Seseorang yang dimuliakan adalah ia yang bermanfaat bagi sesamanya, Semoga Blog ini bermanfaat untuk anda :)

Saturday, 3 May 2014

Tugas Akuntansi : Pengertian Kas dan Setara Kas



Nama  : Gusviartina Dwi I
NIM    : 12210037/akt-mlm


Pengertian Kas dan Setara Kas
Kas adalah uang tunai yang paling likuid sehingga pos ini biasanya ditempatkan pada urutan teratas dari aset. Yang termasuk dalam kas adalah seluruh alat pembayaran yang dapat digunakan dengan segera seperti uang kertas, uang logam, dan saldo rekening giro di bank.
Kas dapat dikatakan merupakan satu-satunya pos yang paling penting dalam neraca. Karena berlaku sebagai alat tukar dalam perekonomian kita, kas terlihat secara langsung atau tidak langsung dalam hampir semua transaksi usaha. Hal ini sesuai dengan sifat-sifat kas yaitu :
  1. Kas terlalu terlibat dalam hampir semua transaksi perusahaan.
  2. Kas merupakan harta yang siap dan muda untuk digunakan dalam transaksi serta ditukarkan dengan harta lain, mudah dipindahkan dan beragam tanpa tanda pemilik.
  3. Jumlah uang kas yang dimiliki oleh perusahaan harus di jaga sedemikian rupa sehingga tidak terlalu banyak dan tidak kurang.
Setara kas adalah investasi yang sifatnya likuid, berjangka pendek, dan yang dengan cepat dapat dijadikan kas dalam jumlah tertentu tanpa menghadapi risiko perubahan nilai yang signifikan. Pada umumnya, hanya investasi dengan jatuh tempo asli tiga bulan atau kurang yang memenuhi syarat sebagai setara kas.
Contoh setara kas antara lain adalah Deposito yang jatuh temponya kurang atau sama dengan tiga bulan dan tidak diperpanjang terus-menerus (rollover), deposit on call, cek, giro dll.
Nama  : Gusviartina Dwi I
NIM    : 12210037/akt-mlm


UU No 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik

Di tengah maraknya perkembangan dunia bisnis di Indonesia baru-baru ini, maka Undang-Undang no 5 tentang akuntan publik akan sangat membantu dalam menjaga kepentingan masyarakat dan sekaligus melindungi profesi Akuntan Publik itu sendiri. UU No.5 th 2011 tentang akuntan Publik sudah dijelaskan dengan jelas tentang semua hal yang berkaitan dengan akuntan publik dan kantor akuntan publik.
Undang-undang ini menuntut akuntan publik untuk menyajikan laporan keuangan secara jujur dan transparan sehingga akan mengurangi risiko kesalahan pengambilan keputusan oleh perusahaan. Akuntan Publik mengemban kepercayaan masyarakat untuk memberikan opini atas laporan keuangan suatu entitas. Dengan demikian, tanggung jawab Akuntan Publik terletak pada opini atau pernyataan pendapatnya atas laporan atau informasi keuangan suatu entitas. Melalui Undang-undang ini akuntan publik diharapkan senantiasa menjaga kepercayaan masyarakat dengan selalu menyajikan laporan keuangan dengan jujur dan transaparan.
Undang-undang ini juga sebagai dasar untuk entitas pengguna jasa akuntan publik untuk menuntut akuntan yang dalam menjalankan tugasnya melanggar undang-undang atau tidak sesuai dengan kode etik akuntan publik yang telah diatur dalam undang-undang. Dengan demikian diharapkan akuntan publik akan berkerja dengan profesional. Syarat-syarat untuk menjadi akuntan publik juga diatur dalam undang-undang ini sehingga pihak yang tidak memenuhi syarat tersebut tidak akan bisa menjadi akuntan publik, diharapkan hanya pihak yang berkompetenlah yang nantinya akan menjadi akuntan publik. Hal ini bertujuan agar nantinya entitas pengguna jasa akuntan publik akan mendapatkan akuntan publik yang benar-benar telah lulus uji dan kompeten dibidangnya. Dan diharapkan dengan Undang-Undang ini dapat mengurangi keberadaan akuntan publik palsu yang ada di Indonesia.
Dengan adanya undang-undang no.5 th 2011 diharapkan juga para akuntan publik dapat bekerja lebih baik lagi dan tidak ada lagi kasus-kasus kecurangan atau penipuan dalam suatu perusahaan. dan dapat menumbuhkan KAP baru di Indonesia yang lebih baik lagi, dengan adanya sanksi-sanksi dan peraturan yang lebih dari undang-undang no.5 tahun 2011.
Manfaat yang ditimbulkan dari UU No.5 tahun 2011 tentang akuntan publik :
• Kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap profesi Akuntan publik di Indonesia sudah lebih terjamin.
• Baik entitas yang menggunakan jasa akuntan publik dan akuntan publik itu sendiri akan mendapatkan penjelasan lebih mengenai apa saja hak dan kewajiban akuntan publik.
• Adanya kerjasama yang kooperatif anatara akuntan dan entitas pengguna jasa akuntan publik yang akan menghasilkan kerjasama yang saling memuaskan dari kedua pihak karena telah dijelaskan hak dan kewajiban dari akuntan publik
• Dengan adanya undang-undang ini diharapkan akan membantu terciptanya perekonomian nasional yang sehat dan transparan.

  Contoh Kasus KAP Andersen dan Enron

                        Kasus KAP Andersen dan Enron terungkap saat Enron mendaftarkan kebangkrutannya ke pengadilan pada tanggal 2 Desember 2001. Saat itu terungkap, terdapat hutang perusahaan yang tidak dilaporkan, yang menyebabkan nilai investasi dan laba yang ditahan berkurang dalam jumlah yang sama. Sebelum kebangkrutan Enron terungkap, KAP Andersen mempertahankan Enron sebagai klien perusahaan, dengan memanipulasi laporan keuangan dan penghancuran dokumen atas kebangkrutan Enron, dimana sebelumnya Enron menyatakan bahwa pada periode pelaporan keuangan yang bersangkutan tersebut, perusahaan mendapatkan laba bersih sebesar $ 393, padahal pada periode tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar $ 644 juta yang disebabkan oleh transaksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh Enron.



Komentar :
Contoh kasus yang terjadi pada KAP Andersen dan Enron adalah sebuah pelanggaran etika profesi akuntansi dan prinsip etika profesi, yaitu berupa pelanggaran tanggung jawab –yang salah satunya adalah memelihara kepercayaan masyarakat terhadap jasa profesional seorang akuntan. Pelanggaran prinsip kedua yaitu kepentingan publik,pada kasus KAP Andersen dan Enron tersebut kurang dipegang teguhnya kepercayaan masyarakat, dan tanggung jawab yang tidak semata-mata hanya untuk kepentingan kliennya tetapi juga menitikberatkan pada kepentingan public. Jadi seharusnya KAP Andersen dalam melakukan tugasnya sebagai akuntan harus melakukan tindakan berdasarkan etika profesi akuntansi dan prinsip etika profesi.

Share:

0 comments:

BTemplates.com

About

BTemplates.com

Total Pageviews

Terimakasih atas kunjungannya, dan pastinya semoga bermanfaat!. Powered by Blogger.