Nama :
Gusviartina Dwi I
NIM : 12210037 Akt-mlm
1.
Perbedaan taksiran utang dengan utang
beryarat
TAKSIRAN UTANG
Biasanya jumlah kewajiban dari utang sudah dapat ditentukan dari kontrak atau dari perhitungan dengan dasar tarif tertentu. Terkadang jumlah kewajiban belum jelas tetapi sudah jelas harus dibayar, maka pada tanggal neraca dilakukan perhitungan jumlah kewajiban dengan cara taksiran.
Biasanya jumlah kewajiban dari utang sudah dapat ditentukan dari kontrak atau dari perhitungan dengan dasar tarif tertentu. Terkadang jumlah kewajiban belum jelas tetapi sudah jelas harus dibayar, maka pada tanggal neraca dilakukan perhitungan jumlah kewajiban dengan cara taksiran.
UTANG-UTANG BERSYARAT/CONTINGENT
LIABILITIES
Merupakan utang-utang yang sampai pada tanggal neraca masih belum pasti apakah akan menjadi kewajiban atau tidak
• Jika kewajiban membayar utang pasti timbul (walau jumlah belum pasti), maka utang ini termasuk taksiran utang
• Jika kewajiban membayar utang belum pasti (jumlah sudah pasti atau belum pasti), maka utang ini termasuk utang-utang bersyarat
Merupakan utang-utang yang sampai pada tanggal neraca masih belum pasti apakah akan menjadi kewajiban atau tidak
• Jika kewajiban membayar utang pasti timbul (walau jumlah belum pasti), maka utang ini termasuk taksiran utang
• Jika kewajiban membayar utang belum pasti (jumlah sudah pasti atau belum pasti), maka utang ini termasuk utang-utang bersyarat
Perbedaan antara taksiran utang dan utang-utang bersyarat adalah kepastian timbulnya kewajiban membayar
5. Amortisasi agio atau disagio obligasi dapat
dilakukan dengan cara garis lurus ataupun bunga efektif.
Metode garis lurus : biaya bunga yang dibebankan
setiap periode adalah sebesar bunga yang dibayar dikurangi dengan amortisasi
agio untuk periode yang bersangkutan. Jumlah ini selalu sama untuk setiap
periode. Nilai buku obligasi bisa dihitung dari nilai nominal ditambah dengan
jumlah agio obligasi yang belum diamortisasi.
Metode bunga efektif memberikan hasil perhitungan
yang lebih teliti dibandingkan dengan metode garis lurus, walaupun
perhitungannya lebih rumit. Bila digunakan metode bunga efektif, maka biaya
bunga efektif tiap periode tidak sama besarnya. Biaya bunga setiap periode
dihitung dengan mengalikan tarif bunga efektif dengan nilai buku
obligasi. Nilai buku obligasi adalah nominal obligasi ditambah agio atau dikurangi
disagio obligasi yang belum diamortisasi.
Nama :
Gusviartina Dwi I
NIM : 12210037 Akt-mlm
1. Yang
dimaksud dengan “iuran” menurut Pasal 1 angka 10 UU SJSN jo. Pasal 1 angka 6 UU
BPJS adalah “sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta, pemberi
kerja, dan/atau Pemerintah. ”
Sumbangan : Menurut
Santoso Brotodiharjo, dalam sumbangan itu terkandung pemikiran bahwa
biaya-biaya yang dikeluarkan untuk prestasi pemerintah tertentu tidak boleh
dikeluarkan dari kas umum, karena prestasi itu tidak ditujukan kepada penduduk
seluruhnya, melainkan hanya sebagian penduduk saja.
Retribusi agak berbeda
dengan pajak. Dalam retribusi, hubungan antara prestasi yang dilakukan (dalam
wujud pembayaran) dengan kontraprestasi itu bersifat langsung. Pembayar
retribusi justru menginginkan adanya jasa timbale balik langsung dari
pemerintah.
Pajak adalah iuran
kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terhutang oleh yang wajib
membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi
kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai
pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas negara untuk
menyelenggarakan pemerintahan.
2. Sumber-
sumber penerimaan Negara : Pajak, Retribusi, Keuntungan BUMN/BUMD, Denda dan
sita, Pencetakan uang, PInjaman, Sumbangan;hadiah dan hibah.
3.
Beberapa hal yang diatur dalam hukum
pajak :
- Siapa yang menjadi subjek pajak dan wajib pajak
-
Objek apa saja yang menjadi objek pajak
-
Kewajiban pajak terhadap pemerintah
-
Timbul dan hapusnya utang pajak
-
Cara penagihan pajak
-
Cara mengajukan keberatan dan banding
4. Hukum Pajak dapat dibedakan
menjadi 2 :
- Hukum Administrasi : Umumnya berupa sanksi
administratif (bunga, denda, tambahan pokok pajak, maupun kenaikan dan
dijatuhan oleh Fiskus) yang berkaitan dgn masalah ketidaktaatan Wajib Pajak dlm
melaksanakan kewajiban.
-
Hukum Pidana : Berkaitan dengan denda pidana maupun hukum penjara dan
dijatuhkan oleh Hakim. Hukum Pidana berkaitan dgn perbuatan yg masuk kategori
kejahatan.
5. Perlawanan Pajak adalah
hambatan-hambatan dalam pemungutan pajak baik yang disebabkan oleh kondisi
negara dan rakyatnya maupun disebabkan oleh usaha-usaha wajib pajak yang
disadari ataupun tidak disadari mempersulit pemasukan pajak sebagai sumber
penerimaan negara.
perlawanan terhadap pajak dapat dibedakan antara Perlawanan
Pasif dan Perlawanan Aktif.
Perlawanan Pasif
terdiri dari hambatan-hambatan yang mempersukar pemungutan pajak yang erat
hubungannya dengan struktur ekonomi, perkembangan intelektual dan moral
penduduk serta system pemungutan pajak itu sendiri.
Perlawanan Aktif
adalah meliputi semua usaha dan perbuatan yang secara langsung ditujukan
terhadap fiskus dan bertujuan untuk menghindari pajak.
6.
Teori Pembenaran Pemungutan Pajak :
- Teori Asuransi : Warga Negara membayar pajak sbg premi kpd Negara yg melindungi & melayani wrg.negaranya
- Teori Kepentingan : hubungan antara kepentingan warga Negara thdp Negara
- Teori Daya/ Gaya Pikul : beban pajak hrs sesuai dg kemampuan bayar wjb pjk, dgnmemperhatikan pd besarnya Penghasilan, kekayaan & daya beli wjb pjk tsb
- Teori Kewajiban Mutlak / Teori Bakti: Negara sbg penyelenggaran Negara & memenuhi kebt. Negara serta berhak memungut pajak dari warga negaranya, sbg tanda bakti kpd Negara
- Teori Daya Beli : sbg teori modern ; ditinjau dari daya beli & transaksi ekonomis warga Negara- yg berpengaruh thd hak Negara dalam hal pengenaan pajak. Sbg pendapatan Negara dalam menyelenggarakan / mengatur kegiatan pembiayaan Negara.
- Teori Asuransi : Warga Negara membayar pajak sbg premi kpd Negara yg melindungi & melayani wrg.negaranya
- Teori Kepentingan : hubungan antara kepentingan warga Negara thdp Negara
- Teori Daya/ Gaya Pikul : beban pajak hrs sesuai dg kemampuan bayar wjb pjk, dgnmemperhatikan pd besarnya Penghasilan, kekayaan & daya beli wjb pjk tsb
- Teori Kewajiban Mutlak / Teori Bakti: Negara sbg penyelenggaran Negara & memenuhi kebt. Negara serta berhak memungut pajak dari warga negaranya, sbg tanda bakti kpd Negara
- Teori Daya Beli : sbg teori modern ; ditinjau dari daya beli & transaksi ekonomis warga Negara- yg berpengaruh thd hak Negara dalam hal pengenaan pajak. Sbg pendapatan Negara dalam menyelenggarakan / mengatur kegiatan pembiayaan Negara.
7. Syarat-Syarat Pembuatan Undang-Undang Pajak
Menurut Adam Smith agar suatu UU Pajak dirasakan adil harus memenuhi syarat :
1. Equality of Equity : keadaan/syarat yang sama diperlakukan sama
2. Certainty : kepastian hukum
3. Convenience of Payment : enak walau bayar
4. Economics of Collection : harus mempertimbangkan antara besarnya pajak dan biaya pemungutan pajak
Sedangkan menurut Rochmat Soemitro :
1. Syarat Yuridis : uu pajak harus memberikan kepastian hukum
2. Syarat Ekonomis : pajak tidak boleh membebani rakyat, menghalangi lancarnya perdagangan, mengurangi kebahagiaan rakyat, ditagih pada waktu yang tepat
3. Syarat Keuangan/finansial : pajak dipungut cukup untuk menutup sebagian pengeluaran negara, tidak memakan ongkos pemungutan pajak yang besar
4. Syarat Sosiologis : pajak harus dipungut sesuai kebutuhan masyarakat maka harus mendapatkan persetujuan masyarakat
Menurut Adam Smith agar suatu UU Pajak dirasakan adil harus memenuhi syarat :
1. Equality of Equity : keadaan/syarat yang sama diperlakukan sama
2. Certainty : kepastian hukum
3. Convenience of Payment : enak walau bayar
4. Economics of Collection : harus mempertimbangkan antara besarnya pajak dan biaya pemungutan pajak
Sedangkan menurut Rochmat Soemitro :
1. Syarat Yuridis : uu pajak harus memberikan kepastian hukum
2. Syarat Ekonomis : pajak tidak boleh membebani rakyat, menghalangi lancarnya perdagangan, mengurangi kebahagiaan rakyat, ditagih pada waktu yang tepat
3. Syarat Keuangan/finansial : pajak dipungut cukup untuk menutup sebagian pengeluaran negara, tidak memakan ongkos pemungutan pajak yang besar
4. Syarat Sosiologis : pajak harus dipungut sesuai kebutuhan masyarakat maka harus mendapatkan persetujuan masyarakat
8.
Dalam pemungutan pajak dikenal 3 ( tiga ) macam stelsel pajak yaitu :
- Riel Stelsel atau Stelsel Nyata : Dimana pengenaan pajak didasarkan pada obyek.
- Fictieve Stelsel atau Stelsel
Anggapan Yaitu stelsel yang mendasarkan
pemungutan pajak berdasarkan pada suatu anggapan ( fiksi )
- Mix Stelsel atau Stelsel Campuran : Stelsel Campuran merupakan
kombinasi antara stelsel nyata dengan stelsel anggapan.
9. Pembagian
pajak
1. Menurut Golongan
a) Pajak Langsung yaitu pajak yang tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain
mis: PPh
b) Pajak Tidak Langsung yaitu pajak yang pembebanannya dapat dilimpahkan kepada pihak lain
mis: PPN
2. Menurut Sifatnya
a) Pajak Subyektif yaitu memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak
mis: PPh
b) Pajak Objektif yaitu berdasarkan objek dan tidak memperhatikan keadaan diri WP.
mis: PPN dan PPnBM
3. Menurut Pemungutnya
a) Pajak Pusat ;
- PPh,PPN,PPnBM,PBB,BPHTB,Bea Materai
b) Pajak Daerah ;
@ Provinsi :
- Pajak kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air
- Pajak Bahan Bakar kendaraan bermotor
- Bea Balik nama kendaraan
- Pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan
@ Kabupaten/Kota:
- Pajak Hotel,Pajak Restoran,Pajak Hiburan,Pajak Reklame,Pajak Penerangan Jalan,Pajak Pengambilan bahan galian golongan C,Pajak Parkir.
a) Pajak Langsung yaitu pajak yang tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain
mis: PPh
b) Pajak Tidak Langsung yaitu pajak yang pembebanannya dapat dilimpahkan kepada pihak lain
mis: PPN
2. Menurut Sifatnya
a) Pajak Subyektif yaitu memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak
mis: PPh
b) Pajak Objektif yaitu berdasarkan objek dan tidak memperhatikan keadaan diri WP.
mis: PPN dan PPnBM
3. Menurut Pemungutnya
a) Pajak Pusat ;
- PPh,PPN,PPnBM,PBB,BPHTB,Bea Materai
b) Pajak Daerah ;
@ Provinsi :
- Pajak kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air
- Pajak Bahan Bakar kendaraan bermotor
- Bea Balik nama kendaraan
- Pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan
@ Kabupaten/Kota:
- Pajak Hotel,Pajak Restoran,Pajak Hiburan,Pajak Reklame,Pajak Penerangan Jalan,Pajak Pengambilan bahan galian golongan C,Pajak Parkir.
10. Jenis atau macam – macam tarif
pajak dapat dibedakan menjadi empat macam , antara lain :
a. Tarif pajak sebanding / proporsional, yaitu berupa prosentase yang tetap terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak, sehingga besarnya pajak yang terutang proporsional terhadap besarnya nilai yang dikenai pajak.
a. Tarif pajak sebanding / proporsional, yaitu berupa prosentase yang tetap terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak, sehingga besarnya pajak yang terutang proporsional terhadap besarnya nilai yang dikenai pajak.
b. Tarif tetap , yaitu tarif berupa jumlah yang tetap terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak, contohnya tarif bea materai.
c. Tarif progresif, yaitu prosentase tarif yang digunakan semakin besar, bila jumlah yang dikenai pajak semakin besar.
d. Tarif Degresif, yaitu prosentase tarif yang digunakan semakin kecil bila jumlah yang dikenai pajak semakin besar.
Nama :
Gusviartina Dwi I
NIM : 12210037 Akt-mlm
1. Subjek
pajak adalah istilah dalam peraturan perundang-undangan perpajakan untuk perorangan
(pribadi) atau organisasi (kelompok) berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Seseorang atau suatu badan merupakan subjek pajak, tapi bukan berarti orang
atau badan itu punya kewajiban pajak.contoh: orang pribadi yang bertempat
tinggal di Indonesia, badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di
Indonesia, warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang
berhak.
Wajib Pajak,
sering disingkat dengan sebutan WP adalah orang pribadi atau badan (subjek pajak) yang menurut
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk
melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong
pajak tertentu. Wajib pajak bisa berupa wajib pajak orang
pribadi atau wajib pajak badan.
2. Wajib
pajak pribadi adalah setiap orang pribadi yang
memiliki penghasilan di atas pendapatan tidak kena pajak. Di Indonesia,
setiap orang wajib mendaftarkan diri dan mempunyai nomor pokok wajib pajak
(NPWP), kecuali ditentukan dalam undang-undang.
Wajib
pajak Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal
yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan
usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan
lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan
dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan,
perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau
organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak
investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
3. Tahun
pajak adalah jangka waktu 1 tahun kalender, kecuali jika wajib pajak
menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
Masa pajak adalah jangka waktu
tertentu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untung menghitung, menyetor dan
melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu. Biasanya satu masa pajak sama dengan 1 bulan kalender.
4.
a.SPT
Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.
b.SPT Tahunan adalah Surat
Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
5. Fungsi SPT adalah sebagai berikut :
a.
Bagi Wajib Pajak PPh adalah sebagai
sarana WP untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak
yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :
- pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu tahun pajak atau bagian tahun pajak.
- Penghasilan yang merupakan objek pajak dan atau bukan objek pajak.
- Harta dan kewajiban.
- Pemotongan / pemungutan pajak orang atau badan lain dalam 1 (satu) masa pajak.
- Bagi Pengusaha Kena Pajak adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPN dan PPnBM yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :
- pengkriditan pajak masukan terhadap pajak keluaran.
- Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan/atau melalui pihak lain dalam satu masa pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Bagi pemotong / Pemungut Pajak adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkan.
6) kredit pajak
adalah memperhitungkan pajak penghasilan yang telah dibayar atau dipungut di
muka dengan jumlah pajak yang terutang pada akhir tahun pajak.
7.
Apabila wajib pajak tersebut telah memenuhi syarat untuk memperoleh NPWP maka
terhadap wajib pajak yg bersangkutan dapat diterbitkan NPWP.
8.
Berdasarkan
sistem self assessment setiap WP wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak
(KPP) atau melalui Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4)
yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan WP, untuk
diberikan NPWP.
9. Dasar yang dipakai
dalam melakukan penagihan pajak adalah Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat
Ketetapan Pembetulan, Surat Ketetapan Keberatan, dan Putusan Banding.
10. Wajib pajak dapat
memperoleh SPT melalui kantor pelayanan pajak (KPP) atau bisa juga dengan
e-Filing melalui www.pajak.go.id.
0 comments:
Post a Comment