Tujuan
pemeriksaan pajak:
adalah untuk menguji tingkat kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakn yg telah
dilaksanakan atas dasar system self assessment.
uu no.28 thn 2007:
uu no.28 thn 2007:
Pemeriksaan
adalah serangakian kegiatan menghimpun dan mengolah data,
keterangan,dan bukti yg dilakukan scr obyektif dan professional brdsrkn suatus tandart
pemeriksaan
ruang lingkup pemeriksaan:
ruang lingkup pemeriksaan:
- pemeriksaaan lapangan: meliputi suatu jenis pajak atau seluruh jenis pajak u/ thn brjln atau thn2 sblmnya yg dilakukan di t4 wajib pajak. –dilakukan di kantor dirjen pajak.
hak w.p: meminta pmrksa pjk memprlihatkan identitasnya dan srt perintah pemeriksaan, meminta penjelasan ttng alasan dan tujuan pemriksaan, menghadiri pembahasan akhir hasil pemeriksaan
kewajiban p.p: menyampaikan pembertahuan scr tertulis ttng pemeriksaan pajak pada w.p, menjelaskan alasan dan tujuan pemeriksaan pajk, memberikan hak hadir pada w.p pada saat pembahasan, melakukan pembnaan tentang kewjiban perpajakan.
juru sita pajak adalah: pelaksana tindakan penagihan pajak,berdasarkan surat perintah atau penugasan dari pejabat
tugas j.s : penagihan seketika dan sekaligus,pemberitahuan surat pkasa,penyitaan,penyanderaan.
penagihan pajak adalah serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak.
surat paksa: srt keputusan yg mempunyai kekuatan yg sama dgn asli keputusan hakim dlm perkara pidata, yg tidk dpt di gngu gugat lg dngn cara memintkan banding kpda hakim yg lebih atas.
surat paksa diterbitkan apabila: penanggung pajak tdk melunasi utanhg pajak dan kepadanya telah diterbitkan srt teguran atau srt peringatan atau srt lain yg sejenis, terhadap penanggung pajak telah dilaksanakan penagihan seketika dan atau penanggung pajak tidk memenuhi ketentuan sbgmn tercantum dlm keputusan perseutjuan angsuran atau penundaan pembayaran pajak.
surat penagihan memuat : nama w.p atau penaggung pajk,besarnya utang pajak,perintah u/ membayar,saat pelunasan pajak
surat paksa memuat : nama w.p, dasr penagihan,besarny utang pajak,perintah u/ membayar.
hukumpajak:pemeriksa pajak, jurusita, account representative
fungsi account representative: berfungsi sbg mitra penghubung antara dirjen pajak dgn wajib pajak, berperan sbg agen2 pelayanan kpd w.p,pengawasan dan konsultasi.
tugas account representative: melakukan pengawasan kepatuhan perpajakan wajib pajak, memberikan bimbingan dan konsultasi teknis perpajakan kpd w.p, menganalisa kinerja wajib pajak dalam rangkaian tensifikasi, melakukan evaluasi hasil banding berdasarkan ketentuan yg berlaku.
sangsi perpajakan merupakan sarana u/ mencegah pelanggaran dan kejahatan terhadap perpajakan sehingga kebocoran penerimaan Negara dari sector pajak dapat dihindari.
peradilan pajak hanya menerima banding dari administrasi tdk murni dan gugatan.
Sangsi ada 2:sangs iadministrasi dan sangsi pidana
hokum pajak bag dr hokum administrasi: lebih bnyk mengandung sanksi adm drpd sanksi pidananya, sanksi adm merupakan wewenang adm pajak dan dijatuh kan oleh fiscus, fiscus adalah : dirjen pajak,dirjen beacukai, gubernur atau bupati/walikota tergantung pajaknya.
sangsi pidana: sanksi terakhir karena sanksi2 lainnya sdh tidak mempan, sangsi pidana merupakn wewenang pengadilan pidana dan djatuhkan oleh hakim pidana, bila hakim pidana mempunyai keyakinan bahwa pelaku benar2 terbukti bersalah melakukan tindak pidana.
peradilan pajak:
- peradilan adm tidak murni: pejabatygmengeluarkansrtketetapanpajaktsbsesuaidgnjenispajaknyajugamempunyaiposisisbgpihakygbersengketashgpaerailansemuinidikenalsbgparadilankeberatan.
-peradilanadmmurni: adanya 3 posisiterpisahyaitufiscusygbersengketadgnwajibpajakdansatulembagaygmandirisbg hakim dalamsuatupengadilan.
bisamengajukan banding keperadilanadmmurni …putusantrakhir final tdkdapat di gugat k p.t.u.n
bias mengajukangugatan k pengadilanpajak …dimungkinkanupaya hokum luarbiasa,peninjauankembalike MA.
- peradilantatausaha Negara: kewenanganmemeriksadanmengadilisertamemutuskansengketatatausaha Negara, berupakeputusanpejabat yang merugikanmasyarakatataudiperlakukantidakadilolehadanyakeputusanpejabat.
*pengadilan pajak: kewenanganmemeriksadanmengadilisertamemutuskansengketaperpajakankarenaadanyakeputusanfiscusygmerugikanwajibpajak,berupa banding dangugatan.
penyebab sengketa pajak:
kesalahandanperbedaandalampenerapanataupenafsiran
pasal2 uumengenaidasarpengenaanpajak,
perbedaanpencatatandanpengakuanpenghasilanantaralaporankeuscrkomersialdan fiscal,
kesalahanpengenaansanksiadmdalampenerbitansuratketetapanpajak, keslahan2 formal
admdlmmengeluarkankeputusan.
tugas dan wewenang pengadilan pajak: memeriksadanmemutussengketapajaksbgakibat di keluarkannyakeputusanygdpt di ajukan banding(ataskeputusankeberatan) ataugugatan(ataspelaksanaanpenagihanpajak), mengawasikuasa hokum ygmemberikanbantuan hokum kpd pihak2 ygbersengketa.
0 comments:
Post a Comment