Seseorang yang dimuliakan adalah ia yang bermanfaat bagi sesamanya, Semoga Blog ini bermanfaat untuk anda :)

Sunday, 4 May 2014

Hukum Pajak Internasional

HUKUM PAJAK INTERNATIONAL

Hukum pajak internasional oleh para ahli didefinisikan sebagai berikut:

O t t m a r B u h l e r
Hukum Pajak Internasional dalam arti sempit ialah kaedah-kaedah (norma) hukum perselisihan (kolisi) yang di dasarkan pada hukum antar bangsa (hukum interna­sional).

Hukum Pajak Internasional dalam arti luas ialah kaedah-kaedah hukum antar bangsa ini ditambah peraturan nasional yang mempunyai sebagai objeknya hukum perselisihan (kolisi), tentunya yang letaknya dalam bidang perpajakan.

Rosendorf:
keseluruhan dari hukum pajak nasional dari semua negara

P. Verloren van Themaat:
Keseluruhan norma norma (kebiasaan/traktat) international yang membatasi kedaulatan suatu negara dalam soal pajak.

Adriani
Hukum Pajak Internasional merupakan suatu kesatuan hukum yang mengupas suatu persoalan yang diatur dalam Undang-undang nasional mengenai:
a. pemajakan terhadap orang-orang luar negeri,
b. peraturan-peraturan nasional untuk menghindarkan pajak ganda,
c. traktat-traktat

Anglo Sakson
Hukum Pajak Internasional. Dibedakan anta­ra:
a.     National external Tax Law,
b.    Foreign Tax Law,
c.     International Tax Law.

Sumber-sumber hukum pajak internasional  terdiri dari:

a.     Hukum pajak nasional (unilateral), yaitu peratuturan pajak sepihak yang tidak ditujukan kepada negara lain .
b.    Traktat (bilateral dan multilateral), yaitu perjanjian pajak dengan negara lain, seperti:
1.    untuk menghindari pajak berganda (double taxation)
2.    untuk mengatur perlakukan fiskal terhadap orang asing.
3.    Untuk mengatur mengenai laba Badan Uasaha Tetap (BUT)
4.    Untuk memberantas penyelundupan pajak (tax evasion)
5.    Untuk menetapkan tarif-tarif douane.
c.     Putusan hakim (nasional maupun internasional)

Tujuan umum dari hukum pajak internasional adalah untuk mengeliminasi gejala pajak ganda.

penghindaran pajak ganda dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu:
a.     Unilateral, seperti:
1.    examption (pengecualian) yang didasarkan pada pure territorial principle atau restricted territorial principle
2.    tax credit (kredit pajak)  yang dapat dibedakan menjadi  direct tax credit, indirect tax credit, dan fictious tax credit/tax sparing.

b.    Bilateral, dengan tax treaty atau perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B)

Subjek Pajak dan Objek Pajak dari Pajak Internasional

Subyek Pajak
a.     SPDN yang mendapat  (memperoleh) penghasilan dari sumber-sumber di luar negeri
b.    SPLN yang mendapat  (memperoleh) penghasilan dari sumber-sumber di dalam negeri.



Obyek Pajak
a.     Obyek Pajak dengan sumber di Dalam Negeri
b.    Obyek pajak dengan sumber di luar negeri

Pajak Ganda (double taxation)
a.     National double taxation  adalah  pajak yang dikenakan lebih dari satu kali terhadap obyek yang sama oleh suatu negara.
b.    International double taxation) adalah  pajak yang dikenakan lebih dari satu kali terhadap obyek yang sama oleh lebih dari satu negara. (dihindari dengan tax treaty)

Tax Treaty
Tax treaty dapat dikelompokan menjadi tiga yaitu:
a.     Menyebutkan jenis pajaknya, tetapi tidak menyatakan definisinya.
b.    Mencantumkan definisi pajak yang diliputinya disertai dengan nama pajak-pajak yang ada.
c.     Menyebutkan nama pajaknya dengan ketentuan, bahwa perjanjian tersebut juga berlaku untuk pajak-pajak yang akan diadakan, dan pada hakekatnya mempunyai dasar yang sama.


Obyek pajak dalam tax treaty umumnya  dibagi menjadi 15 jenis penghasilan sebagai berikut:

a.     Penghasilan dari harta tetap atau barang tak bergerak (income from immovable property)
b.    Penghasilan dari usaha (business income atau business profits)
c.     Penghasilan dari usaha perkapalan atau angkutan udara ( income from shipping and air transport)
d.    Deviden
e.     Bunga
f.      Royalty
g.     Keuntungan dari penjualan harta (capital gains)
h.    Penghasilan dari pekerjaan bebas (income from independent personal services)
i.       Penghasilah dari pekerjaan (income from dependent personal services)
j.       Gaji untuk direktur (direktur fees)
k.    Penghasilan seniman, artis dan atlit ( income erned by entertainers and athletes)
l.       Uang pensiub dan jaminan sosial tenaga kerja (pension dan social security payments)
m.  Penghasilan pegawai negeri (income in respect of government service)
n.    Penghasilan  pelajar atau mahasiswa ( income received by students and apprenties)
o.    Penghasilan lain-lain (other income)
Share:

0 comments:

BTemplates.com

About

BTemplates.com

Total Pageviews

Terimakasih atas kunjungannya, dan pastinya semoga bermanfaat!. Powered by Blogger.