempat-tempat obyek pariwisata
yang sangat penting, bersejarah dan mempunyai keunikan tersendiri dengan ciri
khasnya masing-masing
Tempat-tempat
obyek pariwisata tersebut misalnya : Candi Borobudur, Candi Prambanan, Monumen
Jogja Kembali (Monjali), Keraton Yogyakarta, Malioboro, Goa Jatijajar, Museum
Dirgantara, dan Museum Kereta.
Hal-hal
yang melatar belakangi pembuatan makalah ini adalah :
1. Tugas dari guru yang
bersangkutan.
2. Penulis ingin memperluas
pengetahuan tentang Yogyakarta.
3. Penulis ingin mengetahui
keindahan tempat pariwisata Yogyakarta secara langsung.
4. Penulis ingin mengetahui
letak-letak tempat pariwisata Yogyakarta.
B. Pembatasan Masalah
Penulis
akan menjelaskan pembatasan masalah atau ruang lingkup pembahasan ini. Ruang
lingkup pembahasan ini adalah keunggulan dan kelebihan obyek wisata yang ada di
Yogyakarta, serta hubungannya dengan dunia pendidikan
Yang
dimaksud dengan keindahan dan keunikan obyek wisata ini ada hubungannya dengan
dunia pendidikan adalah tentang ciri khas dan kesan-kesan yang dapat memberikan
manfaat atau menambah banyak wawasan dan pengetahuan.
Dengan
demikian penulis banyak mengambil manfaat dan mengetahui yang sesungguhnya ap
ayang tersimpan dari obyek wisata tersebut.
C. Tujuan dan Manfaat
Tujuan
dan manfaat penulis membuat makalah tentang Yogyakarta adalah :
1. Penulis dapat menjelaskan dan
menguraikan dari keindahan dan keunikan obyek wisata tersebut.
2. Penulis dapat menjelaskan tentang
pengaruh dan manfaat dari obyek wisata tersebut dengan dunia pendidikan.
3. Penulis dapat menjelaskan tentang
apa yang sebenarnya tersimpat dalam obyek wisata tersebut.
4. Menambah wawasan atau pengetahuan
yang luas khususnya bagi penulis sendiri dan umum bagi para pembaca yang
budiman.
5. Penulis dapat belajar dan
mengasah otak dari apa yang kita lihat, kita dengar, dan kita baca untuk
menimbulkan suatu gagasan atau ide dalam menciptakan / mengembangkan suatu
bakat / kemampuan seseorang.
6. Penulis dapat mengenang
peristiwa-peristiwa dahulu dan mengajak kita untuk berfikir lebih luas dalam
mengatasi dan memperbaikinya
Demikian,
tujuan dan manfaat yang dapat disebutkan oleh penulis.
SEJARAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
(DIY)
Berdirinya Kota Yogyakarta berawal
dari adanya Perjanjian Gianti pada Tanggal 13 Februari 1755 yang ditandatangani
Kompeni Belanda di bawah tanda tangan Gubernur Nicholas Hartingh atas nama
Gubernur Jendral Jacob Mossel. Isi Perjanjian
Gianti : Negara Mataram dibagi dua : Setengah masih menjadi Hak Kerajaan
Surakarta, setengah lagi menjadi Hak Pangeran Mangkubumi. Dalam perjanjian itu
pula Pengeran Mangkubumi diakui menjadi Raja tas setengah daerah Pedalaman
Kerajaan Jawa dengan Gelar Sultan Hamengku Buwono Senopati Ing Alega Abdul
Rachman Sayidin Panatagama Khalifatullah.
Adapun daerah-daerah yang menjadi
kekuasaannya adalah Mataram (Yogyakarta), Pojong, Sukowati, Bagelen, Kedu,
Bumigede dan ditambah daerah mancanegara yaitu; Madiun, Magetan, Cirebon, Separuh
Pacitan, Kartosuro, Kalangbret, Tulungagung, Mojokerto, Bojonegoro, Ngawen,
Sela, Kuwu, Wonosari, Grobogan.
Setelah selesai Perjanjian Pembagian
Daerah itu, Pengeran Mangkubumi yang bergelar Sultan Hamengku Buwono I segera
menetapkan bahwa Daerah Mataram yang ada di dalam kekuasaannya itu diberi nama
Ngayogyakarta Hadiningrat dan beribukota di Ngayogyakarta (Yogyakarta).
Ketetapan ini diumumkan pada tanggal 13 Maret 1755.
Tempat yang dipilih menjadi ibukota
dan pusat pemerintahan ini ialah Hutan yang disebut Beringin, dimana telah ada
sebuah desa kecil bernama Pachetokan, sedang disana terdapat suatu pesanggrahan
dinamai Garjitowati, yang dibuat oleh Susuhunan Paku Buwono II dulu dan namanya
kemudian diubah menjadi Ayodya. Setelah penetapan tersebut diatas diumumkan,
Sultan Hamengku Buwono segera memerintahkan kepada rakyat membabad hutan tadi
untuk didirikan Kraton.
Sebelum Kraton itu jadi, Sultan
Hamengku Buwono I berkenan menempati pasanggrahan Ambarketawang daerah Gamping,
yang tengah dikerjakan juga. Menempatinya pesanggrahan tersebut resminya pada
tanggal 9 Oktober 1755. Dari tempat inilah beliau selalu mengawasi dan mengatur
pembangunan kraton yang sedang dikerjakan.
Setahun kemudian Sultan Hamengku Buwono I berkenan memasuki Istana Baru
sebagai peresmiannya. Dengan demikian berdirilah Kota Yogyakarta atau dengan
nama utuhnya ialah Negari Ngayogyakarta Hadiningrat. Pesanggrahan Ambarketawang
ditinggalkan oleh Sultan Hamengku Buwono untuk berpindah menetap di Kraton yang
baru. Peresmian mana terjadi Tanggal 7 Oktober 1756
Kota Yogyakarta dibangun pada tahun 1755, bersamaan dengan dibangunnya Kerajaan Ngayogyakarta Hadiningrat oleh Sri Sultan Hamengku Buwono I di Hutan Beringin, suatu kawasan diantara sungai Winongo dan sungai Code dimana lokasi tersebut nampak strategi menurut segi pertahanan keamanan pada waktu itu
Sesudah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paduka Paku Alam VIII menerima piagam pengangkatan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Propinsi DIY dari Presiden RI, selanjutnya pada tanggal 5 September 1945 beliau mengeluarkan amanat yang menyatakan bahwa daerah Kesultanan dan daerah Pakualaman merupakan Daerah Istimewa yang menjadi bagian dari Republik Indonesia menurut pasal 18 UUD 1945. Dan pada tanggal 30 Oktober 1945, beliau mengeluarkan amanat kedua yang menyatakan bahwa pelaksanaan Pemerintahan di Daerah Istimewa Yogyakarta akan dilakukan oleh Sri Sultan Hamengkubuwono IX dan Sri Paduka Paku Alam VIII bersama-sama Badan Pekerja Komite Nasional
Kota Yogyakarta dibangun pada tahun 1755, bersamaan dengan dibangunnya Kerajaan Ngayogyakarta Hadiningrat oleh Sri Sultan Hamengku Buwono I di Hutan Beringin, suatu kawasan diantara sungai Winongo dan sungai Code dimana lokasi tersebut nampak strategi menurut segi pertahanan keamanan pada waktu itu
Sesudah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paduka Paku Alam VIII menerima piagam pengangkatan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Propinsi DIY dari Presiden RI, selanjutnya pada tanggal 5 September 1945 beliau mengeluarkan amanat yang menyatakan bahwa daerah Kesultanan dan daerah Pakualaman merupakan Daerah Istimewa yang menjadi bagian dari Republik Indonesia menurut pasal 18 UUD 1945. Dan pada tanggal 30 Oktober 1945, beliau mengeluarkan amanat kedua yang menyatakan bahwa pelaksanaan Pemerintahan di Daerah Istimewa Yogyakarta akan dilakukan oleh Sri Sultan Hamengkubuwono IX dan Sri Paduka Paku Alam VIII bersama-sama Badan Pekerja Komite Nasional
Meskipun Kota Yogyakarta baik yang
menjadi bagian dari Kesultanan maupun yang menjadi bagian dari Pakualaman telah
dapat membentuk suatu DPR Kota dan Dewan Pemerintahan Kota yang dipimpin oleh
kedua Bupati Kota Kasultanan dan Pakualaman, tetapi Kota Yogyakarta belum
menjadi Kota Praja atau Kota Otonom, sebab kekuasaan otonomi yang meliputi
berbagai bidang pemerintahan masih tetap berada di tangan Pemerintah Daerah
Istimewa Yogyakarta.
Kota Yogyakarta yang meliputi daerah
Kasultanan dan Pakualaman baru menjadi Kota Praja atau Kota Otonomi dengan
lahirnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1947, dalam pasal I menyatakan bahwa
Kabupaten Kota Yogyakarta yang meliputi wilayah Kasultanan dan Pakualaman serta
beberapa daerah dari Kabupaten Bantul yang sekarang menjadi Kecamatan Kotagede
dan Umbulharjo ditetapkan sebagai daerah yang berhak mengatur dan mengurus
rumah tangganya sendiri. Daerah tersebut dinamakan Haminte Kota Yogyakarta.
Untuk melaksanakan otonomi tersebut Walikota pertama yang dijabat oleh Ir.Moh Enoh mengalami kesulitan karena wilayah tersebut masih merupakan bagian dari Daerah Istimewa Yogyakarta dan statusnya belum dilepas. Hal itu semakin nyata dengan adanya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, di mana Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai Tingkat I dan Kotapraja Yogyakarta sebagai Tingkat II yang menjadi bagian Daerah Istimewa Yogyakarta.
Untuk melaksanakan otonomi tersebut Walikota pertama yang dijabat oleh Ir.Moh Enoh mengalami kesulitan karena wilayah tersebut masih merupakan bagian dari Daerah Istimewa Yogyakarta dan statusnya belum dilepas. Hal itu semakin nyata dengan adanya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, di mana Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai Tingkat I dan Kotapraja Yogyakarta sebagai Tingkat II yang menjadi bagian Daerah Istimewa Yogyakarta.
Daerah
Istimewa Yogyakarta (DIY) adalah provinsi tertua kedua
di Negara Republik Indonesia setelah Jawa Timur, yang dibentuk oleh pemerintah negara bagian Indonesia. Provinsi ini juga
memiliki status istimewa atau otonomi khusus. Status ini merupakan sebuah
warisan dari zaman sebelum kemerdekaan. Kesultanan YogyakartadanjugaKadipatenPakuAlaman,
sebagaicikalbakalatauasalusul DIY, memiliki status sebagai
“Kerajaanvasal/Negara bagian/Dependent state”
dalampemerintahanpenjajahanmulaidariVOC , HindiaPerancis (RepublikBataavBelanda-Perancis), India
Timur/EIC (KerajaanInggris), HindiaBelanda (Kerajaan
Nederland), danterakhirTentaraAngkatanDarat XVI Jepang (KekaisaranJepang). Oleh Belanda status tersebut disebut sebagai Zelfbestuurende Lanschappen
dan oleh Jepang disebut dengan Koti/Kooti. Status ini membawa
konsekuensi hukum dan politik berupa kewenangan untuk mengatur dan mengurus
wilayah [negaranya] sendiri di bawah pengawasan pemerintah penjajahan tentunya.
Status ini pula yang kemudian juga diakui dan diberi payung hukum oleh Bapak
Pendiri Bangsa Indonesia Soekarno yang duduk dalam BPUPKI dan PPKI sebagai sebuah daerah bukan lagi sebagai sebuah Negara
Kebijakanpembangunanperdesaansampaidengantahun
2009 diarahkanuntukmeningkatkankesejahteraandankualitashidupmasyarakatperdesaanmelaluiberbagaikebijakan,
antaralain ,meningkatkanpromosidanpemasaranproduk-produkpertanian,
menjagakontinyuitaspasokankepasarperkotaanterdekatsertaindustriolahanberbasissumberdayalokal.
Sejalandenganpembangunanperdesaantersebutmakakegiatan-kegiatan
yang diperlukanadalah : 1.
Perluasanpasardanpeningkatanpromosiproduk-produkperdesaan, 2.
Peningkatanpelayananlembagakeuangankepdapelakuusaha di perdesaandan, 3.
Peningkatanjangkauanlayananlembagapenyediajasapengembanganusahaperdesaan.
Dalamrangkaperluasanpasardanpeningkatanpromosiproduk-produkperdesaan,
peranpasardesamempunyaiposisi yang
strategisdalampengembanganproduk-produkpertanianmaupunhasilkegiatanindustrikecildanusahalainnya.
SesuaiPeraturanPemerintahNomor 72 Tahun 2005 tentangDesa, bahwapasardesamerupakansalahsatukekayaandesadankekayaandesamerupakansalahsatusumberpendapatanaslidesa.
Pengelolaanpasardesadimasamendatangtidakhanyadilihatsebagaisumberpendapatanaslidesa, namunharusdirancanguntukdapatmeningkatkandinamikaaktivitasekonomimasyarakatperdesaan, meningkatkanarusdistribusibarangdanjasadalamrangkapemenuhanbarangproduksi, sehinggadapatmemacupertumbuhanindustri di daerahperdesaan.
Pengelolaanpasardesadimasamendatangtidakhanyadilihatsebagaisumberpendapatanaslidesa, namunharusdirancanguntukdapatmeningkatkandinamikaaktivitasekonomimasyarakatperdesaan, meningkatkanarusdistribusibarangdanjasadalamrangkapemenuhanbarangproduksi, sehinggadapatmemacupertumbuhanindustri di daerahperdesaan.
KETENTUAN UMUM
PasarTradisionaladalahpasar yang dibangundandikelolaolehpemerindah, swasta, koperasiatauswadayamasyarakatsetempatdengantempatusahaberupatoko, kios, los dantenda ,ataunama lain sejenisnya, yang dimiliki/dikelolaolehpedagangkecilmenengah, denganskalausahakecildan model kecil, dengan proses jualbelimelaluitawarmenawar.
PasarDesaadalahpasartradisional yang berkedudukandandikelolasertadikembangkanolehPemerintahDesadanmasyarakatdesa.
PasarAntarDesaadalahpasardesa yang dibentukdandikelolaolehduadesaataulebih.
PEMBENTUKKAN
a)Pasardesadapatdibentuk di setiapdesa, b) Pasardesaterdiriataspasardesadanpasarantardesa, c) PembentukkanpasardesaditetapkandenganPeraturanDesa, d) PembentukkanpasarantardesaditetapkandenganperaturanbersamaantarKepalaDesa.
PasarTradisionaladalahpasar yang dibangundandikelolaolehpemerindah, swasta, koperasiatauswadayamasyarakatsetempatdengantempatusahaberupatoko, kios, los dantenda ,ataunama lain sejenisnya, yang dimiliki/dikelolaolehpedagangkecilmenengah, denganskalausahakecildan model kecil, dengan proses jualbelimelaluitawarmenawar.
PasarDesaadalahpasartradisional yang berkedudukandandikelolasertadikembangkanolehPemerintahDesadanmasyarakatdesa.
PasarAntarDesaadalahpasardesa yang dibentukdandikelolaolehduadesaataulebih.
PEMBENTUKKAN
a)Pasardesadapatdibentuk di setiapdesa, b) Pasardesaterdiriataspasardesadanpasarantardesa, c) PembentukkanpasardesaditetapkandenganPeraturanDesa, d) PembentukkanpasarantardesaditetapkandenganperaturanbersamaantarKepalaDesa.
KondisiPasarGagan,
Ngemplak (JIBI/SOLOPOS/Dok)
BOYOLALI –PengelolaPasarGagan, KecamatanNgemplak,
Boyolali, berencanakembalimelakukanpenataanpasarpada 2013 mendatang.
Habisnyamasaberlakusurathakpakai (SPH) kiosdan los
sertakurangtertibnyapenataanpedagangmendorongadanyapenataantersebut.
KepalaPasarGagan,
Sinung Sri Handoyo, ketikadihubungi Solopos.com, Rabu (28/11/2012),
mengatakansetelah SHP seluruhpedagangpasardidataulangdandiperbaharui,
dipastikanpenataanpasarakandilakukanpada 2013.
“SHP 181
pedagang di pasarsebelahselatandan 150 pedagang di pasarsebelahutara yang
habismasaberlakunyaakhirtahuniniakandiperbaharuipada 2013. Pembaruan SHP
nantinyaakan kami lanjutkandenganpenataanpedagang di duatitiklokasiPasarGagan,”
ujarnya.
Kondisipenataanpedagang
yang saatiniada, menurutnyasudahkuranglayakuntukditeruskan. Sinungmencontohkan,
di pasarsebelahselatanlebihbanyakdipadatipedagangdanpengunjungkarenaaktivitasjualbeliterjadisejakpagihinggasianghari,
sedangkan di pasarsebelahutarapedagangdanpengunjunglebihsedikit,
sebabhanyaramaipadapukul 03.00 WIB-05.00 WIB saja. Fisikpasarsebelahselatan
yang kurangbersih, lanjutdia, jugamenjadipertimbanganuntukmenatapasar.
“Sebenarnyatidakadaistilahpasarutaradanpasarselatan,
semuayajadisatudengannamaPasarGagan. Karenaitupadapenataannanti, kami
mengupayakanpenertibanpenataanpedagangdanperbaikanfisikpasar,” tegasnya.
Disinggungtentangkemungkinanmasuknyapedagang
di pasarsebelahselatanuntukmenempatibeberapakiosdan los di pasarsebelahutara
yang masihkosong, Sinungbelumbisamemberikanbanyakketerangan.
Iamasihakanmembicarakankemungkinanitudenganpedagang yang
tergabungdalamPaguyubanPedagangPasarGagan (P3G). Namun, lanjutdia,
untukpedagang di depanpasar yang selamainimempengaruhikelancaranlalulintas,
tidakbisadisertakandalampenataanpasar. Dirinyaberpendapat para
pedagangtersebutberada di
luartanggungjawabpengelolapasarkarenadianggaptidakmasukdalamwilayahoperasionalpasar.
Terpisah, Ketua
P3G, Ahmad Latif, menyatakandukungannyaterhadaprencanapenataanpasar.
Menurutdia, pedagangmenyadaridayadukungfisik di pasarsebelahselatandansarana
yang tersediakurangmemadaiuntukaktivitasjualbeli. Selamaini, kata dia, para
pedaganghanyabisamemperbaikikiosdan los merekasendiri
1 comments:
Syahdanash@student.ppns.ac.id
Terima kasih infonya
Jangan lupa kunjungi
https://ppns.ac.id/ dan
https://selinganhidup.wordpress.com
Post a Comment