Seseorang yang dimuliakan adalah ia yang bermanfaat bagi sesamanya, Semoga Blog ini bermanfaat untuk anda :)

Saturday 3 May 2014

Soal Akuntansi : Pajak Penghasilan Umum



Pajak Penghasilan Umum


1.      Bapak Ahmad adalah seorang duda, istrinya  meninggal  tgl 30 Desember  2011. Pada tanggal  3 januari 2012,  menikah  lagi  dengan  seorang  janda tanpa  anak. Pak Ahmad mempunyai  usaha  toko mebelair  sejak 3 tahun yang lalu.
Dari istri pertama pak Ahmad  dikaruniai 2 anak ,anak pertama sudah menikah dan sekarang  berkerja  di Bank swasta  yang  bungsu  masih kuliah di sebuah PTS . Tanggal 10  November 2012,  istri keduanya melahirkan dua anak kembar.   Awal  tahun  2013, istri pak  ahmad membuka usaha salon.

Diminta
               Hitunglah besrnya PTKP Pak Ahmad  tahun  2011, 2012, 2013, 2014

2.       Anton menikah dengan dewi dengan perjanjian pemisahan harta. Mereka memiliki 1 anak. Pada tahun 2011 penghasilan netto Anton Rp. 60.000.000 dan penghasilan netto Dewi Rp. 40.000.000
Berapa pajak penghasilan terutang yang harus dibayar pasangan tersebut

3.       PT  UDUD  selama tahun 2012 memperoleh penghasilan bruto sebesar Rp. 127.500.000 dengan biaya untuk mendapatkan dan menagih penghasilan sebesar Rp. 85.000.000. Biaya tersebut termasuk harga pembelian beras yang dibagikan kepada karyawannya sebesar Rp. 5.000.000. Berapa Pajak penghasilan yang terutang PT UDUD untuk tahun pajak 2012


4.       Drs. Fadjar Menyingsing Msi Akuntan adalah seorang akuntan public yang membuka praktik sejak 10 tahun terakhir. Berikut ini adalah perhitungan laba rugi tahun 2010 menurut akuntansi.

Penghasilan Jasa                                                                                                              Rp. 150.000.000
Biaya usaha:
-          Gaji pegawai                                                              Rp. 25.000.000
-          Uang lembur                                                              Rp.   5.000.000
-          Biaya perjalanan dinas                                           Rp.   8.000.000
-          Biaya listrik & telpon                                               Rp.   2.000.000
-          A T K                                                                              Rp.   2.000.000
-          Biaya sewa kantor                                                   Rp.   6.000.000
-          Penyusutan mesin ketik                                       Rp.      400.000
-          Penyusutan computer                                           Rp.      800.000
-          Sumbangan-sumbangan                                       Rp.       300.000
-          Pph pasal 25                                                               Rp.   2.000.000 (Pajak yg dibayar sendiri)
-          Macam-macam biaya                                             Rp.   2.500.000
Rp. 54.000.000
             Laba bersih sebelum pajak                                                                             Rp. 96.000.000

Keterangan:
a.       Mesin ketik dibeli awal tahun 2009 dengan harga Rp. 2.600.000 masa manfaat diperkirakan 6 tahun dan nilai residu Rp. 200.000 didepresiasi dengan garis lurus.  Menurut pajak termasuk harta golongan 2 dengan tarif 12,5% dari harga perolehan
b.      komputer dibeli  bulan oktober 2009 dengan harga Rp. 4.400.000 masa manfaat 5 tahun dan nilai residu Rp. 400.000 didepresiasi dengan garis lurus. Menurut pajak termasuk harta golongan 1 dengan tarif 25% dari harga perolehan.
c.       Termasuk dalam macam-macam biaya adalah: biaya telegram Rp. 300.00, pemberian dalam bentuk natura kepada pegawai Rp. 900.000 dan pengambilan prive oleh pemilik Rp. 1.000.000
d.      Drs. Fadjar telah berkeluarga dan mempunyai 2 orang anak.
DIMINTA
-          Hitung penghasilan netto tahun 2010
-          Hitung besarnya PTKP Drs. Fadjar
-          Hitung besarnya pajak penghasilan terutang 
-          Hitung besarnya pajak penghasilan yg lebih /kurang dibayar




Share:

0 comments:

BTemplates.com

About

BTemplates.com

Total Pageviews

Terimakasih atas kunjungannya, dan pastinya semoga bermanfaat!. Powered by Blogger.