PERKEMBANGAN
PASAR MODAL DI INDONESIA DAN
PENGARUHNYA
TERHADAP PEREKONOMIAN
1.1.
LATAR BELAKANG
Pembangunan ekonomi merupakan suatu proses kenaikan
pendapatan total dan pendapatan per kapita dengan memperhitungkan adanya
pertambahan penduduk dan disertai dengan perubahan fundamental dalam struktur
ekonomi. pembangunan ekonomi merupakan hal penting yang tentu menjadi tujuan
sekaligus garapan utama pemerintah. Indonesia, sebagai negara berkembang kerap
mempermasalahkan hal ini. Penggarapan pembangunan ekonomi menjadi satu hal
utama yang diusahakan. Mulai dari pembangunan ekonomi daerah hingga pembangunan
ekonomi nasional. Oleh karena itu, banyak upaya yang dilakukan pemerintah dalam
meningkatkan pembangunan ekonomi nasional. Baik dengan membangun sarana
prasarana baru atau memperbaiki yang telah ada. Salah satu upaya pemerintah
dalam menggarap pembangunan ekonomi adalah dengan meningkatkan fokus terhadap
pasar modal Indonesia.
Perkembangan pasar modal di Indonesia mengalami peningkatan yang
sangat pesat terutama setelah pemerintahan melakukan berbagai regulasi di
bidang keuangan dan perbankkan termasuk pasar modal. Para pelaku di pasar modal
telah menyadari bahwa perdagangan efek dapat memberikan return yang cukup baik
bagi mereka, dan sekaligus memberikan konsribusi yang besar bagi perkembangan
perekonomian negara kita.
Pasar modal (capital market) adalah lembaga keuangan bukan bank
yang mempunyai kegitan berupa penawaran dan perdagangan efek. Selain itu juga
merupakan lembaga profesi yang berkaitan dengan transaksi jual beli efek dan
perusahan publik yang berkaitan dengan efek. Dengan demikian pasar modal
dikenal sebagai tempat bertemunya penjual dan pembeli modal / dana.
1.2.
RUMUSAN MASALAH
1.
Sejarah pasar modal
2.
Ruang lingkup pasar modal
3.
Badan pengawas pasar modal
4.
Jenis dan fungsi pasar modal
5.
Mengenal Saham dan Obligasi
6.
Manfaat dan sanksi di pasar modal
7.
Seberapa pentingkah investasi asing bagi
Indonesia dan apa dampak yang ditimbulkan?
1.3.
TUJUAN PENULISAN
Makalah ini dibuat dengan tujuan memenuhi nilai
Mata Kuliah “ PASAR MODAL” serta menambah pengetahuan penulis mengenai pasar
modal dan pentingnya investasi bagi Indonesia.
1.4.
METODE PENULISAN
Metode yang digunakan dalam penulisan ilmiah ini
adalah mencari dalam dunia internet.
1.5.
SISTEMATIKA PENULISAN
BAB I :PENDAHULUAN, pada bab ini akan
menjelaskan mengenai latar belakang masalah, pembatasan masalah, tujuan
penulisan dan metode penulisan yang akan disajikan oleh penulis.
BAB II :
PEMBAHASAN, pada bab ini akan menguraikan secara rinci tentang
perkembangan pasar modal di Indonesia dan dampaknya terhadap perekonomian di
Indonesia.
BAB III : PENUTUP, bab ini merupakan bab terakhir yang
akan ditulis oleh penulis yang berisi kesimpulan dari apa yang sudah
diterangkan pada bab-bab sebelumnya, dan juga berisi saran-saran perbaikan yang
berhubungan dengan masalah yang dibahas oleh penulis.
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
2.1
SEJARAH PASAR MODAL
Kegiatan
jual beli saham dan obligasi sebenarnya telah dimulai pada abad XIX. Pada tanggal 14 desember 1912, Amserdamse
Effectenbueurs mendirikan cabang bursa di Batavia. Bursa ini merupakan bursa
tertua keempat di Asia, setelah Bombay, Hongkong, dan Tokyo. Bursa yang
dinamakan Vereniging voor de Effectenhandel, memperjualbelikan saham dan
obligasi perusahaan/perkebunan Belanda yang beroperasi di Indonesia, obligasi
yang diterbitkan pemerintah (propinsi dan kotapraja), sertifikat saham perusahaan-perusahaan
Amerika yang di terbitkan oleh kantor administrasi di negeri Belanda serta efek
perusahaan Belanda lainnya.
Minat masyarakat terhadap pasar modal mendorong didirikannya bursa di kota
Surabaya (11 Juni 1925) dan Semarang (1 Agustus 1925). Perkembangan pasar modal
pada saat itu, terlihat dari nilai efek yang mencapai NIF 1,4 milyar, pun
demikian perkembangan pasar modal ini mengalami penyurutan akibat Perang Dunia
II. Akibatnya, pemerintah Hindia Belanda mengambil kebijakan untuk memusatkan
perdagangan efeknya di Batavia dan menutup bursa efek di Semarang dan Surabaya.
Pada tanggal 17 Mei 1940, secara keseluruhan kegiatan perdagangan efek ditutup.
Di masa kemerdekaan, pada tahun 1950, pemerintah mengeluarkan obligasi
Republik Indonesia, yang menandakan mulai aktifnya Pasar Modal Indonesia. Pada
tanggal 31 Juni 1952, Bursa Efek di Jakarta dibuka kembali. Penyelenggaraan
tersebut kemudian diserahkan kepada Perserikatan Perdagangan Uang dan
Efek-efeknya (PPUE). Namun pada tahun 1958, terjadi kelesuan dan kemunduran
perdagangan di Bursa, akibat konfrontasi pemerintah dengan Belanda. Pemerintah
di masa Orde Baru, berusaha untuk mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap
nilai mata uang Rupiah. Pemerintah melakukan persiapan khusus untuk membentuk
pasar modal. Pada tahun 1976, pemerintah membentuk Bapepam (Badan Pembina Pasar
Modal) dan PT Danareksa.
Hal tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah untuk membentuk Pasar Uang
dan Pasar Modal. Pada tanggal 10 Agustus 1977, berdasarkan Keppres RI No 52/
1976, pasar modal diaktifkan kembali. Perkembangan pasar modal selama tahun
1977–1987, mengalami kelesuan. Pada tahun 1987-1988, pemerintah menerbitkan
paket-paket deregulasi. Paket deregulasi ini adalah: Paket Desember 1987
(Pakdes 87), Paket Desember 1988 (Pakto 88), dan Paket Desember 1988 (Pakdes
88). Penerbitan paket deregulasi ini menandai liberalisasi ekonomi Indonesia.
Dampak dari adanya ketiga kebijakan tersebut, pasar modal Indonesia menjadi
aktif hingga sekarang.
2.2
RUANG LINGKUP PASAR MODAL
Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk
berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik
surat utang (obligasi), ekuiti (saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun
instrumen lainnya. Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan
maupun institusi lain (misalnya pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan
berinvestasi. Dengan demikian, pasar modal memfasilitasi berbagai sarana dan
prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya.
Pasar Modal adalah tempat perusahaan mencari dana segar untuk
mengingkatkan kegiatan bisnis sehingga dapat mencetak lebih banyak keuntungan.
Dana segar yang ada di pasar modal berasal dari masyarakat yang disebut juga
sebagai investor. Para investor melakukan berbagai tehnik analisis dalam
menentukan investasi di mana semakin tinggi kemungkinan suatu perusahaan
menghasilkan laba dan semakin kecil resiko yang dihadapi maka semakin tinggi
pula permintaan investor untuk menanamkan modalnya di perusahaan tersebut.
Pada pasar modal pelakunya dapat berupa perseorangan maupun organisasi /
perusahaan.
Instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar modal merupakan instrumen
jangka panjang (jangka waktu lebih dari 1 tahun) seperti saham, obligasi,
waran, right, reksa dana, dan berbagai instrumen derivatif seperti option,
futures, dan lain-lain.
Struktur pasar modal di Indonesia tertinggi berada pada Menteri Keuangan
yang menunjuk Bapepam sebagai lembaga pemerintah yang melakukan pembinaan,
pengaturan dan pengawasan pasar modal. Sementara itu, bursa efek bertindak
sebagai pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk
mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak lain dengan tujuan untuk
memperdagangkan efek di antara mereka.
Marak dan rumitnya kegiatan pasar modal, menuntut adanya perangkat hukum
sehingga pasar lebih teratur, adil, dan sebagainya. Jadi hukum pasar modal
mengatur segala segi yang berkenaan dengan pasar modal. Di Indonesia, terdapat
UU Pasar Modal yaitu Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar
Modal mendefinisikan pasar modal sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan
Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan
Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan
Efek”.
Pasar Modal memiliki peran penting bagi perekonomian
suatu negara karena pasar modal menjalankan dua fungsi, yaitu pertama sebagai
sarana bagi pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk
mendapatkan dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang diperoleh dari
pasar modal dapat digunakan untuk pengembangan usaha, ekspansi, penambahan
modal kerja dan lain-lain, kedua pasar modal menjadi sarana bagi masyarakat
untuk berinvestasi pada instrument keuangan seperti saham, obligasi, reksa
dana, dan lain-lain. Dengan demikian, masyarakat dapat menempatkan dana yang
dimilikinya sesuai dengan karakteristik keuntungan dan risiko masing-masing
instrument.
Pasar Modal di
Indonesia terdiri atas lembaga-lembaga sebagai berikut:
• Badan Pengawas Pasar Modal
• Bursa efek
• Perusahaan efek
•
Lembaga Kliring dan Penjaminan, saat ini dilakukan oleh PT. Kliring Penjaminan
Efek Indonesia (PT. KPEI)
•
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, saat ini dilakukan oleh PT. Kustodian
Sentral Efek Indonesia (PT. KSEI)
2.3
BADAN PENGAWAS PASAR
MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
(disingkat Bapepam-LK) adalah sebuah lembaga di bawah Kementerian Keuangan
Republik Indonesia yang bertugas membina, mengatur, dan mengawasi sehari-hari
kegiatan pasar modal serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan
standardisasi teknis di bidang lembaga keuangan. Kepala Bapepam-LK saat ini adalah
A. Fuad Rahmany.
Bapepam-LK merupakan penggabungan dari Badan Pengawas Pasar Modal
(Bapepam) dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan.
A. Fungsi Badan
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
Fungsi Bapepam-LK ialah sebagi berikut :
Ø Penyusunan dan penegakan peraturan di bidang
pasar modal primer dan sekunder
Ø Penegakan peraturan di
bidang pasar modal;
Ø Pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang
memperoleh izin usaha, persetujuan, pendaftaran dari Badan dan pihak lain yang
bergerak di pasar modal;
Ø Penetapan prinsip-prinsip keterbukaan
perusahaan bagi Emiten dan Perusahaan Publik;
Ø Penyelesaian keberatan yang diajukan oleh
pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek, Kliring dan Penjaminan, dan
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;
Ø Penetapan ketentuan akuntansi di bidang pasar
modal;
Ø Penyiapan perumusan kebijakan di bidang
lembaga keuangan;
Ø Pelaksanaan kebijakan di bidang lembaga
keuangan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
Ø Perumusan standar, norma, pedoman kriteria dan
prosedur di bidang lembaga keuangan;
Ø Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di
bidang lembaga keuangan;
Ø Pelaksanaan tata usaha Badan.
B. Struktur
Organisasi Bapepam
Bapepam dan Lembaga Keuangan terdiri dari 1 Ketua Badan dan membawahi 1
Sekretariat dan 12 Biro Teknis, dimana lingkup pembinaan dan pengawasan
meliputi aspek pasar modal, dana pensiun, perasuransian, perbankan dan usaha
jasa pembiayaan serta modal ventura.
Biro teknis Bapepam-LK terdiri atas:
• Biro
Perundang-Undangan dan Bantuan Hukum
• Biro Riset
dan Teknologi Informasi
• Biro
Pemeriksaan dan Penyidikan
• Biro
Pengelolaan Investasi
• Biro
Transaksi dan Lembaga Efek
• Biro
Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa
• Biro
Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil
• Biro Standar
Akuntansi dan Keterbukaan
• Biro
Perbankan, Pembiayaan, dan Penjaminan
• Biro
Perasuransian
• Biro Dana
Pensiun
• Biro
Kepatuhan Internal
Bursa efek atau bursa saham adalah sebuah pasar yang
berhubungan dengan pembelian dan penjualan efek atau saham perusahaanobligasi
pemerintah. Bursa efek tersebut, bersama-sama dengan pasar uang merupakan
sumber utama permodalan eksternal bagi perusahaan dan pemerintah. Biasanya
terdapat suatu lokasi pusat, setidaknya untuk catatan, namun perdagangan kini
semakin sedikit dikaitkan dengan tempat seperti itu, karena bursa saham modern
kini adalah jaringan elektronik, yang memberikan keuntungan dari segi kecepatan
dan biaya transaksi. Perdagangan dalam bursa hanya dapat dilakukan oleh seorang
anggota, sang pialang saham.
A.
INVESTASI DAN PELAKU PASAR MODAL
Dewasa ini telah dikembangkan suatu model dalam
pengambilan keputusan tentang usul investasi yang berada dalam suatu
portofolio, dimana proyek baru yang diusulkan itu dikaitkan dengan
proyek-proyek lainnya yang ada dalam suatu perusahaan.
Proyek-proyek investasi itu mempunyai risiko yang tidak independent Awat.
Harapan keuntungan suatu portofolio adalah rata-rata tertimbang dari
harapan keuntungan surat berharga yang diperbandingkan dalam portofolio
tersebut. Para pemain utama yang terlibat di pasar modal dan lembaga penunjang
yang terlibat langsung dalam proses transaksi antara pemain utama sebagai
berikut :
1. Emiten.
Perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau
melakukan emisi di bursa (disebut emiten). Dalam melakukan emisi, para emiten
memiliki berbagai tujuan dan hal ini biasanya sudah tertuang dalam rapat umum
pemegang saham (RUPS), antara lain :
·
Perluasan usaha, modal yang diperoleh dari para investor akan digunakan
untuk meluaskan bidang usaha, perluasan pasar atau kapasitas produksi.
·
Memperbaiki struktur modal, menyeimbangkan antara modal sendiri dengan
modal asing.
·
Mengadakan pengalihan pemegang saham. Pengalihan dari pemegang saham lama
kepada pemegang saham baru.
2. Investor
Pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang
melakukan emisi (disebut investor). Sebelum membeli surat berharga yang ditawarkan,
investor biasanya melakukan penelitian dan analisis tertentu. Penelitian ini
mencakup bonafiditas perusahaan, prospek usaha emiten dan analisis lainnya.
Tujuan utama para
investor dalam pasar modal antara lain :
a. Memperoleh deviden. Ditujukan kepada keuntungan yang akan diperolehnya berupa bunga yang
dibayar oleh emiten dalam bentuk deviden.
b.Kepemilikan perusahaan. Semakin banyak saham yang dimiliki maka semakin besar
pengusahaan (menguasai) perusahaan.
c. Berdagang. Saham dijual kembali pada saat harga tinggi, pengharapannya adalah pada
saham yang benar-benar dapat menaikkan keuntungannya dari jual beli sahamnya.
d.Lembaga Penunjang. Fungsi lembaga penunjang ini antara lain turut serta mendukung
beroperasinya pasar modal, sehingga mempermudah baik emiten maupun investor
dalam melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pasar modal.
Lembaga penunjang yang memegang peranan penting di dalam
mekanisme pasar modal adalah sebagai berikut :
Ø Penjamin emisi (underwriter). Lembaga yang menjamin terjualnya saham/obligasi sampai
batas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana yang diinginkan emiten.
Ø Perantara perdagangan efek (broker / pialang). Perantaraan dalam jual
beli efek, yaitu perantara antara si penjual (emiten) dengan si pembeli
(investor).
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh broker antara lain
meliputi :
o
Memberikan informasi tentang emiten
o
Melakukan penjualan efek kepada investor
Ø Perdagangan efek (dealer), berfungsi
sebagai :
o
Pedagang dalam jual beli efek
o
Sebagai perantara dalam jual beli efek
Ø Penanggung (guarantor).
Lembaga penengah antara si pemberi kepercayaan dengan si
penerima kepercayaan. Lembaga yang dipercaya oleh investor sebelum menanamkan
dananya.
Ø Wali amanat (trustee).
Jasa wali amanat diperlukan sebagai wali dari si pemberi
amanat (investor). Kegiatan wali amanat meliputi :
o
Menilai kekayaan emiten
o
Menganalisis kemampuan emiten
o
Melakukan pengawasan dan perkembangan emiten
o
Memberi nasehat kepada para investor dalam hal yang berkaitan dengan
emiten
o
Memonitor pembayaran bunga dan pokok obligasi
o
Bertindak sebagai agen pembayaran
Ø Perusahaan surat berharga
(securities company)
Mengkhususkan diri dalam perdagangan surat berharga yang
tercatat di bursa efek. Kegiatan perusahaan surat berharga antara lain :
o
Sebagai pedagang efek
o
Penjamin emisi
o
Perantara perdagangan efek
o
Pengelola dana
Ø Perusahaan pengelola dana (investment
company)
Mengelola surat-surat berharga yang akan menguntungkan
sesuai dengan keinginan investor, terdiri dari 2 unit yaitu sebagai pengelola
dana dan penyimpan dana.
Ø Kantor administrasi efek
o
Kantor yang membantu para emiten maupun investor dalam rangka memperlancar
administrasinya.
o
Membantu emiten dalam rangka emisi
o
Melaksanakan kegiatan menyimpan dan pengalihan hak atas saham para
investor
o
Membantu menyusun daftar pemegang saham
o
Mempersiapkan koresponden emiten kepada para pemegang saham
o
Membuat laporan-laporan yang diperlukan
2.4
JENIS DAN FUNGSI PASAR MODAL
v Pasar modal dibedakan menjadi 2 yaitu pasar perdana dan pasar sekunder :
1. Pasar Perdana ( Primary Market )
Pasar Perdana adalah penawaran saham pertama kali dari
emiten kepada para pemodal selama waktu yang ditetapkan oleh pihak penerbit
(issuer) sebelum saham tersebut belum diperdagangkan di pasar sekunder.
Biasanya dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 6 hari kerja. Harga saham di
pasar perdana ditetukan oleh penjamin emisi dan perusahaan yang go public
berdasarkan analisis fundamental perusahaan yang bersangkutan.
Dalam pasar perdana, perusahaan akan memperoleh dana yang diperlukan. Perusahaan
dapat menggunakan dana hasil emisi untuk mengembangkan dan memperluas barang
modal untuk memproduksi barang dan jasa. Selain itu dapat juga digunakan untuk
melunasi hutang dan memperbaiki struktur pemodalan usaha. Harga saham pasar
perdana tetap, pihak yang berwenang adalah penjamin emisi dan pialang, tidak
dikenakan komisi dengan pemesanan yang dilakukan melalui agen penjualan.
2. Pasar Sekunder ( Secondary Market )
Pasar sekunder adalah tempat terjadinya transaksi
jual-beli saham diantara investor
setelah melewati masa penawaran saham di pasar perdana, dalam waktu
selambat-lambatnya 90 hari setelah ijin emisi diberikan maka efek tersebut
harus dicatatkan di bursa.
Dengan adanya pasar sekunder para investor dapat membeli dan menjual efek
setiap saat. Sedangkan manfaat bagi perusahaan, pasar sekunder berguna sebagai
tempat untuk menghimpun investor lembaga dan perseorangan.
Harga saham pasar sekunder berfluktuasi sesuai dengan ekspetasi
pasar, pihak yang berwenang adalah pialang, adanya beban komisi untuk penjualan
dan pembelian, pemesanannya dilakukan melalui anggota bursa, jangka waktunya
tidak terbatas. Tempat terjadinya pasar sekunder di dua tempat, yaitu:
a. Bursa reguler
Bursa reguler adalah bursa efek resmi seperti Bursa Efek Indonesia
b. Bursa paralel
Bursa paralel atau over the counter adalah suatu sistem perdagangan efek
yang terorganisir di luar bursa efek resmi, dengan bentuk pasar sekunder yang
diatur dan
diselenggarakan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE),
diawasi dan dibina oleh Bapepam. Over the counter karena pertemuan antara
penjual dan pembeli tidak dilakukan di suatu tempat tertentu tetapi tersebar
diantara kantor para broker atau dealer.
v Fungsi Pasar Modal
Tempat bertemunya pihak yang memiliki dana lebih (lender)
dengan pihak yang memerlukan dana jangka panjang tersebut (borrower). Pasar
modal mempunyai dua fungsi yaitu ekonomi dan keuangan. Di dalam ekonomi, pasar
modal menyediakan fasilitas untuk memindahkan dana dari lender ke borrower.
Dengan menginvestasikan dananya lender mengharapkan adanya imbalan atau
return dari penyerahan dana tersebut. Sedangkan bagi borrower, adanya dana dari
luar dapat digunakan untuk usaha pengembangan usahanya tanpa menunggu dana dari
hasil operasiperusahaannya. Di dalam keuangan, dengan cara menyediakan dana
yang diperlukan oleh borrower dan para lender tanpa harus terlibat langsung
dalam kepemilikan aktiva riil.
2.5
INSTRUMENT PASAR MODAL
Instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar modal
merupakan instrumen jangka panjang (jangka waktu lebih dari 1 tahun) seperti
saham, obligasi, waran, right, reksa dana, dan berbagai instrumen derivatif
seperti option, futures, dan lain-lain.Dalam makalah ini instrumen yang akan
dibahas lebih lanjut yaitu mengenai saham dan obligasi.
MENGENAL SAHAM
Saham (stock) merupakan salah satu instrumen pasar
keuangan yang paling popular. Menerbitkan saham merupakan salah satu pilihan
perusahaan ketika memutuskan untuk pendanaan perusahaan. Pada sisi yang lain,
saham merupakan instrument investasi yang banyak dipilih para investor karena
saham mampu memberikan tingkat keuntungan yang menarik.
Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan modal seseorang atau
pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Dengan
menyertakan modal tersebut, maka pihak tersebut memiliki klaim atas pendapatan
perusahaan, klaim atas asset perusahaan, dan berhak hadir dalam Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS). Pada dasarnya, ada dua keuntungan yang diperoleh
investor dengan membeli atau memiliki saham:
Ø Dividen
Dividen merupakan pembagian keuntungan yang diberikan
perusahaan dan berasal dari keuntungan yang dihasilkan perusahaan. Dividen
diberikan setelah mendapat persetujuan dari pemegang saham dalam RUPS. Jika
seorang pemodal ingin mendapatkan dividen, maka pemodal tersebut harus memegang
saham tersebut dalam kurun waktu yang relatif lama yaitu hingga kepemilikan
saham tersebut berada dalam periode dimana diakui sebagai pemegang saham yang
berhak mendapatkan dividen.
Dividen yang dibagikan perusahaan dapat berupa dividen tunai – artinya
kepada setiap pemegang saham diberikan dividen berupa uang tunai dalam jumlah
rupiah tertentu untuk setiap saham – atau dapat pula berupa dividen saham yang
berarti kepada setiap pemegang saham diberikan dividen sejumlah saham sehingga
jumlah saham yang dimiliki seorang pemodal akan bertambah dengan adanya
pembagian dividen saham tersebut.
Ø Capital Gain
Capital Gain merupakan selisih antara harga beli dan
harga jual. Capital gain terbentuk dengan adanya aktivitas perdagangan saham di
pasar sekunder. Misalnya Investor membeli saham ABC dengan harga per saham Rp
3.000 kemudian menjualnya dengan harga Rp 3.500 per saham yang berarti pemodal
tersebut mendapatkan capital gain sebesar Rp 500 untuk setiap saham yang
dijualnya.
Di pasar sekunder atau dalam aktivitas perdagangan saham sehari-hari,
harga-harga saham mengalami fluktuasi baik berupa kenaikan maupun penurunan.
Pembentukan harga saham terjadi karena adanya permintaan dan penawaran atas
saham tersebut. Dengan kata lain harga saham terbentuk oleh supply dan demand
atas saham tersebut. Supply dan demand tersebut terjadi karena adanya banyak
faktor, baik yang sifatnya spesifik atas saham tersebut (kinerja perusahaan dan
industri dimana perusahaan tersebut bergerak) maupun faktor yang sifatnya makro
seperti tingkat suku bunga, inflasi, nilai tukar dan faktor-faktor non ekonomi
seperti kondisi sosial dan politik, dan faktor lainnya.
MENGENAL OBLIGASI
obligasi adalah hutang / utang jangka panjang secara
tertulis dalam kontrak surat obligasi yang dilakukan oleh pihak berhutang yang
wajib membayar hutangnya disertai bunga (penerbit obligasi) dan pihak yang
menerima pembayaran atau piutang yang dimilikinya beserta bunga (pemegang
obligasi) yang pada umumnya tanpa menjaminkan suatu aktiva.
Obligasi atau kalau dalam bahasa Inggris disebut bond merupakan surat
utang jangka panjang yang diterbitkan oleh pemerintah maupun perusahaan/swasta.
Sekarang ini obligasi sudah menjadi sarana investasi masyarakat luas.
Sebelumnya obligasi hanya menjadi sarana investasi bagi investor yang memiliki
uang dalam jumlah besar. Tapi skarang ini banyak reksadana yang menjadikan
obligasi sebagai salah satu jenis investasi dalam komponen portofolio reksadana
tsb.
Invest dalam obligasi mirip deposito di bank. Bedanya kalau anda membeli
obligasi, dapat bunga/kupon yang tetap secara berkala, biasanya setiap 3 bulan,
6 bulan atau 1 tahun sekali sampai waktu jatuh tempo.
Hal yang sangat berpengaruh di harga pasar obligasi itu perubahan suku
bunga deposito. Naik turunnya suku bunga akan berpengaruh terhadap harga pasar
suatu obligasi. Hubungan harga pasar obligasi dengan suku bunga deposito
mempunyai hubungan berbanding terbalik atau berkorelasi negative. Jadi kalau
suku bunga deposito naik, harga obligasi akan turun. Sebaliknya, kalau suku
bunga deposito turun harga obligasi akan naik.
Secara singkat obligasi adalah surat utang jangka panjang dengan nilai
nominal (nilai pari/ par value) dan waktu jatuh tempo tertentu yang diterbitkan
oleh suatu lembaga. Penerbit obligasi bisa merupakan suatu perusahaan swasta
maupun BUMN dan juga pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah. Salah
satu jenis obligasi yang diperdagangkan di pasar modal kita saat ini adalah
obligasi kupon (Coupon bond) dengan tingkat bunga tetap (fixed) selama masa
berlaku obligasi.
Secara umum berinvestasi dalam obligasi mirip dengan berinvestasi di
deposito pada bank. Bila Anda membeli obligasi, Anda akan memperoleh
bunga/kupon yang tetap secara berkala biasanya setiap 3 bulan, 6 bulan atau 1
tahun sekali sampai waktu jatuh tempo. Ketika obligasi tersebut jatuh tempo,
maka penerbit harus membayar sesuai dengan nilai pari dari obligasi tersebut
beserta bunga/ kupon dari obligasi tersebut.
Satu hal yang perlu Anda ketahui sebagai investor individu adalah besarnya
kebutuhan modal yang harus dikeluarkan untuk investasi dalam obligasi. Obligasi
biasanya diperjual belikan dalam satuan Rp 1 miliar. Masa berlaku investasi
obligasi sangat bergantung dengan badan yang menerbitkan. Yang paling umum
adalah 5 tahun. Oleh karena itu sarana investasi dalam obligasi merupakan
investasi jangka panjang. Sebagai pemegang obligasi, Anda dapat memperjual
belikannya kepada pihak lain sebelum obligasi tersebut jatuh tempo sesuai
dengan nilai atau harga pasar
Ø Jenis-jenis Obligasi
Obligasi memiliki
beberapa jenis yang berbeda, yaitu :
1) Dilihat dari
sisi penerbit :
a) Corporate
Bonds :
obligasi yang
diterbitkan oleh perusahaan, baik yang berbentuk badan usaha milik negara
(BUMN), atau badan usaha swasta.
b) Government
Bonds :
obligasi yang
diterbitkan oleh pemerintah pusat.
c) Municipal Bond
:
obligasi yang
diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk membiayai proyek-proyek yang berkaitan
dengan kepentingan publik (public utility)
2) Dilihat dari
sistem pembayaran bunga :
a) Zero Coupon
Bonds :
obligasi yang
tidak melakukan pembayaran bunga secara periodik. Namun, bunga dan pokok dibayarkan
sekaligus pada saat jatuh tempo.
b) Coupon Bonds :
obligasi dengan
kupon yang dapat diuangkan secara periodik sesuai dengan ketentuan penerbitnya.
c) Fixed Coupon
Bonds :
obligasi dengan
tingkat kupon bunga yang telah ditetapkan sebelum masa penawaran di pasar
perdana dan akan dibayarkan secara periodik.
d) Floating
Coupon Bonds :
obligasi dengan
tingkat kupon bunga yang ditentukan sebelum jangka waktu tersebut, berdasarkan
suatu acuan (benchmark) tertentu seperti average time deposit (ATD) yaitu rata-rata
tertimbang tingkat suku bunga deposito dari bank pemerintah dan swasta.
3) Dilihat dari
hak penukaran / opsi :
a) Convertible
Bonds :
obligasi yang
memberikan hak kepada pemegang obligasi untuk mengkonversikan obligasi tersebut
ke dalam sejumlah saham milik penerbitnya.
b) Exchangeable
Bonds :
obligasi yang
memberikan hak kepada pemegang obligasi untuk menukar saham perusahaan ke dalam
sejumlah saham perusahaan afiliasi milik penerbitnya.
c) Callable Bonds
:
obligasi yang
memberikan hak kepada emiten untuk membeli kembali obligasi pada harga tertentu
sepanjang umur obligasi tersebut.
d) Putable Bonds
:
obligasi yang
memberikan hak kepada investor yang mengharuskan emiten untuk membeli
kembali obligasi pada harga tertentu sepanjang umur obligasi tersebut.
4) Dilihat dari
segi jaminan atau kolateralnya
a) Secured Bonds
:
obligasi yang
dijamin dengan kekayaan tertentu dari penerbitnya atau dengan jaminan lain dari
pihak ketiga. Dalam kelompok ini, termasuk didalamnya adalah:
§ Guaranteed Bonds :
Obligasi yang pelunasan bunga dan pokoknya dijamin denan penangguangan
dari pihak ketiga
§ Mortgage Bonds :
obligasi yang pelunasan
bunga dan pokoknya dijamin dengan agunan hipotik atas properti atau asset
tetap.
§ Collateral Trust Bonds :
obligasi yang dijamin
dengan efek yang dimiliki penerbit dalam portofolionya, misalnya saham-saham
anak perusahaan yang dimilikinya.
b) Unsecured
Bonds :
obligasi yang
tidak dijaminkan dengan kekayaan tertentu tetapi dijamin dengan kekayaan
penerbitnya secara umum.
5) Dilihat dari
segi nilai nominal
a. Konvensional
Bonds :
obligasi yang
lazim diperjual belikan dalam satu nominal, Rp 1 miliar per satu lot.
b. Retail Bonds :
obligasi yang
diperjual belikan dalam satuan nilai nominal yang kecil, baik corporate bonds
maupun government bonds.
6) Dilihat dari
segi perhitungan imbal hasil :
a. Konvensional
Bonds :
obligasi yang
diperhitungan dengan menggunakan sistem kupon bunga.
b. Syariah Bonds
:
obligasi yang
perhitungan imbal hasil dengan menggunakan perhitungan bagi hasil. Dalam
perhitungan ini dikenal dua macam obligasi syariah, yaitu:
§ Obligasi Syariah
Mudharabah merupakan obligasi syariah yang menggunakan akad bagi hasil
sedemikian sehingga pendapatan yang diperoleh investor atas obligasi tersebut
diperoleh setelah mengetahui pendapatan emiten.
§ Obligasi Syariah Ijarah
merupakan obligasi syariah yang menggunakan akad sewa sedemikian sehingga kupon
(fee ijarah) bersifat tetap, dan bisa diketahui/diperhitungkan sejak awal
obligasi diterbitkan
Ø Karakteristik Obligasi :
•
Nilai Nominal (Face Value)
adalah nilai
pokok dari suatu obligasi yang akan diterima oleh pemegang obligasi pada saat
obligasi tersebut jatuh tempo.
•
Kupon (the Interest Rate)
adalah nilai
bunga yang diterima pemegang obligasi secara berkala (kelaziman pembayaran
kupon obligasi adalah setiap 3 atau 6 bulanan) Kupon obligasi dinyatakan dalam
annual prosentase.
•
Jatuh Tempo (Maturity)
adalah tanggal
dimana pemegang obligasi akan mendapatkan pembayaran kembali pokok atau Nilai
Nominal obligasi yang dimilikinya. Periode jatuh tempo obligasi bervariasi
mulai dari 365 hari sampai dengan diatas 5 tahun. Obligasi yang akan jatuh
tempo dalam waktu 1 tahun akan lebih mudah untuk di prediksi, sehingga memilki
resiko yang lebih kecil dibandingkan dengan obligasi yang memiliki periode
jatuh tempo dalam waktu 5 tahun. Secara umum, semakin panjang jatuh tempo suatu
obligasi, semakin tinggi Kupon / bunga nya.
•
Penerbit / Emiten (Issuer)
Mengetahui dan
mengenal penerbit obligasi merupakan faktor sangat penting dalam melakukan
investasi Obligasi Ritel. Mengukur resiko / kemungkinan dari penerbit obigasi
tidak dapat melakukan pembayaran kupon dan atau pokok obligasi tepat waktu
(disebut default risk) dapat dilihat dari peringkat (rating) obligasi yang
dikeluarkan oleh lembaga pemeringkat seperti PEFINDO atau Kasnic Indonesia.
Ø Harga Obligasi :
Berbeda dengan
harga saham yang dinyatakan dalam bentuk mata uang, harga obligasi dinyatakan
dalam persentase (%), yaitu persentase dari nilai nominal.
Ada 3 (tiga)
kemungkinan harga pasar dari obligasi yang ditawarkan, yaitu:
§ Par (nilai Pari) : Harga Obligasi sama dengan
nilai nominal Misal: Obligasi dengan nilai nominal Rp 50 juta dijual pada harga
100%, maka nilai obligasi tersebut adalah 100% x Rp 50 juta = Rp 50 juta.
§ at premium (dengan Premi)
: Harga Obligasi lebih besar dari nilai nominal Misal: Obligasi dengan nilai
nominal RP 50 juta dijual dengan harga 102%, maka nilai obligasi adalah 102% x
Rp 50 juta = Rp 51 juta
§ at discount (dengan
Discount) : Harga Obligasi lebih kecil dari nilai nominal Misal: Obligasi
dengan nilai nominal Rp 50 juta dijual dengan harga 98%, maka nilai dari
obligasi adalah 98% x Rp 50 juta = Rp 49 juta.
2.6
MANFAAT DAN SANKSI DI PASAR MODAL
Secara umum, manfaat
dari keberadaan pasar modal adalah sebagai berikut:
-
Menyediakan sumber pembiayaan
(jangka panjang) bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi dana secara
optimal.
-
Memberikan wahana investasi yang
beragam bagi investor sehingga memungkinkan untuk melakukan diversifikasi.
Alternatif investasi memberikan potensi keuntungan dengan tingkat risiko yang
dapat diperhitungkan.
-
Menyediakan leading indicator bagi
perkembangan perekonomian suatu negara.
-
Penyebaran kepemilikan perusahaan
sampai lapisan masyarakat menengah.
-
Penyebaran kepemilikan, keterbukaan
dan profesionalisme menciptakan iklim berusaha yang sehat serta mendorong
pemanfaatan manajemen profesi.
Ø Keuntungan
Risiko dan Manfaat Pasar Modal
Keuntungan dari Pasar Modal :
•
Menyediakan sumber pembiayaan jangka panjang untuk dunia usaha.
•
Sarana untuk mengalokasikan sumber dana secara optimal bagi investor.
•
Memungkinkan adanya upaya diversifikasi.
Selain keuntungan, manfaat Pasar Modal adalah :
Manfaat bagi Investor :
•
Memperoleh deviden bagi pemegang saham
•
Memperoleh capital gain jika ada kenaikan harga saham
•
Memperoleh bunga bagi pemegang obligasi
•
Mempunyai hak suara dalam RUPS
•
Dapat dengan mudah mengganti instrumen investasi
Manfaat bagi Emiten :
•
Mendapatkan dana yang lebih besar
•
Perusahaan dapat lebih fleksibel dalam mengolah dana
•
Memperkecil ketergantungan terhadap bank
•
Besar kecilnya deviden tergantung besar kecilnya keuntungan
•
Tidak ada kewajiban yang terikat sebagai jaminan
Manfaat bagi Pemerintah :
•
Membantu pemerintah dalam mendorong perkembangan pembangunan
•
Membantu pemerintah dalam mendorong kegiatan investasi
•
Membantu pemerintah dalam menciptakan kesempatan kerja
Risiko dari Pasar Modal
•
Risiko daya beli
Daya beli
berkaitan dengan kemungkinan terjadinya inflasi yang menyebabkan nilai
riil pendapatan akan lebih kecil.
•
Risiko bisnis
Menurunnya
kemampuan perusahaan memperoleh laba, menyebabkan menurunnya kemampuan emiten
membayar bunga atau deviden.
•
Risiko tingkat bunga
Tingkat bunga yang naik, biasanya akan menyebabkan nilai saham
cenderung turun
•
Risiko likuiditas
Kemampuan surat berharga untuk dapat segera diperjualbelikan
Kelemahan Pasar
Modal
Selain kerugian,
Pasar Modal juga memiliki kelemahan antara lain :
-
Mekanisme pasar modal yang cukup rumit menyulitkan pihak-pihak tertentu
yang akan terlibat di dalamnya.
-
Saham pasar modal bersifat spekulatif sehingga dapat merugikan pihak
tertentu.
-
Jika kurs tidak stabil, maka harga saham ikut terpengaruh.
Ø SANKSI YANG TERJADI DI
PASAR MODAL
Sanksi
Administratif Berupa Denda
1.
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan :
-
Pihak adalah orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau
kelompok terorganisasi.
-
Denda adalah kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada negara
karena pelanggaran terhadap Undang-undang Pasar Modal dan atau peraturan
pelaksanaannya.
-
Bunga adalah sejumlah uang yang timbul sebagai akibat tidak dipenuhinya
kewajiban pembayaran denda dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.
-
Piutang Negara adalah sejumlah uang yang wajib dibayar pada Negara atau
Badan-badan baik secara langsung maupun tidak langsung dikuasai oleh Negara,
berdasarkan suatu perjanjian, peraturan atau sebab apapun.
2.
Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam atas nama Ketua
Bapepam mengeluarkan surat pengenaan dan penagihan sanksi administratif berupa
denda serta melimpahkan piutang macet.
3.
Setiap Pihak yang telah dikenakan sanksi denda wajib segera melunasi dan
menyampaikan bukti pembayaran kepada Bapepam dalam jangka waktu 30 (tiga puluh)
hari sejak surat sanksi administratif berupa denda ditetapkan.
4.
Pembayaran sanksi administratif berupa denda ditujukan kepada Kantor Kas Negara
dengan menggunakan formulir surat setoran penerimaan negara bukan pajak (SSBP)
dengan kode Map. 0892.
5.
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam angka 3 denda tidak
dilunasi, Bapepam akan memberikan surat teguran pertama untuk segera melunasi
denda beserta bunga atas denda selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak
ditetapkannya surat teguran pertama, dengan menggunakan Formulir Nomor
XIV.B.1-1 lampiran 1 peraturan ini.
6.
Besarnya bunga sebagaimana dimaksud dalam angka 5 ditetapkan sebesar 2% (dua
perseratus) per bulan sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang
Penerimaan Negara Bukan Pajak.
7.
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada surat tegoran pertama,
sanksi administratif berupa denda beserta bunga tidak dilunasi, maka Bapepam
akan memberikan surat teguran kedua dengan jangka waktu pelunasan
selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak ditetapkannya surat teguran
tersebut, dengan menggunakan Formulir Nomor XIV.B.1-2 lampiran 2 peraturan ini.
Apabila jangka
waktu yang diberikan dalam surat teguran kedua untuk melunasi piutang telah
lewat, maka piutang dikategorikan sebagai piutang macet yang pengurusannya
dilimpahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN)/Badan Urusan Piutang
dan Lelang Negara (BUPLN).
2.7
PENTINGNYA INVESTASI ASING DAN DAMPAKNYA BAGI INDONESIA
Sebagai negara berkembang, Indonesia tentu mengupayakan
pembangunan ekonomi guna meningkatkan kemajuan perekonomian negara. Beberapa
upaya telah dilakukan oleh pemerintah, salah satunya adalah dengan
menggencarkan investasi atau mengajak masyarakat untuk giat menghimpun dana di
pasar modal. Hal tersebut didasarkan pada peristiwa menyakitkan bagi Indonesia
di tahun 1997. Krisis ekonomi besar-besaran terjadi. Oleh karenanya, pemerintah
merasa perlu untuk menarik investasi masuk sebanyak mungkin ke Indonesia,
sehingga terdapat cadangan modal jika sewaktu-waktu persoalan krisis kembali
melanda.
Tidak hanya mengupayakan penanaman modal oleh investor domestik, namun
pemerintah juga menggencarkan penanaman modal oleh investor asing yang datang
dari berbagai penjuru dunia. Penanaman modal oleh investor asing diapandang
perlu bagi Indonesia karena Indonesia yang notabene merupakan negara agraris
tentu membutuhkan dorongan ke bidang industri dan jasa melalui investasi asing.
Selain itu, minimnya modal dan penguasaan teknologi di Indonesia juga
mengharuskan Indonesia untuk mengundang para investor asing agar menanamkan
modalnya di Indonesia.
Beruntunglah, pemerintah tak perlu repot-repot menarik para investor asing
untuk menanamkan modalnya di Indonesia, karena Indonesia memiliki banyak
kelebihan yang menjadi daya tarik bagi investor asing untuk menanamkan modalnya
di Indonesia. Mulai dari sumber daya alam yang melimpah yang dapat dijadikan
sebagai sumber bahan baku bagi perusahaan-perusahaan besar, kebutuhan konsumen
yang variatif karena kebudayaan Indonesia yang beraneka ragam, sehingga
berbagai produk yang berbeda dapat dipasarkan di berbagai daerah di Indonesia,
serta penduduk Indonesia yang sebagian besar dalam usia produktif yang bisa
menghasilkan tenaga kerja yang ulet dan kreatif.
Selain itu, munculnya banyak investor di Indonesia juga dilandasi
oleh UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Berdasarkan undang-undang
tersebut jelas sudah Indonesia memberikan kebebasan kepada investor domestik
maupun investor asing untuk menanamkan modalnya dalam melakukan kegiatan
usahanya di wilayah Indonesia. Sehingga jelas perusahaan Indonesia
diperbolehkan untuk melakukan kerjasama dengan pihak asing dalam mempertahankan
eksistensinya dalam dunia bisnis.
Pada landasan teori juga telah disebutkan kebijakan luar negeri Indonesia
yang menyangkut landasan penanaman modal asing di Indonesia. Jelas disebutkan
bahwa penanaman modal asing dapat mempermudah kontrol pertumbuhan ekonomi. Penanaman
modal asing di Indonesia juga ditegaskan sebagai tuntutan keadaan bagi ekonomi
maupun politik Indonesia. Oleh karena itu, penulis beranggapan bahwa penanaman
modal asing sangat penting bagi pertumbuhan dan pembangunan ekonomi di
Indonesia.
Dampak positif hadirnya investor asing
Sebagaimana yang telah disebutkan pada landasan teori,
bahwasanya penanaman modal asing memiliki beberapa dampak positif di antaranya
dapat menyerap tenaga kerja. Dengan penyerapan tenaga kerja tersebut tentu
dapat mengurangi tingkat pengangguran dan mengurangi kemiskinan. Sehingga
dengan kata lain, pendapatan per kapita akan meningkat dan tentu akan berdampak
pada meningkatnya pendapatan nasional.
Dengan semakin banyaknya investor asing yang datang ke Indonesia, maka semakin
gencar pula Indonesia melakukan perdagangan internasional. Hal ini tentu bisa
menjadi langkah awal Indonesia dalam menapakkan kaki lebih lanjut di kancah
perekonomian internasional. Melakukan hubungan dagang dengan para investor
asing juga dapat menambah pengalaman Indonesia dalam melakukan perdaganan
internasional dan juga menguatkan nilai rupiah, karena rupiah akan banyak
dicari.
Semakin banyak investasi asing yang dilakukan, maka akan menambah modal
bagi perusahaan domestik dan menambah input pada kegiatan produksi. Hal
tersebut akan memunculkan perusahaan-perusahaan baru di Indonesia. Dengan
adanya perusahaan baru, maka jelas sudah pendapatan negara akan bertambah
dengan bertambahnya pajak yang dihasilkan oleh perusahaan-perusahaan baru
tersebut.
Penanaman modal terutama oleh investor asing tentu akan menambah cadangan
modal bagi Indonesia, sehingga bila tiba-tiba terjadi kisis ekonomi yang
melanda, tidak akan terlalu menjadi masalah. Dan hal tersebut terbukti, di
tahun 2008 krisis dunia tidak terlalu mempengaruhi perekonomian nasional
Indonesia karena Indonesia telah memiliki cukup cadangan modal dari investasi
yang kerap dilakukan.
Pengaruh investor asing
bagi peningkatan pembangunan ekonomi nasional
Ada beberapa indikator keberhasilan suatu negara dalam
melakukan pembangunan ekonomi, seperti yang tercantum pada landasan teori yang
beberapa di antaranya dapat dicapai dengan pengadaan investor asing, yaitu:
- Pendapatan Nasional
Telah disebutkan bahwa dengan adanya investasi asing di Indonesia, maka
otomatis cadangan modal Indonesia akan bertambah dan kemiskinan akan berkurang.
Hal tersebut tentu akan meningkatkan pendapatan nasional pula. Selain itu,
adanya investor asing akan memacu munculnya perusahaan-perusahaan baru.
Munculnya perusahaan baru akan menambah pendapatan nasional melalui penarikan
pajak.
- Pendapatan per Kapita
Pendapatan per kapita akan otomatis meningkat bila pendapatan nasional
bertambah sedangkan jumlah penduduk tidak mengalami pertambahan.
- Kesempatan Kerja
Seperti yang telah penulis paparkan dalam landasan teori, investasi asing
di sector riil akan memberikan manfaat yang besar bagi perekonomian Indonesia
melalui penyerapan tenaga kerja. Dengan begitu, tingginya tingkat pengangguran
di Indonesia juga dapat tertatasi.
- Peranan Sektor Industri dan Jasa
Investasi asing juga akan meningkatkan pertumbuhan industri dan jasa
karena mendapat dorongan dari investor asing.
Selain dari kriteria keberhasilan pembangunan, peran investor asing juga
membantu mewujudkan beberapa tujuan pembangunan ekonomi Indonesia, yaitu
memenuhi kebutuhan pokok masyarakat dan meningkatkan pendapatan masyarakat.
Dengan hadirnya investor asing, maka akan menambah modal bagi perusahaan
domestic. Dengan begitu, perusahaan-perusahaan besar akan muncul dan tentu akan
meningkatkan outputnya.
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Pasar modal adalah tempat perusahaan mencari dana segar
untuk meningkatkan kegiatan bisnis sehingga dapat mencetak lebih banyak
keuntungan. Dana segar yang ada di pasar modal berasal dari masyarakat yang
dsebut juga sebagai investor. Para investor melakukan berbagai tehnik analisis
dalam menentukan investasi dimana semakin tinggi kemungkinan suatu perusahaan
menghasilkan laba dan semakin kecil resiko yang dhadapi maka semakin tinggi
pula permintaan investor untuk menanamkan modalnya di perusahaan tersebut.
Pada pasar modal pelakunya dapat berupa perseorangan maupun organisasi /
perusahaan. Bentuk yang paling umum dalam investasi pasar modal adalah saham
dan obligasi. Saham dan obligasi dapat berubah-ubah nilainya karena dipengaruhi
oleh banyak faktor. Saat ini pasar modal di Indonesia adalah Bursa Efek
Indonesia. Pelaku pasar modal ialah emiten, investor dan lembaga penunjang.
Pasar Modal memiliki peran yang sangat penting di dalam perekonomian Indonesia.
Pasar modal mempunyai dua fungsi yaitu ekonomi dan keuangan. Di dalam ekonomi,
pasar modal menyediakan fasilitas untuk memindahkan dana dari lender ke
borrower.
Dengan menginvestasikan dananya lender mengharapkan adanya imbalan atau
return dari penyerahan dana tersebut. Sedangkan bagi borrower, adanya dana dari
luar dapat digunakan untuk usaha pengembangan usahanya tanpa menunggu dana dari
hasil operasi perusahaannya. Di dalam keuangan, dengan cara menyediakan dana
yang diperlukan oleh borrower dan para lender tanpa harus terlibat langsung
dalam kepemilikan aktiva riil.
Perkembangan pasar modal di Indonesia dapat dilihat dari beberapa
indikator menunjukan perkembangan yang cukup pesat dalam beberapa tahun
terakhir ini. Dari sudut pandang perusahaan, keberadaan pasar modal membantu
pendanaan jangka panjang melalui penerbitan perdana baik Saham maupun Obligasi.
Walaupun begitu, dalam sepuluh tahun terakhir pemanpaatan pasar modal
sebagai sumber pendanaan bagi perusahaan- perusahaan yang berada di Indonesia,
relatif tertinggal dibandingkan dengan lembaga keuangan atau perbankan.
Pasar Modal menyediakan berbagai alternatif bagi para investor selain
alternatif investasi lainnya, seperti: menabung di bank, membeli emas,
asuransi, tanah dan bangunan, dan sebagainya. Pasar Modal bertindak sebagai
penghubung. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung antara para investor
dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen
melalui jangka panjang seperti obligasi, saham, dan lainnya. Berlangsungnya
fungsi pasar modal (Bruce Lliyd, 1976), adalah meningkatkan dan menghubungkan
aliran dana jangka panjang dengan "kriteria pasarnya" secara efisien
yang akan menunjang pertumbuhan riil ekonomi secara keseluruhan.
3.2 USUL DAN
SARAN
Makalah ini tentunya jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu
masukan serta saran dari para pembaca sangat kami harapkan demi tercapainya
kesempurnaan tersebut.
8.
0 comments:
Post a Comment