Seseorang yang dimuliakan adalah ia yang bermanfaat bagi sesamanya, Semoga Blog ini bermanfaat untuk anda :)

Sunday 18 May 2014

TUGAS KULIAH : UTANG Dan PAJAK



Nama   : Gusviartina Dwi I
NIM    :  12210037 Akt-mlm


1.      Perbedaan taksiran utang dengan utang beryarat
TAKSIRAN UTANG
Biasanya jumlah kewajiban dari utang sudah dapat ditentukan dari kontrak atau dari perhitungan dengan dasar tarif tertentu. Terkadang jumlah kewajiban belum jelas tetapi sudah jelas harus dibayar, maka pada tanggal neraca dilakukan perhitungan jumlah kewajiban dengan cara taksiran.

UTANG-UTANG BERSYARAT/CONTINGENT LIABILITIES
Merupakan utang-utang yang sampai pada tanggal neraca masih belum pasti apakah akan menjadi kewajiban atau tidak
• Jika kewajiban membayar utang pasti timbul (walau jumlah belum pasti), maka utang ini termasuk taksiran utang
• Jika kewajiban membayar utang belum pasti (jumlah sudah pasti atau belum pasti), maka utang ini termasuk utang-utang bersyarat

Perbedaan antara taksiran utang dan utang-utang bersyarat adalah kepastian timbulnya kewajiban membayar

5.  Amortisasi agio atau disagio obligasi dapat dilakukan dengan cara garis lurus ataupun bunga                         efektif.
Metode garis lurus : biaya bunga yang dibebankan setiap periode adalah sebesar bunga yang dibayar dikurangi dengan amortisasi agio untuk periode yang bersangkutan. Jumlah ini selalu sama untuk setiap periode. Nilai buku obligasi bisa dihitung dari nilai nominal ditambah dengan jumlah agio obligasi yang belum diamortisasi.
Metode bunga efektif memberikan hasil perhitungan yang lebih teliti dibandingkan dengan metode garis lurus, walaupun perhitungannya lebih rumit. Bila digunakan metode bunga efektif, maka biaya bunga efektif tiap periode tidak sama besarnya. Biaya bunga setiap periode dihitung dengan mengalikan  tarif bunga efektif dengan nilai buku obligasi. Nilai buku obligasi adalah nominal obligasi ditambah agio atau dikurangi disagio obligasi yang belum diamortisasi.




Nama   : Gusviartina Dwi I
NIM    :  12210037 Akt-mlm

1.      Yang dimaksud dengan “iuran” menurut Pasal 1 angka 10 UU SJSN jo. Pasal 1 angka 6 UU BPJS adalah “sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta, pemberi kerja, dan/atau Pemerintah. ”
Sumbangan : Menurut Santoso Brotodiharjo, dalam sumbangan itu terkandung pemikiran bahwa  biaya-biaya yang dikeluarkan untuk prestasi pemerintah tertentu tidak boleh dikeluarkan dari kas umum, karena prestasi itu tidak ditujukan kepada penduduk seluruhnya, melainkan hanya sebagian penduduk saja.
Retribusi agak berbeda dengan pajak. Dalam retribusi, hubungan antara prestasi yang dilakukan (dalam wujud pembayaran) dengan kontraprestasi itu bersifat langsung. Pembayar retribusi justru menginginkan adanya jasa timbale balik langsung dari pemerintah.
Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terhutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
2.      Sumber- sumber penerimaan Negara : Pajak, Retribusi, Keuntungan BUMN/BUMD, Denda dan sita, Pencetakan uang, PInjaman, Sumbangan;hadiah dan hibah.
3.      Beberapa hal yang diatur dalam hukum pajak :
      - Siapa yang menjadi subjek pajak dan wajib pajak
- Objek apa saja yang menjadi objek pajak
- Kewajiban pajak terhadap pemerintah
- Timbul dan hapusnya utang pajak
- Cara penagihan pajak
- Cara mengajukan keberatan dan banding

4. Hukum Pajak dapat dibedakan menjadi 2 :
-  Hukum Administrasi : Umumnya berupa sanksi administratif (bunga, denda, tambahan pokok pajak, maupun kenaikan dan dijatuhan oleh Fiskus) yang berkaitan dgn masalah ketidaktaatan Wajib Pajak dlm melaksanakan kewajiban.
- Hukum Pidana : Berkaitan dengan denda pidana maupun hukum penjara dan dijatuhkan oleh Hakim. Hukum Pidana berkaitan dgn perbuatan yg masuk kategori kejahatan.

5. Perlawanan Pajak adalah hambatan-hambatan dalam pemungutan pajak baik yang disebabkan oleh kondisi negara dan rakyatnya maupun disebabkan oleh usaha-usaha wajib pajak yang disadari ataupun tidak disadari mempersulit pemasukan pajak sebagai sumber penerimaan negara.
perlawanan terhadap pajak dapat dibedakan antara Perlawanan  Pasif dan Perlawanan Aktif.
Perlawanan Pasif terdiri dari hambatan-hambatan yang mempersukar pemungutan pajak yang erat hubungannya dengan struktur ekonomi, perkembangan intelektual dan moral penduduk serta system pemungutan pajak itu sendiri.
Perlawanan Aktif adalah meliputi semua usaha dan perbuatan yang secara langsung ditujukan terhadap fiskus dan bertujuan untuk menghindari pajak.

6. Teori Pembenaran Pemungutan Pajak :
-  Teori Asuransi : Warga Negara membayar pajak sbg premi kpd Negara yg melindungi & melayani wrg.negaranya
-  Teori Kepentingan : hubungan antara kepentingan warga Negara thdp Negara
- Teori Daya/ Gaya Pikul : beban pajak hrs sesuai dg kemampuan bayar wjb pjk, dgnmemperhatikan pd besarnya Penghasilan, kekayaan & daya beli wjb pjk tsb
-  Teori Kewajiban Mutlak / Teori Bakti: Negara sbg penyelenggaran Negara & memenuhi kebt. Negara serta berhak memungut pajak dari warga negaranya, sbg tanda bakti kpd Negara
-  Teori Daya Beli : sbg teori modern ; ditinjau dari daya beli & transaksi ekonomis warga Negara- yg berpengaruh thd hak Negara dalam hal pengenaan pajak. Sbg pendapatan Negara dalam menyelenggarakan / mengatur kegiatan pembiayaan Negara.

7. Syarat-Syarat Pembuatan Undang-Undang Pajak
Menurut Adam Smith agar suatu UU Pajak dirasakan adil harus memenuhi syarat :
1. Equality of Equity : keadaan/syarat yang sama diperlakukan sama
2. Certainty : kepastian hukum
3. Convenience of Payment : enak walau bayar
4. Economics of Collection : harus mempertimbangkan antara besarnya pajak dan biaya pemungutan pajak
Sedangkan menurut Rochmat Soemitro :
1. Syarat Yuridis : uu pajak harus memberikan kepastian hukum
2. Syarat Ekonomis : pajak tidak boleh membebani rakyat, menghalangi lancarnya perdagangan, mengurangi kebahagiaan rakyat, ditagih pada waktu yang tepat
3. Syarat Keuangan/finansial : pajak dipungut cukup untuk menutup sebagian pengeluaran negara, tidak memakan ongkos pemungutan pajak yang besar
4. Syarat Sosiologis : pajak harus dipungut sesuai kebutuhan masyarakat maka harus mendapatkan persetujuan masyarakat

8. Dalam pemungutan pajak dikenal 3 ( tiga ) macam stelsel pajak yaitu :
         - Riel Stelsel atau Stelsel Nyata : Dimana pengenaan pajak didasarkan pada obyek.
    - Fictieve Stelsel atau Stelsel Anggapan Yaitu stelsel yang mendasarkan   pemungutan pajak berdasarkan pada suatu anggapan ( fiksi )                             
- Mix Stelsel atau Stelsel Campuran : Stelsel Campuran merupakan kombinasi antara stelsel nyata dengan stelsel anggapan.
9. Pembagian pajak
1. Menurut Golongan
a) Pajak Langsung yaitu pajak yang tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain
mis: PPh
b) Pajak Tidak Langsung yaitu pajak yang pembebanannya dapat dilimpahkan kepada pihak lain
mis: PPN

2. Menurut Sifatnya
a) Pajak Subyektif yaitu memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak
mis: PPh
b) Pajak Objektif yaitu berdasarkan objek dan tidak memperhatikan keadaan diri WP.
mis: PPN dan PPnBM

3. Menurut Pemungutnya
a) Pajak Pusat ;
- PPh,PPN,PPnBM,PBB,BPHTB,Bea Materai
b) Pajak Daerah ;
@ Provinsi :
- Pajak kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air
- Pajak Bahan Bakar kendaraan bermotor
- Bea Balik nama kendaraan
- Pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan
@ Kabupaten/Kota:
- Pajak Hotel,Pajak Restoran,Pajak Hiburan,Pajak Reklame,Pajak Penerangan Jalan,Pajak Pengambilan bahan galian golongan C,Pajak Parkir.
10. Jenis atau macam – macam tarif pajak dapat dibedakan menjadi empat macam , antara lain :
a. Tarif pajak sebanding / proporsional, yaitu berupa prosentase yang tetap terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak, sehingga besarnya pajak yang terutang proporsional terhadap besarnya nilai yang dikenai pajak.

b. Tarif tetap , yaitu tarif berupa jumlah yang tetap terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak, contohnya tarif bea materai.
c. Tarif progresif, yaitu prosentase tarif yang digunakan semakin besar, bila jumlah yang dikenai pajak semakin besar.
d. Tarif Degresif, yaitu prosentase tarif yang digunakan semakin kecil bila jumlah yang dikenai pajak semakin besar.























Nama   : Gusviartina Dwi I
NIM    :  12210037 Akt-mlm

1.      Subjek pajak adalah istilah dalam peraturan perundang-undangan perpajakan untuk perorangan (pribadi) atau organisasi (kelompok) berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Seseorang atau suatu badan merupakan subjek pajak, tapi bukan berarti orang atau badan itu punya kewajiban pajak.contoh: orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak.

Wajib Pajak, sering disingkat dengan sebutan WP adalah orang pribadi atau badan (subjek pajak) yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu. Wajib pajak bisa berupa wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan.

2.      Wajib pajak pribadi adalah setiap orang pribadi yang memiliki penghasilan di atas pendapatan tidak kena pajak. Di Indonesia, setiap orang wajib mendaftarkan diri dan mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP), kecuali ditentukan dalam undang-undang.

Wajib pajak Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
3.      Tahun pajak adalah jangka waktu 1 tahun kalender, kecuali jika wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
Masa pajak adalah jangka waktu tertentu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untung menghitung, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu. Biasanya  satu masa pajak sama dengan 1 bulan kalender.

4.      a.SPT Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.
b.SPT Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.

      5.   Fungsi SPT adalah sebagai berikut :
a.       Bagi Wajib Pajak PPh adalah sebagai sarana WP untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :
    • pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu tahun pajak atau bagian tahun pajak.
    • Penghasilan yang merupakan objek pajak dan atau bukan objek pajak.
    • Harta dan kewajiban.
    • Pemotongan / pemungutan pajak orang atau badan lain dalam 1 (satu) masa pajak.
  1. Bagi Pengusaha Kena Pajak adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPN dan PPnBM yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :
    • pengkriditan pajak masukan terhadap pajak keluaran.
    • Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan/atau melalui pihak lain dalam satu masa pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  2. Bagi pemotong / Pemungut Pajak adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkan.
6)  kredit pajak adalah memperhitungkan pajak penghasilan yang telah dibayar atau dipungut di muka dengan jumlah pajak yang terutang pada akhir tahun pajak.

7. Apabila wajib pajak tersebut telah memenuhi syarat untuk memperoleh NPWP maka terhadap wajib pajak yg bersangkutan dapat diterbitkan NPWP.

8. Berdasarkan sistem self assessment setiap WP wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan WP, untuk diberikan NPWP.

9. Dasar yang dipakai dalam melakukan penagihan pajak adalah Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pembetulan, Surat Ketetapan Keberatan, dan Putusan Banding.

10. Wajib pajak dapat memperoleh SPT melalui kantor pelayanan pajak (KPP) atau bisa juga dengan e-Filing melalui www.pajak.go.id.
Share:

0 comments:

BTemplates.com

About

BTemplates.com

Total Pageviews

Terimakasih atas kunjungannya, dan pastinya semoga bermanfaat!. Powered by Blogger.