Nama :
Gusviartina Dwi I
NIM :
12210037/akt-mlm
Pengertian Kas dan Setara Kas
Kas adalah uang
tunai yang paling likuid sehingga pos ini biasanya ditempatkan pada urutan
teratas dari aset. Yang termasuk dalam kas adalah seluruh alat pembayaran yang
dapat digunakan dengan segera seperti uang kertas, uang logam, dan saldo
rekening giro di bank.
Kas dapat
dikatakan merupakan satu-satunya pos yang paling penting dalam neraca. Karena
berlaku sebagai alat tukar dalam perekonomian kita, kas terlihat secara
langsung atau tidak langsung dalam hampir semua transaksi usaha. Hal ini sesuai
dengan sifat-sifat kas yaitu :
- Kas terlalu terlibat dalam hampir semua transaksi perusahaan.
- Kas merupakan harta yang siap dan muda untuk digunakan dalam transaksi serta ditukarkan dengan harta lain, mudah dipindahkan dan beragam tanpa tanda pemilik.
- Jumlah uang kas yang dimiliki oleh perusahaan harus di jaga sedemikian rupa sehingga tidak terlalu banyak dan tidak kurang.
Setara
kas adalah investasi yang sifatnya likuid, berjangka pendek, dan yang dengan
cepat dapat dijadikan kas dalam jumlah tertentu tanpa menghadapi risiko
perubahan nilai yang signifikan. Pada umumnya, hanya investasi dengan jatuh
tempo asli tiga bulan atau kurang yang memenuhi syarat sebagai setara kas.
Contoh setara
kas antara lain adalah Deposito yang jatuh temponya kurang atau sama dengan tiga
bulan dan tidak diperpanjang terus-menerus (rollover), deposit on call,
cek, giro dll.
Nama : Gusviartina Dwi I
NIM :
12210037/akt-mlm
UU No 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik
Di tengah maraknya perkembangan dunia bisnis di Indonesia baru-baru ini, maka Undang-Undang no 5 tentang akuntan publik akan sangat membantu dalam menjaga kepentingan masyarakat dan sekaligus melindungi profesi Akuntan Publik itu sendiri. UU No.5 th 2011 tentang akuntan Publik sudah dijelaskan dengan jelas tentang semua hal yang berkaitan dengan akuntan publik dan kantor akuntan publik.
Undang-undang ini menuntut akuntan publik untuk menyajikan laporan keuangan secara jujur dan transparan sehingga akan mengurangi risiko kesalahan pengambilan keputusan oleh perusahaan. Akuntan Publik mengemban kepercayaan masyarakat untuk memberikan opini atas laporan keuangan suatu entitas. Dengan demikian, tanggung jawab Akuntan Publik terletak pada opini atau pernyataan pendapatnya atas laporan atau informasi keuangan suatu entitas. Melalui Undang-undang ini akuntan publik diharapkan senantiasa menjaga kepercayaan masyarakat dengan selalu menyajikan laporan keuangan dengan jujur dan transaparan.
Undang-undang ini juga sebagai
dasar untuk entitas pengguna jasa akuntan publik untuk menuntut akuntan yang
dalam menjalankan tugasnya melanggar undang-undang atau tidak sesuai dengan
kode etik akuntan publik yang telah diatur dalam undang-undang. Dengan demikian
diharapkan akuntan publik akan berkerja dengan profesional. Syarat-syarat untuk
menjadi akuntan publik juga diatur dalam undang-undang ini sehingga pihak yang
tidak memenuhi syarat tersebut tidak akan bisa menjadi akuntan publik,
diharapkan hanya pihak yang berkompetenlah yang nantinya akan menjadi akuntan
publik. Hal ini bertujuan agar nantinya entitas pengguna jasa akuntan publik
akan mendapatkan akuntan publik yang benar-benar telah lulus uji dan kompeten
dibidangnya. Dan diharapkan dengan Undang-Undang ini dapat mengurangi keberadaan
akuntan publik palsu yang ada di Indonesia.
Dengan adanya undang-undang no.5 th 2011 diharapkan
juga para akuntan publik dapat bekerja lebih baik lagi dan tidak ada lagi
kasus-kasus kecurangan atau penipuan dalam suatu perusahaan. dan dapat
menumbuhkan KAP baru di Indonesia yang lebih baik lagi, dengan adanya sanksi-sanksi
dan peraturan yang lebih dari undang-undang no.5 tahun 2011.
Manfaat yang ditimbulkan dari UU No.5 tahun 2011 tentang akuntan publik :
• Kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap profesi Akuntan publik di Indonesia sudah lebih terjamin.
• Baik entitas yang menggunakan jasa akuntan publik dan akuntan publik itu sendiri akan mendapatkan penjelasan lebih mengenai apa saja hak dan kewajiban akuntan publik.
• Adanya kerjasama yang kooperatif anatara akuntan dan entitas pengguna jasa akuntan publik yang akan menghasilkan kerjasama yang saling memuaskan dari kedua pihak karena telah dijelaskan hak dan kewajiban dari akuntan publik
• Dengan adanya undang-undang ini diharapkan akan membantu terciptanya perekonomian nasional yang sehat dan transparan.
Manfaat yang ditimbulkan dari UU No.5 tahun 2011 tentang akuntan publik :
• Kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap profesi Akuntan publik di Indonesia sudah lebih terjamin.
• Baik entitas yang menggunakan jasa akuntan publik dan akuntan publik itu sendiri akan mendapatkan penjelasan lebih mengenai apa saja hak dan kewajiban akuntan publik.
• Adanya kerjasama yang kooperatif anatara akuntan dan entitas pengguna jasa akuntan publik yang akan menghasilkan kerjasama yang saling memuaskan dari kedua pihak karena telah dijelaskan hak dan kewajiban dari akuntan publik
• Dengan adanya undang-undang ini diharapkan akan membantu terciptanya perekonomian nasional yang sehat dan transparan.
Contoh Kasus KAP Andersen dan
Enron
Kasus KAP Andersen dan Enron terungkap saat Enron mendaftarkan kebangkrutannya
ke pengadilan pada tanggal 2 Desember 2001. Saat itu terungkap, terdapat hutang
perusahaan yang tidak dilaporkan, yang menyebabkan nilai investasi dan laba
yang ditahan berkurang dalam jumlah yang sama. Sebelum kebangkrutan Enron
terungkap, KAP Andersen mempertahankan Enron sebagai klien perusahaan, dengan
memanipulasi laporan keuangan dan penghancuran dokumen atas kebangkrutan Enron,
dimana sebelumnya Enron menyatakan bahwa pada periode pelaporan keuangan yang
bersangkutan tersebut, perusahaan mendapatkan laba bersih sebesar $ 393,
padahal pada periode tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar $ 644 juta
yang disebabkan oleh transaksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang
didirikan oleh Enron.
Komentar :
Contoh kasus yang terjadi pada KAP Andersen dan Enron
adalah sebuah pelanggaran etika profesi akuntansi dan prinsip etika profesi,
yaitu berupa pelanggaran tanggung jawab –yang salah satunya adalah memelihara
kepercayaan masyarakat terhadap jasa profesional seorang akuntan. Pelanggaran
prinsip kedua yaitu kepentingan publik,pada kasus KAP Andersen dan Enron
tersebut kurang dipegang teguhnya kepercayaan masyarakat, dan tanggung jawab
yang tidak semata-mata hanya untuk kepentingan kliennya tetapi juga
menitikberatkan pada kepentingan public. Jadi seharusnya KAP Andersen dalam
melakukan tugasnya sebagai akuntan harus melakukan tindakan berdasarkan etika profesi
akuntansi dan prinsip etika profesi.
0 comments:
Post a Comment