Seseorang yang dimuliakan adalah ia yang bermanfaat bagi sesamanya, Semoga Blog ini bermanfaat untuk anda :)

Saturday, 3 May 2014

PERKEMBANGAN PASAR MODAL DI INDONESIA



PERKEMBANGAN PASAR MODAL DI INDONESIA DAN
PENGARUHNYA TERHADAP PEREKONOMIAN



1.1.  LATAR BELAKANG

Pembangunan ekonomi merupakan suatu proses kenaikan pendapatan total dan pendapatan per kapita dengan memperhitungkan adanya pertambahan penduduk dan disertai dengan perubahan fundamental dalam struktur ekonomi. pembangunan ekonomi merupakan hal penting yang tentu menjadi tujuan sekaligus garapan utama pemerintah. Indonesia, sebagai negara berkembang kerap mempermasalahkan hal ini. Penggarapan pembangunan ekonomi menjadi satu hal utama yang diusahakan. Mulai dari pembangunan ekonomi daerah hingga pembangunan ekonomi nasional. Oleh karena itu, banyak upaya yang dilakukan pemerintah dalam meningkatkan pembangunan ekonomi nasional. Baik dengan membangun sarana prasarana baru atau memperbaiki yang telah ada. Salah satu upaya pemerintah dalam menggarap pembangunan ekonomi adalah dengan meningkatkan fokus terhadap pasar modal Indonesia.

Perkembangan pasar modal di Indonesia mengalami peningkatan yang sangat pesat terutama setelah pemerintahan melakukan berbagai regulasi di bidang keuangan dan perbankkan termasuk pasar modal. Para pelaku di pasar modal telah menyadari bahwa perdagangan efek dapat memberikan return yang cukup baik bagi mereka, dan sekaligus memberikan konsribusi yang besar bagi perkembangan perekonomian negara kita.

Pasar modal (capital market) adalah lembaga keuangan bukan bank yang mempunyai kegitan berupa penawaran dan perdagangan efek. Selain itu juga merupakan lembaga profesi yang berkaitan dengan transaksi jual beli efek dan perusahan publik yang berkaitan dengan efek. Dengan demikian pasar modal dikenal sebagai tempat bertemunya penjual dan pembeli modal / dana.
1.2.  RUMUSAN MASALAH
1.       Sejarah pasar modal
2.       Ruang lingkup pasar modal
3.       Badan pengawas pasar modal
4.       Jenis dan fungsi  pasar modal
5.       Mengenal Saham dan Obligasi
6.       Manfaat dan sanksi  di pasar modal
7.       Seberapa pentingkah investasi asing bagi Indonesia dan apa dampak yang ditimbulkan?


1.3.  TUJUAN PENULISAN
Makalah ini dibuat dengan tujuan memenuhi nilai Mata Kuliah “ PASAR MODAL” serta menambah pengetahuan penulis mengenai pasar modal dan pentingnya investasi bagi Indonesia.


1.4.  METODE PENULISAN
Metode yang digunakan dalam penulisan ilmiah ini adalah mencari dalam dunia internet.


1.5.  SISTEMATIKA PENULISAN
BAB I      :PENDAHULUAN, pada bab ini akan menjelaskan mengenai latar belakang masalah,  pembatasan masalah, tujuan penulisan dan metode penulisan yang akan disajikan oleh penulis.
BAB II        : PEMBAHASAN, pada bab ini akan menguraikan secara rinci tentang  perkembangan pasar modal di Indonesia dan dampaknya terhadap perekonomian di Indonesia.
BAB III    : PENUTUP, bab ini merupakan bab terakhir yang akan ditulis oleh penulis yang berisi kesimpulan dari apa yang sudah diterangkan pada bab-bab sebelumnya, dan juga berisi saran-saran perbaikan yang berhubungan dengan masalah yang dibahas oleh penulis.


BAB II
PEMBAHASAN

2.1  SEJARAH PASAR MODAL

Kegiatan jual beli saham dan obligasi sebenarnya telah dimulai pada abad  XIX. Pada tanggal 14 desember 1912, Amserdamse Effectenbueurs mendirikan cabang bursa di Batavia. Bursa ini merupakan bursa tertua keempat di Asia, setelah Bombay, Hongkong, dan Tokyo. Bursa yang dinamakan Vereniging voor de Effectenhandel, memperjualbelikan saham dan obligasi perusahaan/perkebunan Belanda yang beroperasi di Indonesia, obligasi yang diterbitkan pemerintah (propinsi dan kotapraja), sertifikat saham perusahaan-perusahaan Amerika yang di terbitkan oleh kantor administrasi di negeri Belanda serta efek perusahaan Belanda lainnya.

Minat masyarakat terhadap pasar modal mendorong didirikannya bursa di kota Surabaya (11 Juni 1925) dan Semarang (1 Agustus 1925). Perkembangan pasar modal pada saat itu, terlihat dari nilai efek yang mencapai NIF 1,4 milyar, pun demikian perkembangan pasar modal ini mengalami penyurutan akibat Perang Dunia II. Akibatnya, pemerintah Hindia Belanda mengambil kebijakan untuk memusatkan perdagangan efeknya di Batavia dan menutup bursa efek di Semarang dan Surabaya. Pada tanggal 17 Mei 1940, secara keseluruhan kegiatan perdagangan efek ditutup.

Di masa kemerdekaan, pada tahun 1950, pemerintah mengeluarkan obligasi Republik Indonesia, yang menandakan mulai aktifnya Pasar Modal Indonesia. Pada tanggal 31 Juni 1952, Bursa Efek di Jakarta dibuka kembali. Penyelenggaraan tersebut kemudian diserahkan kepada Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efeknya (PPUE). Namun pada tahun 1958, terjadi kelesuan dan kemunduran perdagangan di Bursa, akibat konfrontasi pemerintah dengan Belanda. Pemerintah di masa Orde Baru, berusaha untuk mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap nilai mata uang Rupiah. Pemerintah melakukan persiapan khusus untuk membentuk pasar modal. Pada tahun 1976, pemerintah membentuk Bapepam (Badan Pembina Pasar Modal) dan PT Danareksa.

Hal tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah untuk membentuk Pasar Uang dan Pasar Modal. Pada tanggal 10 Agustus 1977, berdasarkan Keppres RI No 52/ 1976, pasar modal diaktifkan kembali. Perkembangan pasar modal selama tahun 1977–1987, mengalami kelesuan. Pada tahun 1987-1988, pemerintah menerbitkan paket-paket deregulasi. Paket deregulasi ini adalah: Paket Desember 1987 (Pakdes 87), Paket Desember 1988 (Pakto 88), dan Paket Desember 1988 (Pakdes 88). Penerbitan paket deregulasi ini menandai liberalisasi ekonomi Indonesia. Dampak dari adanya ketiga kebijakan tersebut, pasar modal Indonesia menjadi aktif hingga sekarang.


2.2  RUANG LINGKUP PASAR MODAL

Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), ekuiti (saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya. Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi. Dengan demikian, pasar modal memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya.

Pasar Modal adalah tempat perusahaan mencari dana segar untuk mengingkatkan kegiatan bisnis sehingga dapat mencetak lebih banyak keuntungan. Dana segar yang ada di pasar modal berasal dari masyarakat yang disebut juga sebagai investor. Para investor melakukan berbagai tehnik analisis dalam menentukan investasi di mana semakin tinggi kemungkinan suatu perusahaan menghasilkan laba dan semakin kecil resiko yang dihadapi maka semakin tinggi pula permintaan investor untuk menanamkan modalnya di perusahaan tersebut.

Pada pasar modal pelakunya dapat berupa perseorangan maupun organisasi / perusahaan.
Instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar modal merupakan instrumen jangka panjang (jangka waktu lebih dari 1 tahun) seperti saham, obligasi, waran, right, reksa dana, dan berbagai instrumen derivatif seperti option, futures, dan lain-lain.

Struktur pasar modal di Indonesia tertinggi berada pada Menteri Keuangan yang menunjuk Bapepam sebagai lembaga pemerintah yang melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan pasar modal. Sementara itu, bursa efek bertindak sebagai pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak lain dengan tujuan untuk memperdagangkan efek di antara mereka.

Marak dan rumitnya kegiatan pasar modal, menuntut adanya perangkat hukum sehingga pasar lebih teratur, adil, dan sebagainya. Jadi hukum pasar modal mengatur segala segi yang berkenaan dengan pasar modal. Di Indonesia, terdapat UU Pasar Modal yaitu Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal mendefinisikan pasar modal sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek”.

Pasar Modal memiliki peran penting bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal menjalankan dua fungsi, yaitu pertama sebagai sarana bagi pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang diperoleh dari pasar modal dapat digunakan untuk pengembangan usaha, ekspansi, penambahan modal kerja dan lain-lain, kedua pasar modal menjadi sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrument keuangan seperti saham, obligasi, reksa dana, dan lain-lain. Dengan demikian, masyarakat dapat menempatkan dana yang dimilikinya sesuai dengan karakteristik keuntungan dan risiko masing-masing instrument.
Pasar Modal di Indonesia terdiri atas lembaga-lembaga sebagai berikut:
•    Badan Pengawas Pasar Modal
•    Bursa efek
•    Perusahaan efek
•    Lembaga Kliring dan Penjaminan, saat ini dilakukan oleh PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (PT. KPEI)
•    Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, saat ini dilakukan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT. KSEI)



2.3  BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN

Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (disingkat Bapepam-LK) adalah sebuah lembaga di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang bertugas membina, mengatur, dan mengawasi sehari-hari kegiatan pasar modal serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang lembaga keuangan. Kepala Bapepam-LK saat ini adalah A. Fuad Rahmany.
Bapepam-LK merupakan penggabungan dari Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan.

A. Fungsi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
     Fungsi Bapepam-LK ialah sebagi berikut :
Ø   Penyusunan dan penegakan peraturan di bidang pasar modal primer dan sekunder
Ø  Penegakan peraturan di bidang pasar modal;
Ø   Pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang memperoleh izin usaha, persetujuan, pendaftaran dari Badan dan pihak lain yang bergerak di pasar modal;
Ø   Penetapan prinsip-prinsip keterbukaan perusahaan bagi Emiten dan Perusahaan Publik;
Ø   Penyelesaian keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek, Kliring dan Penjaminan, dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;
Ø   Penetapan ketentuan akuntansi di bidang pasar modal;
Ø   Penyiapan perumusan kebijakan di bidang lembaga keuangan;
Ø   Pelaksanaan kebijakan di bidang lembaga keuangan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
Ø   Perumusan standar, norma, pedoman kriteria dan prosedur di bidang lembaga keuangan;
Ø   Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang lembaga keuangan;
Ø   Pelaksanaan tata usaha Badan.

B. Struktur Organisasi Bapepam
Bapepam dan Lembaga Keuangan terdiri dari 1 Ketua Badan dan membawahi 1 Sekretariat dan 12 Biro Teknis, dimana lingkup pembinaan dan pengawasan meliputi aspek pasar modal, dana pensiun, perasuransian, perbankan dan usaha jasa pembiayaan serta modal ventura.
Biro teknis Bapepam-LK terdiri atas:
•           Biro Perundang-Undangan dan Bantuan Hukum
•           Biro Riset dan Teknologi Informasi
•           Biro Pemeriksaan dan Penyidikan
•           Biro Pengelolaan Investasi
•           Biro Transaksi dan Lembaga Efek
•           Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa
•           Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil
•           Biro Standar Akuntansi dan Keterbukaan
•           Biro Perbankan, Pembiayaan, dan Penjaminan
•           Biro Perasuransian
•           Biro Dana Pensiun
•           Biro Kepatuhan Internal

Bursa efek atau bursa saham adalah sebuah pasar yang berhubungan dengan pembelian dan penjualan efek atau saham perusahaanobligasi pemerintah. Bursa efek tersebut, bersama-sama dengan pasar uang merupakan sumber utama permodalan eksternal bagi perusahaan dan pemerintah. Biasanya terdapat suatu lokasi pusat, setidaknya untuk catatan, namun perdagangan kini semakin sedikit dikaitkan dengan tempat seperti itu, karena bursa saham modern kini adalah jaringan elektronik, yang memberikan keuntungan dari segi kecepatan dan biaya transaksi. Perdagangan dalam bursa hanya dapat dilakukan oleh seorang anggota, sang pialang saham.

A.        INVESTASI DAN PELAKU PASAR MODAL
Dewasa ini telah dikembangkan suatu model dalam pengambilan keputusan tentang usul investasi yang berada dalam suatu portofolio, dimana proyek baru yang diusulkan itu dikaitkan dengan proyek-proyek lainnya yang ada dalam suatu perusahaan.
Proyek-proyek investasi itu mempunyai risiko yang tidak independent Awat.
Harapan keuntungan suatu portofolio adalah rata-rata tertimbang dari harapan keuntungan surat berharga yang diperbandingkan dalam portofolio tersebut. Para pemain utama yang terlibat di pasar modal dan lembaga penunjang yang terlibat langsung dalam proses transaksi antara pemain utama sebagai berikut :
1. Emiten.
Perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa (disebut emiten). Dalam melakukan emisi, para emiten memiliki berbagai tujuan dan hal ini biasanya sudah tertuang dalam rapat umum pemegang saham (RUPS), antara lain :
·         Perluasan usaha, modal yang diperoleh dari para investor akan digunakan untuk meluaskan bidang usaha, perluasan pasar atau kapasitas produksi.
·         Memperbaiki struktur modal, menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing.
·         Mengadakan pengalihan pemegang saham. Pengalihan dari pemegang saham lama kepada pemegang saham baru.
2. Investor
Pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi (disebut investor). Sebelum membeli surat berharga yang ditawarkan, investor biasanya melakukan penelitian dan analisis tertentu. Penelitian ini mencakup bonafiditas perusahaan, prospek usaha emiten dan analisis lainnya.


Tujuan utama para investor dalam pasar modal antara lain :
a. Memperoleh deviden. Ditujukan kepada keuntungan yang akan diperolehnya berupa bunga yang dibayar oleh emiten dalam bentuk deviden.
b.Kepemilikan perusahaan. Semakin banyak saham yang dimiliki maka semakin besar pengusahaan (menguasai) perusahaan.
c. Berdagang. Saham dijual kembali pada saat harga tinggi, pengharapannya adalah pada saham yang benar-benar dapat menaikkan keuntungannya dari jual beli sahamnya.
d.Lembaga Penunjang. Fungsi lembaga penunjang ini antara lain turut serta mendukung beroperasinya pasar modal, sehingga mempermudah baik emiten maupun investor dalam melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pasar modal.

Lembaga penunjang yang memegang peranan penting di dalam mekanisme pasar modal adalah sebagai berikut :
Ø  Penjamin emisi (underwriter). Lembaga yang menjamin terjualnya saham/obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana yang diinginkan emiten.
Ø  Perantara perdagangan efek (broker / pialang). Perantaraan dalam jual beli efek, yaitu perantara antara si penjual (emiten) dengan si pembeli (investor).
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh broker antara lain meliputi :
o   Memberikan informasi tentang emiten
o   Melakukan penjualan efek kepada investor
Ø   Perdagangan efek (dealer), berfungsi sebagai :
o   Pedagang dalam jual beli efek
o   Sebagai perantara dalam jual beli efek
Ø  Penanggung (guarantor).
Lembaga penengah antara si pemberi kepercayaan dengan si penerima kepercayaan. Lembaga yang dipercaya oleh investor sebelum menanamkan dananya.
Ø  Wali amanat (trustee).
Jasa wali amanat diperlukan sebagai wali dari si pemberi amanat (investor). Kegiatan wali amanat meliputi :
o   Menilai kekayaan emiten
o   Menganalisis kemampuan emiten
o   Melakukan pengawasan dan perkembangan emiten
o   Memberi nasehat kepada para investor dalam hal yang berkaitan dengan emiten
o   Memonitor pembayaran bunga dan pokok obligasi
o   Bertindak sebagai agen pembayaran
Ø  Perusahaan surat berharga (securities company)
Mengkhususkan diri dalam perdagangan surat berharga yang tercatat di bursa efek. Kegiatan perusahaan surat berharga antara lain :
o   Sebagai pedagang efek
o   Penjamin emisi
o   Perantara perdagangan efek
o   Pengelola dana
Ø   Perusahaan pengelola dana (investment company)
Mengelola surat-surat berharga yang akan menguntungkan sesuai dengan keinginan investor, terdiri dari 2 unit yaitu sebagai pengelola dana dan penyimpan dana.
Ø   Kantor administrasi efek
o   Kantor yang membantu para emiten maupun investor dalam rangka memperlancar administrasinya.
o   Membantu emiten dalam rangka emisi
o   Melaksanakan kegiatan menyimpan dan pengalihan hak atas saham para investor
o   Membantu menyusun daftar pemegang saham
o   Mempersiapkan koresponden emiten kepada para pemegang saham
o   Membuat laporan-laporan yang diperlukan



2.4  JENIS DAN FUNGSI PASAR MODAL

v  Pasar modal dibedakan menjadi 2 yaitu pasar perdana dan pasar sekunder :

1. Pasar Perdana ( Primary Market )

Pasar Perdana adalah penawaran saham pertama kali dari emiten kepada para pemodal selama waktu yang ditetapkan oleh pihak penerbit (issuer) sebelum saham tersebut belum diperdagangkan di pasar sekunder. Biasanya dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 6 hari kerja. Harga saham di pasar perdana ditetukan oleh penjamin emisi dan perusahaan yang go public berdasarkan analisis fundamental perusahaan yang bersangkutan.

Dalam pasar perdana, perusahaan akan memperoleh dana yang diperlukan. Perusahaan dapat menggunakan dana hasil emisi untuk mengembangkan dan memperluas barang modal untuk memproduksi barang dan jasa. Selain itu dapat juga digunakan untuk melunasi hutang dan memperbaiki struktur pemodalan usaha. Harga saham pasar perdana tetap, pihak yang berwenang adalah penjamin emisi dan pialang, tidak dikenakan komisi dengan pemesanan yang dilakukan melalui agen penjualan.

2. Pasar Sekunder ( Secondary Market )

Pasar sekunder adalah tempat terjadinya transaksi jual-beli saham diantara investor
setelah melewati masa penawaran saham di pasar perdana, dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari setelah ijin emisi diberikan maka efek tersebut harus dicatatkan di bursa.

Dengan adanya pasar sekunder para investor dapat membeli dan menjual efek setiap saat. Sedangkan manfaat bagi perusahaan, pasar sekunder berguna sebagai tempat untuk menghimpun investor lembaga dan perseorangan.

Harga saham pasar sekunder berfluktuasi sesuai dengan ekspetasi pasar, pihak yang berwenang adalah pialang, adanya beban komisi untuk penjualan dan pembelian, pemesanannya dilakukan melalui anggota bursa, jangka waktunya tidak terbatas. Tempat terjadinya pasar sekunder di dua tempat, yaitu:
a. Bursa reguler
Bursa reguler adalah bursa efek resmi seperti Bursa Efek Indonesia
b. Bursa paralel
Bursa paralel atau over the counter adalah suatu sistem perdagangan efek yang terorganisir di luar bursa efek resmi, dengan bentuk pasar sekunder yang diatur dan
diselenggarakan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE), diawasi dan dibina oleh Bapepam. Over the counter karena pertemuan antara penjual dan pembeli tidak dilakukan di suatu tempat tertentu tetapi tersebar diantara kantor para broker atau dealer.





v   Fungsi Pasar Modal
Tempat bertemunya pihak yang memiliki dana lebih (lender) dengan pihak yang memerlukan dana jangka panjang tersebut (borrower). Pasar modal mempunyai dua fungsi yaitu ekonomi dan keuangan. Di dalam ekonomi, pasar modal menyediakan fasilitas untuk memindahkan dana dari lender ke borrower.
Dengan menginvestasikan dananya lender mengharapkan adanya imbalan atau return dari penyerahan dana tersebut. Sedangkan bagi borrower, adanya dana dari luar dapat digunakan untuk usaha pengembangan usahanya tanpa menunggu dana dari hasil operasiperusahaannya. Di dalam keuangan, dengan cara menyediakan dana yang diperlukan oleh borrower dan para lender tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil.




2.5  INSTRUMENT PASAR MODAL

Instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar modal merupakan instrumen jangka panjang (jangka waktu lebih dari 1 tahun) seperti saham, obligasi, waran, right, reksa dana, dan berbagai instrumen derivatif seperti option, futures, dan lain-lain.Dalam makalah ini instrumen yang akan dibahas lebih lanjut yaitu mengenai saham dan obligasi.

*      MENGENAL SAHAM
Saham (stock) merupakan salah satu instrumen pasar keuangan yang paling popular. Menerbitkan saham merupakan salah satu pilihan perusahaan ketika memutuskan untuk pendanaan perusahaan. Pada sisi yang lain, saham merupakan instrument investasi yang banyak dipilih para investor karena saham mampu memberikan tingkat keuntungan yang menarik.
Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Dengan menyertakan modal tersebut, maka pihak tersebut memiliki klaim atas pendapatan perusahaan, klaim atas asset perusahaan, dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Pada dasarnya, ada dua keuntungan yang diperoleh investor dengan membeli atau memiliki saham:

Ø   Dividen
Dividen merupakan pembagian keuntungan yang diberikan perusahaan dan berasal dari keuntungan yang dihasilkan perusahaan. Dividen diberikan setelah mendapat persetujuan dari pemegang saham dalam RUPS. Jika seorang pemodal ingin mendapatkan dividen, maka pemodal tersebut harus memegang saham tersebut dalam kurun waktu yang relatif lama yaitu hingga kepemilikan saham tersebut berada dalam periode dimana diakui sebagai pemegang saham yang berhak mendapatkan dividen.
Dividen yang dibagikan perusahaan dapat berupa dividen tunai – artinya kepada setiap pemegang saham diberikan dividen berupa uang tunai dalam jumlah rupiah tertentu untuk setiap saham – atau dapat pula berupa dividen saham yang berarti kepada setiap pemegang saham diberikan dividen sejumlah saham sehingga jumlah saham yang dimiliki seorang pemodal akan bertambah dengan adanya pembagian dividen saham tersebut.


Ø  Capital Gain
Capital Gain merupakan selisih antara harga beli dan harga jual. Capital gain terbentuk dengan adanya aktivitas perdagangan saham di pasar sekunder. Misalnya Investor membeli saham ABC dengan harga per saham Rp 3.000 kemudian menjualnya dengan harga Rp 3.500 per saham yang berarti pemodal tersebut mendapatkan capital gain sebesar Rp 500 untuk setiap saham yang dijualnya.
Di pasar sekunder atau dalam aktivitas perdagangan saham sehari-hari, harga-harga saham mengalami fluktuasi baik berupa kenaikan maupun penurunan. Pembentukan harga saham terjadi karena adanya permintaan dan penawaran atas saham tersebut. Dengan kata lain harga saham terbentuk oleh supply dan demand atas saham tersebut. Supply dan demand tersebut terjadi karena adanya banyak faktor, baik yang sifatnya spesifik atas saham tersebut (kinerja perusahaan dan industri dimana perusahaan tersebut bergerak) maupun faktor yang sifatnya makro seperti tingkat suku bunga, inflasi, nilai tukar dan faktor-faktor non ekonomi seperti kondisi sosial dan politik, dan faktor lainnya.

*      MENGENAL OBLIGASI

obligasi adalah hutang / utang jangka panjang secara tertulis dalam kontrak surat obligasi yang dilakukan oleh pihak berhutang yang wajib membayar hutangnya disertai bunga (penerbit obligasi) dan pihak yang menerima pembayaran atau piutang yang dimilikinya beserta bunga (pemegang obligasi) yang pada umumnya tanpa menjaminkan suatu aktiva.

Obligasi atau kalau dalam bahasa Inggris disebut bond merupakan surat utang jangka panjang yang diterbitkan oleh pemerintah maupun perusahaan/swasta. Sekarang ini obligasi sudah menjadi sarana investasi masyarakat luas. Sebelumnya obligasi hanya menjadi sarana investasi bagi investor yang memiliki uang dalam jumlah besar. Tapi skarang ini banyak reksadana yang menjadikan obligasi sebagai salah satu jenis investasi dalam komponen portofolio reksadana tsb.

Invest dalam obligasi mirip deposito di bank. Bedanya kalau anda membeli obligasi, dapat bunga/kupon yang tetap secara berkala, biasanya setiap 3 bulan, 6 bulan atau 1 tahun sekali sampai waktu jatuh tempo.

Hal yang sangat berpengaruh di harga pasar obligasi itu perubahan suku bunga deposito. Naik turunnya suku bunga akan berpengaruh terhadap harga pasar suatu obligasi. Hubungan harga pasar obligasi dengan suku bunga deposito mempunyai hubungan berbanding terbalik atau berkorelasi negative. Jadi kalau suku bunga deposito naik, harga obligasi akan turun. Sebaliknya, kalau suku bunga deposito turun harga obligasi akan naik.

Secara singkat obligasi adalah surat utang jangka panjang dengan nilai nominal (nilai pari/ par value) dan waktu jatuh tempo tertentu yang diterbitkan oleh suatu lembaga. Penerbit obligasi bisa merupakan suatu perusahaan swasta maupun BUMN dan juga pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah. Salah satu jenis obligasi yang diperdagangkan di pasar modal kita saat ini adalah obligasi kupon (Coupon bond) dengan tingkat bunga tetap (fixed) selama masa berlaku obligasi.

Secara umum berinvestasi dalam obligasi mirip dengan berinvestasi di deposito pada bank. Bila Anda membeli obligasi, Anda akan memperoleh bunga/kupon yang tetap secara berkala biasanya setiap 3 bulan, 6 bulan atau 1 tahun sekali sampai waktu jatuh tempo. Ketika obligasi tersebut jatuh tempo, maka penerbit harus membayar sesuai dengan nilai pari dari obligasi tersebut beserta bunga/ kupon dari obligasi tersebut.

Satu hal yang perlu Anda ketahui sebagai investor individu adalah besarnya kebutuhan modal yang harus dikeluarkan untuk investasi dalam obligasi. Obligasi biasanya diperjual belikan dalam satuan Rp 1 miliar. Masa berlaku investasi obligasi sangat bergantung dengan badan yang menerbitkan. Yang paling umum adalah 5 tahun. Oleh karena itu sarana investasi dalam obligasi merupakan investasi jangka panjang. Sebagai pemegang obligasi, Anda dapat memperjual belikannya kepada pihak lain sebelum obligasi tersebut jatuh tempo sesuai dengan nilai atau harga pasar


Ø  Jenis-jenis Obligasi
Obligasi memiliki beberapa jenis yang berbeda, yaitu :
1) Dilihat dari sisi penerbit :
a) Corporate Bonds :
obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan, baik yang berbentuk badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha swasta.
b) Government Bonds :
obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.
c) Municipal Bond :
obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk membiayai proyek-proyek yang berkaitan dengan kepentingan publik (public utility)
2) Dilihat dari sistem pembayaran bunga :
a) Zero Coupon Bonds :
obligasi yang tidak melakukan pembayaran bunga secara periodik. Namun, bunga dan pokok dibayarkan sekaligus pada saat jatuh tempo.
b) Coupon Bonds :
obligasi dengan kupon yang dapat diuangkan secara periodik sesuai dengan ketentuan penerbitnya.
c) Fixed Coupon Bonds :
obligasi dengan tingkat kupon bunga yang telah ditetapkan sebelum masa penawaran di pasar perdana dan akan dibayarkan secara periodik.
d) Floating Coupon Bonds :
obligasi dengan tingkat kupon bunga yang ditentukan sebelum jangka waktu tersebut, berdasarkan suatu acuan (benchmark) tertentu seperti average time deposit (ATD) yaitu rata-rata tertimbang tingkat suku bunga deposito dari bank pemerintah dan swasta.


3) Dilihat dari hak penukaran / opsi :
a) Convertible Bonds :
obligasi yang memberikan hak kepada pemegang obligasi untuk mengkonversikan obligasi tersebut ke dalam sejumlah saham milik penerbitnya.
b) Exchangeable Bonds :
obligasi yang memberikan hak kepada pemegang obligasi untuk menukar saham perusahaan ke dalam sejumlah saham perusahaan afiliasi milik penerbitnya.
c) Callable Bonds :
obligasi yang memberikan hak kepada emiten untuk membeli kembali obligasi pada harga tertentu sepanjang umur obligasi tersebut.
d) Putable Bonds :
obligasi yang memberikan hak kepada investor  yang mengharuskan emiten untuk membeli kembali obligasi pada harga tertentu sepanjang umur obligasi tersebut.
4) Dilihat dari segi jaminan atau kolateralnya
a) Secured Bonds :
obligasi yang dijamin dengan kekayaan tertentu dari penerbitnya atau dengan jaminan lain dari pihak ketiga. Dalam kelompok ini, termasuk didalamnya adalah:
§  Guaranteed Bonds :
Obligasi yang pelunasan bunga dan pokoknya dijamin denan penangguangan dari pihak ketiga
§  Mortgage Bonds :
obligasi yang pelunasan bunga dan pokoknya dijamin dengan agunan hipotik atas properti atau asset tetap.
§  Collateral Trust Bonds :
obligasi yang dijamin dengan efek yang dimiliki penerbit dalam portofolionya, misalnya saham-saham anak perusahaan yang dimilikinya.
b) Unsecured Bonds :
obligasi yang tidak dijaminkan dengan kekayaan tertentu tetapi dijamin dengan kekayaan penerbitnya secara umum.
5) Dilihat dari segi nilai nominal
a. Konvensional Bonds :
obligasi yang lazim diperjual belikan dalam satu nominal, Rp 1 miliar per satu lot.
b. Retail Bonds :
obligasi yang diperjual belikan dalam satuan nilai nominal yang kecil, baik corporate bonds maupun government bonds.
6) Dilihat dari segi perhitungan imbal hasil :
a. Konvensional Bonds :
obligasi yang diperhitungan dengan menggunakan sistem kupon bunga.
b. Syariah Bonds :
obligasi yang perhitungan imbal hasil dengan menggunakan perhitungan bagi hasil. Dalam perhitungan ini dikenal dua macam obligasi syariah, yaitu:
§  Obligasi Syariah Mudharabah merupakan obligasi syariah yang menggunakan akad bagi hasil sedemikian sehingga pendapatan yang diperoleh investor atas obligasi tersebut diperoleh setelah mengetahui pendapatan emiten.
§  Obligasi Syariah Ijarah merupakan obligasi syariah yang menggunakan akad sewa sedemikian sehingga kupon (fee ijarah) bersifat tetap, dan bisa diketahui/diperhitungkan sejak awal obligasi diterbitkan

Ø  Karakteristik Obligasi :
•           Nilai Nominal (Face Value)
adalah nilai pokok dari suatu obligasi yang akan diterima oleh pemegang obligasi pada saat obligasi tersebut jatuh tempo.
•           Kupon (the Interest Rate)
adalah nilai bunga yang diterima pemegang obligasi secara berkala (kelaziman pembayaran kupon obligasi adalah setiap 3 atau 6 bulanan) Kupon obligasi dinyatakan dalam annual prosentase.
•           Jatuh Tempo (Maturity)
adalah tanggal dimana pemegang obligasi akan mendapatkan pembayaran kembali pokok atau Nilai Nominal obligasi yang dimilikinya. Periode jatuh tempo obligasi bervariasi mulai dari 365 hari sampai dengan diatas 5 tahun. Obligasi yang akan jatuh tempo dalam waktu 1 tahun akan lebih mudah untuk di prediksi, sehingga memilki resiko yang lebih kecil dibandingkan dengan obligasi yang memiliki periode jatuh tempo dalam waktu 5 tahun. Secara umum, semakin panjang jatuh tempo suatu obligasi, semakin tinggi Kupon / bunga nya.
•           Penerbit / Emiten (Issuer)
Mengetahui dan mengenal penerbit obligasi merupakan faktor sangat penting dalam melakukan investasi Obligasi Ritel. Mengukur resiko / kemungkinan dari penerbit obigasi tidak dapat melakukan pembayaran kupon dan atau pokok obligasi tepat waktu (disebut default risk) dapat dilihat dari peringkat (rating) obligasi yang dikeluarkan oleh lembaga pemeringkat seperti PEFINDO atau Kasnic Indonesia.

Ø  Harga Obligasi :
Berbeda dengan harga saham yang dinyatakan dalam bentuk mata uang, harga obligasi dinyatakan dalam persentase (%), yaitu persentase dari nilai nominal.
Ada 3 (tiga) kemungkinan harga pasar dari obligasi yang ditawarkan, yaitu:
§   Par (nilai Pari) : Harga Obligasi sama dengan nilai nominal Misal: Obligasi dengan nilai nominal Rp 50 juta dijual pada harga 100%, maka nilai obligasi tersebut adalah 100% x Rp 50 juta = Rp 50 juta.
§  at premium (dengan Premi) : Harga Obligasi lebih besar dari nilai nominal Misal: Obligasi dengan nilai nominal RP 50 juta dijual dengan harga 102%, maka nilai obligasi adalah 102% x Rp 50 juta = Rp 51 juta
§  at discount (dengan Discount) : Harga Obligasi lebih kecil dari nilai nominal Misal: Obligasi dengan nilai nominal Rp 50 juta dijual dengan harga 98%, maka nilai dari obligasi adalah 98% x Rp 50 juta = Rp 49 juta.


2.6  MANFAAT  DAN SANKSI DI PASAR MODAL

Secara umum, manfaat dari keberadaan pasar modal adalah sebagai berikut:
-           Menyediakan sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi dana secara optimal.
-           Memberikan wahana investasi yang beragam bagi investor sehingga memungkinkan untuk melakukan diversifikasi. Alternatif investasi memberikan potensi keuntungan dengan tingkat risiko yang dapat diperhitungkan.
-           Menyediakan leading indicator bagi perkembangan perekonomian suatu negara.
-           Penyebaran kepemilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah.
-           Penyebaran kepemilikan, keterbukaan dan profesionalisme menciptakan iklim berusaha yang sehat serta mendorong pemanfaatan manajemen profesi.

Ø   Keuntungan Risiko dan Manfaat Pasar Modal

Keuntungan dari Pasar Modal :
•           Menyediakan sumber pembiayaan jangka panjang untuk dunia usaha.
•           Sarana untuk mengalokasikan sumber dana secara optimal bagi investor.
•           Memungkinkan adanya upaya diversifikasi.



Selain keuntungan, manfaat  Pasar Modal adalah :
Manfaat bagi Investor :
•           Memperoleh deviden bagi pemegang saham
•           Memperoleh capital gain jika ada kenaikan harga saham
•           Memperoleh bunga bagi pemegang obligasi
•           Mempunyai hak suara dalam RUPS
•           Dapat dengan mudah mengganti instrumen investasi

Manfaat bagi Emiten :
•           Mendapatkan dana yang lebih besar
•           Perusahaan dapat lebih fleksibel dalam mengolah dana
•           Memperkecil ketergantungan terhadap bank
•           Besar kecilnya deviden tergantung besar kecilnya keuntungan
•           Tidak ada kewajiban yang terikat sebagai jaminan

Manfaat bagi Pemerintah :
•           Membantu pemerintah dalam mendorong perkembangan pembangunan
•           Membantu pemerintah dalam mendorong kegiatan investasi
•           Membantu pemerintah dalam menciptakan kesempatan kerja

Risiko dari Pasar Modal
•           Risiko daya beli
Daya beli berkaitan dengan kemungkinan terjadinya inflasi yang menyebabkan nilai riil  pendapatan akan lebih kecil.

•           Risiko bisnis
Menurunnya kemampuan perusahaan memperoleh laba, menyebabkan menurunnya kemampuan emiten membayar bunga atau deviden.

•           Risiko tingkat bunga
Tingkat bunga yang naik, biasanya akan menyebabkan  nilai saham cenderung turun

•           Risiko likuiditas
Kemampuan surat berharga untuk dapat segera diperjualbelikan
Kelemahan Pasar Modal
Selain kerugian, Pasar Modal juga memiliki kelemahan antara lain :
-          Mekanisme pasar modal yang cukup rumit menyulitkan pihak-pihak tertentu yang akan terlibat  di dalamnya.
-          Saham pasar modal bersifat spekulatif sehingga dapat merugikan pihak tertentu.
-          Jika kurs tidak stabil, maka harga saham ikut terpengaruh.



Ø  SANKSI YANG TERJADI DI PASAR MODAL

Sanksi Administratif  Berupa Denda
1.       Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan :
-          Pihak adalah orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok terorganisasi.
-          Denda adalah kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada negara karena pelanggaran terhadap Undang-undang Pasar Modal dan atau peraturan pelaksanaannya.
-          Bunga adalah sejumlah uang yang timbul sebagai akibat tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran denda dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.
-          Piutang Negara adalah sejumlah uang yang wajib dibayar pada Negara atau Badan-badan baik secara langsung maupun tidak langsung dikuasai oleh Negara, berdasarkan suatu perjanjian, peraturan atau sebab apapun.
2.       Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam atas nama Ketua Bapepam mengeluarkan surat pengenaan dan penagihan sanksi administratif berupa denda serta melimpahkan piutang macet.
3.       Setiap Pihak yang telah dikenakan sanksi denda wajib segera melunasi dan menyampaikan bukti pembayaran kepada Bapepam dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak surat sanksi administratif berupa denda ditetapkan.
4.       Pembayaran sanksi administratif berupa denda ditujukan kepada Kantor Kas Negara dengan menggunakan formulir surat setoran penerimaan negara bukan pajak (SSBP) dengan kode Map. 0892.
5.       Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam angka 3 denda tidak dilunasi, Bapepam akan memberikan surat teguran pertama untuk segera melunasi denda beserta bunga atas denda selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak ditetapkannya surat teguran pertama, dengan menggunakan Formulir Nomor XIV.B.1-1 lampiran 1 peraturan ini.
6.       Besarnya bunga sebagaimana dimaksud dalam angka 5 ditetapkan sebesar 2% (dua perseratus) per bulan sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
7.       Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada surat tegoran pertama, sanksi administratif berupa denda beserta bunga tidak dilunasi, maka Bapepam akan memberikan surat teguran kedua dengan jangka waktu pelunasan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak ditetapkannya surat teguran tersebut, dengan menggunakan Formulir Nomor XIV.B.1-2 lampiran 2 peraturan ini.
Apabila jangka waktu yang diberikan dalam surat teguran kedua untuk melunasi piutang telah lewat, maka piutang dikategorikan sebagai piutang macet yang pengurusannya dilimpahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN)/Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN).


2.7  PENTINGNYA INVESTASI ASING DAN DAMPAKNYA BAGI INDONESIA

Sebagai negara berkembang, Indonesia tentu mengupayakan pembangunan ekonomi guna meningkatkan kemajuan perekonomian negara. Beberapa upaya telah dilakukan oleh pemerintah, salah satunya adalah dengan menggencarkan investasi atau mengajak masyarakat untuk giat menghimpun dana di pasar modal. Hal tersebut didasarkan pada peristiwa menyakitkan bagi Indonesia di tahun 1997. Krisis ekonomi besar-besaran terjadi. Oleh karenanya, pemerintah merasa perlu untuk menarik investasi masuk sebanyak mungkin ke Indonesia, sehingga terdapat cadangan modal jika sewaktu-waktu persoalan krisis kembali melanda.

Tidak hanya mengupayakan penanaman modal oleh investor domestik, namun pemerintah juga menggencarkan penanaman modal oleh investor asing yang datang dari berbagai penjuru dunia. Penanaman modal oleh investor asing diapandang perlu bagi Indonesia karena Indonesia yang notabene merupakan negara agraris tentu membutuhkan dorongan ke bidang industri dan jasa melalui investasi asing. Selain itu, minimnya modal dan penguasaan teknologi di Indonesia juga mengharuskan Indonesia untuk mengundang para investor asing agar menanamkan modalnya di Indonesia.

Beruntunglah, pemerintah tak perlu repot-repot menarik para investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia, karena Indonesia memiliki banyak kelebihan yang menjadi daya tarik bagi investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Mulai dari sumber daya alam yang melimpah yang dapat dijadikan sebagai sumber bahan baku bagi perusahaan-perusahaan besar, kebutuhan konsumen yang variatif karena kebudayaan Indonesia yang beraneka ragam, sehingga berbagai produk yang berbeda dapat dipasarkan di berbagai daerah di Indonesia, serta penduduk Indonesia yang sebagian besar dalam usia produktif yang bisa menghasilkan tenaga kerja yang ulet dan kreatif.

Selain itu,  munculnya banyak investor di Indonesia juga dilandasi oleh UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Berdasarkan undang-undang tersebut jelas sudah Indonesia memberikan kebebasan kepada investor domestik maupun investor asing untuk menanamkan modalnya dalam melakukan kegiatan usahanya di wilayah Indonesia. Sehingga jelas perusahaan Indonesia diperbolehkan untuk melakukan kerjasama dengan pihak asing dalam mempertahankan eksistensinya dalam dunia bisnis.

Pada landasan teori juga telah disebutkan kebijakan luar negeri Indonesia yang menyangkut landasan penanaman modal asing di Indonesia. Jelas disebutkan bahwa penanaman modal asing dapat mempermudah kontrol pertumbuhan ekonomi. Penanaman modal asing di Indonesia juga ditegaskan sebagai tuntutan keadaan bagi ekonomi maupun politik Indonesia. Oleh karena itu, penulis beranggapan bahwa penanaman modal asing sangat penting bagi pertumbuhan dan pembangunan ekonomi di Indonesia.  


 Dampak positif hadirnya investor asing
Sebagaimana yang telah disebutkan pada landasan teori, bahwasanya penanaman modal asing memiliki beberapa dampak positif di antaranya dapat menyerap tenaga kerja. Dengan penyerapan tenaga kerja tersebut tentu dapat mengurangi tingkat pengangguran dan mengurangi kemiskinan. Sehingga dengan kata lain, pendapatan per kapita akan meningkat dan tentu akan berdampak pada meningkatnya pendapatan nasional.
Dengan semakin banyaknya investor asing yang datang ke Indonesia, maka semakin gencar pula Indonesia melakukan perdagangan internasional. Hal ini tentu bisa menjadi langkah awal Indonesia dalam menapakkan kaki lebih lanjut di kancah perekonomian internasional. Melakukan hubungan dagang dengan para investor asing juga dapat menambah pengalaman Indonesia dalam melakukan perdaganan internasional dan juga menguatkan nilai rupiah, karena rupiah akan banyak dicari.
Semakin banyak investasi asing yang dilakukan, maka akan menambah modal bagi perusahaan domestik dan menambah input pada kegiatan produksi. Hal tersebut akan memunculkan perusahaan-perusahaan baru di Indonesia. Dengan adanya perusahaan baru, maka jelas sudah pendapatan negara akan bertambah dengan bertambahnya pajak yang dihasilkan oleh perusahaan-perusahaan baru tersebut.
Penanaman modal terutama oleh investor asing tentu akan menambah cadangan modal bagi Indonesia, sehingga bila tiba-tiba terjadi kisis ekonomi yang melanda, tidak akan terlalu menjadi masalah. Dan hal tersebut terbukti, di tahun 2008 krisis dunia tidak terlalu mempengaruhi perekonomian nasional Indonesia karena Indonesia telah memiliki cukup cadangan modal dari investasi yang kerap dilakukan.

Pengaruh investor asing bagi peningkatan pembangunan ekonomi nasional
Ada beberapa indikator keberhasilan suatu negara dalam melakukan pembangunan ekonomi, seperti yang tercantum pada landasan teori yang beberapa di antaranya dapat dicapai dengan pengadaan investor asing, yaitu:
  • Pendapatan Nasional
Telah disebutkan bahwa dengan adanya investasi asing di Indonesia, maka otomatis cadangan modal Indonesia akan bertambah dan kemiskinan akan berkurang. Hal tersebut tentu akan meningkatkan pendapatan nasional pula. Selain itu, adanya investor asing akan memacu munculnya perusahaan-perusahaan baru. Munculnya perusahaan baru akan menambah pendapatan nasional melalui penarikan pajak.
  • Pendapatan per Kapita
Pendapatan per kapita akan otomatis meningkat bila pendapatan nasional bertambah sedangkan jumlah penduduk tidak mengalami pertambahan.
  • Kesempatan Kerja
Seperti yang telah penulis paparkan dalam landasan teori, investasi asing di sector riil akan memberikan manfaat yang besar bagi perekonomian Indonesia melalui penyerapan tenaga kerja. Dengan begitu, tingginya tingkat pengangguran di Indonesia juga dapat tertatasi.
  • Peranan Sektor Industri dan Jasa
Investasi asing juga akan meningkatkan pertumbuhan industri dan jasa karena mendapat dorongan dari investor asing.
Selain dari kriteria keberhasilan pembangunan, peran investor asing juga membantu mewujudkan beberapa tujuan pembangunan ekonomi Indonesia, yaitu memenuhi kebutuhan pokok masyarakat dan meningkatkan pendapatan masyarakat. Dengan hadirnya investor asing, maka akan menambah modal bagi perusahaan domestic. Dengan begitu, perusahaan-perusahaan besar akan muncul dan tentu akan meningkatkan outputnya.






















BAB III
PENUTUP



3.1 KESIMPULAN

Pasar modal adalah tempat perusahaan mencari dana segar untuk meningkatkan kegiatan bisnis sehingga dapat mencetak lebih banyak keuntungan. Dana segar yang ada di pasar modal berasal dari masyarakat yang dsebut juga sebagai investor. Para investor melakukan berbagai tehnik analisis dalam menentukan investasi dimana semakin tinggi kemungkinan suatu perusahaan menghasilkan laba dan semakin kecil resiko yang dhadapi maka semakin tinggi pula permintaan investor untuk menanamkan modalnya di perusahaan tersebut.

Pada pasar modal pelakunya dapat berupa perseorangan maupun organisasi / perusahaan. Bentuk yang paling umum dalam investasi pasar modal adalah saham dan obligasi. Saham dan obligasi dapat berubah-ubah nilainya karena dipengaruhi oleh banyak faktor. Saat ini pasar modal di Indonesia adalah Bursa Efek Indonesia. Pelaku pasar modal ialah emiten, investor dan lembaga penunjang. Pasar Modal memiliki peran yang sangat penting di dalam perekonomian Indonesia. Pasar modal mempunyai dua fungsi yaitu ekonomi dan keuangan. Di dalam ekonomi, pasar modal menyediakan fasilitas untuk memindahkan dana dari lender ke borrower.

Dengan menginvestasikan dananya lender mengharapkan adanya imbalan atau return dari penyerahan dana tersebut. Sedangkan bagi borrower, adanya dana dari luar dapat digunakan untuk usaha pengembangan usahanya tanpa menunggu dana dari hasil operasi perusahaannya. Di dalam keuangan, dengan cara menyediakan dana yang diperlukan oleh borrower dan para lender tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil.

Perkembangan pasar modal di Indonesia dapat dilihat dari beberapa indikator menunjukan perkembangan yang cukup pesat dalam beberapa tahun terakhir ini. Dari sudut pandang perusahaan, keberadaan pasar modal membantu pendanaan jangka panjang melalui penerbitan perdana baik Saham maupun Obligasi. Walaupun begitu, dalam sepuluh tahun terakhir  pemanpaatan pasar modal sebagai sumber pendanaan bagi perusahaan- perusahaan yang berada di Indonesia, relatif tertinggal dibandingkan dengan lembaga keuangan atau perbankan.

Pasar Modal menyediakan berbagai alternatif bagi para investor selain alternatif investasi lainnya, seperti: menabung di bank, membeli emas, asuransi, tanah dan bangunan, dan sebagainya. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen melalui jangka panjang seperti obligasi, saham, dan lainnya. Berlangsungnya fungsi pasar modal (Bruce Lliyd, 1976), adalah meningkatkan dan menghubungkan aliran dana jangka panjang dengan "kriteria pasarnya" secara efisien yang akan menunjang pertumbuhan riil ekonomi secara keseluruhan.


3.2 USUL DAN SARAN
Makalah ini tentunya jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu masukan serta saran dari para pembaca sangat kami harapkan demi tercapainya kesempurnaan tersebut.









8.        


Share:

0 comments:

BTemplates.com

About

BTemplates.com

Total Pageviews

Terimakasih atas kunjungannya, dan pastinya semoga bermanfaat!. Powered by Blogger.