HUKUM
PAJAK INTERNATIONAL
Hukum
pajak internasional oleh para ahli didefinisikan sebagai berikut:
O t t m a r B u h l e r
Hukum
Pajak Internasional dalam arti sempit ialah kaedah-kaedah (norma) hukum
perselisihan (kolisi) yang di dasarkan pada hukum antar bangsa (hukum internasional).
Hukum
Pajak Internasional dalam arti luas ialah kaedah-kaedah hukum antar bangsa ini
ditambah peraturan nasional yang mempunyai sebagai objeknya hukum perselisihan
(kolisi), tentunya yang letaknya dalam bidang perpajakan.
Rosendorf:
keseluruhan
dari hukum pajak nasional dari semua negara
P. Verloren van Themaat:
Keseluruhan
norma norma (kebiasaan/traktat) international yang membatasi kedaulatan suatu
negara dalam soal pajak.
Adriani
Hukum
Pajak Internasional merupakan suatu kesatuan hukum yang mengupas suatu
persoalan yang diatur dalam Undang-undang nasional mengenai:
a.
pemajakan terhadap orang-orang luar negeri,
b.
peraturan-peraturan nasional untuk menghindarkan pajak ganda,
c.
traktat-traktat
Anglo Sakson
Hukum Pajak Internasional. Dibedakan antara:
a. National external Tax Law,
b. Foreign Tax Law,
c. International Tax Law.
Sumber-sumber hukum pajak internasional terdiri dari:
a. Hukum pajak nasional
(unilateral), yaitu peratuturan pajak sepihak yang tidak ditujukan kepada
negara lain .
b. Traktat (bilateral dan
multilateral), yaitu perjanjian pajak dengan negara lain, seperti:
1. untuk menghindari pajak
berganda (double taxation)
2. untuk mengatur perlakukan
fiskal terhadap orang asing.
3. Untuk mengatur mengenai laba
Badan Uasaha Tetap (BUT)
4. Untuk memberantas
penyelundupan pajak (tax evasion)
5. Untuk menetapkan tarif-tarif
douane.
c. Putusan hakim (nasional
maupun internasional)
Tujuan
umum dari hukum pajak internasional adalah untuk mengeliminasi gejala pajak
ganda.
penghindaran
pajak ganda dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu:
a. Unilateral, seperti:
1. examption (pengecualian) yang didasarkan pada pure territorial principle atau restricted
territorial principle
2. tax credit (kredit pajak) yang dapat
dibedakan menjadi direct tax credit, indirect tax credit, dan fictious tax credit/tax sparing.
b. Bilateral, dengan tax treaty atau
perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B)
Subjek Pajak dan Objek Pajak
dari Pajak Internasional
Subyek Pajak
a. SPDN yang mendapat (memperoleh) penghasilan dari sumber-sumber
di luar negeri
b. SPLN yang mendapat (memperoleh) penghasilan dari sumber-sumber
di dalam negeri.
Obyek Pajak
a. Obyek Pajak dengan sumber di
Dalam Negeri
b. Obyek pajak dengan sumber di
luar negeri
Pajak Ganda (double taxation)
a. National double taxation adalah pajak yang dikenakan lebih dari satu kali
terhadap obyek yang sama oleh suatu negara.
b. International double taxation) adalah
pajak yang dikenakan lebih dari satu kali terhadap obyek yang sama oleh
lebih dari satu negara. (dihindari dengan tax
treaty)
Tax Treaty
Tax
treaty dapat dikelompokan menjadi tiga yaitu:
a. Menyebutkan jenis pajaknya,
tetapi tidak menyatakan definisinya.
b. Mencantumkan definisi pajak
yang diliputinya disertai dengan nama pajak-pajak yang ada.
c. Menyebutkan nama pajaknya
dengan ketentuan, bahwa perjanjian tersebut juga berlaku untuk pajak-pajak yang
akan diadakan, dan pada hakekatnya mempunyai dasar yang sama.
Obyek pajak dalam tax treaty
umumnya dibagi menjadi 15 jenis
penghasilan sebagai berikut:
a. Penghasilan dari harta tetap
atau barang tak bergerak (income from
immovable property)
b. Penghasilan dari usaha (business income atau business profits)
c. Penghasilan dari usaha
perkapalan atau angkutan udara ( income
from shipping and air transport)
d. Deviden
e. Bunga
f. Royalty
g. Keuntungan dari penjualan
harta (capital gains)
h. Penghasilan dari pekerjaan
bebas (income from independent personal
services)
i. Penghasilah dari pekerjaan (income from dependent personal services)
j. Gaji untuk direktur (direktur fees)
k. Penghasilan seniman, artis
dan atlit ( income erned by entertainers
and athletes)
l. Uang pensiub dan jaminan
sosial tenaga kerja (pension dan social
security payments)
m. Penghasilan pegawai negeri (income in respect of government service)
n. Penghasilan pelajar atau mahasiswa ( income received by students and apprenties)
o. Penghasilan lain-lain (other income)
0 comments:
Post a Comment