PAJAK DAERAH
DAN RETRIBUSI DAERAH (PDRD)
UU NO 18 TAHUN 1997
Tujuan:
PDRD Mengurangi
ekonomi biaya tinggi
¬Penyederhanaan berbagai
pungutan
daerah
Penyederhanaan sistem dan memperkuat fondasi penerimaan
administrasi perpajakan dan daerah khususnya Dati II, dengan
retribusi daerah mengefektifkan jenis pajak dan
retribusi tertentu yang potensial
$ pajak daerah dari + 42 jenis menjadi
9 jenis
$ retribusi jasa umum dan jasa usaha dari +130
jenis menjadi 24 jenis
$ retribusi perizinan tertentu dari + 62
jenis menjadi 6 jenis
Pengertian-pengertian Umum
dalam PDRD
01. Daerah Otonom adalah Batas
wilayah tertentu
02. Pejabat adalah pegawai yang
diberi tugas di bidang pajak/retribusi daerah
03. Subjek pajak adalah Orang
pribadi/badan yg dapat dikenai PD
04. Wajib Pajak adalah OP/badan
yang diwajibkan membayar/ memungut/ memotong PD
05. Pemungutan adalah
menghimpun, menentukan, penagihan dan pengawasan penyetoran
06. SPTD adalah u/ melaporkan
penghitungan dan pembayaran PD
07. SSPD adalah u/ melakukan
pembayaran PD
08. SKPD adalah u/ menentukan
besarnya pajak terutang
09. SKPDKB adalah u/ menentukan
besarnya pajak terutang, kredit pajak, kekurangan pajak dansanksi administrasi
10. SKPDKBT adalah u/ menentukan
besarnya tambahan pajak yg telah ditetapkan
11. SKPDLB adalah u/ menentukan
jumlah kelebihan pajak
12. SKPDN adalah u/ menentukan
pajak terutang = kredit pajak
13. STPD adalah u/ melakukan
tagihan pajak dan atau sanksi adm
14. Surat Keputusan Pembetulan
adalah u/ membetulkan salah tulis, hitung, kekeliruan penerapan peraturan
15. Surat Keputusan Keberatan
adalah keputusan keberatan yg diajukan WP
16. Putusan Banding adalah
putusan BPSP
17. Pembukuan adalah proses
pencatatan secara teratur
18. Jasa adalah kegiatan Pemda
berupa usaha dan pelayanan
19. Masa Retribusi adalah jangka
waktu tertentu memanfaatkan jasa/perizinan
20. SSRD adalah u/ pembayaran RD
21. SKRD adalah u/ menentukan besarnya retribusi terutang
22. SKRDLB adalah u/ menentukan kelebihan pembayaran retribusi
23. STRD adalah u/ melakukan
tagihan retribusi
24. PEMERIKSAAN adalah u/
pengawasan kepatuhan pemenuhan PD/RD
25. PENYIDIKAN adalah u/ membuat
terang tindak pidana di bidang PD/RD
PAJAK DAERAH
Iuran yang wajib dilakukan oleh
orang pribadi atau badan kepada
daerah tanpa imbalan langsung
yang seimbang, yang dapat
dipaksakan berdasarkan peraturan
perundang undangan yang
berlaku, yang digunakan untuk
membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah
obyek
Pajak Daerah Tingkat I Tarif tertinggi
1. PKB
5%
2. BBNKB 10%
3. PBBKB 5%
(Dati I =10% dan Dati II =
90%)
Pajak daerah Tingkat II
1) Pajak Hotel dan Restoran 10%
2) Pajak Hiburan 35%
3) Pajak Reklame 25%
4) Pajak Penerangan Jalan 10%
5) Pajak Pengambilan &
Pengolahan Bahan Galian Golongan C 20%
6) Pajak Pemanfaatan air bawah
tanah dan air permukaan 20%
SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH
Pajak Daerah
Official Assessment Self Assessment
(berdasarkan penetapan Kepala Daerah)
(dibayar sendiri oleh WP)
SKPD atau dokumen SPTPD
Lain yang dipersamakan SKPDKB
SKPDKBT
WP membayar pajak
RETIBUSI DAERAH
Pungutan
sebagai pembayaran atas jasa yang
disediakan oleh Pemerintah Daerah
Obyek
v Jasa umum, jasa untuk
kepentingan dan pemanfaatan umum
v Jasa usaha, jasa yang
menganut prinsip komersial
v Perizinan tertentu, kegiatan
pemda dalam rangka pembinaan,
v pengaturan, pengendalian dan
pengawasan
Kriteria Retribusi jasa umum:
v Jasa tersebut termasuk dalam
kelompok urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah dalam rangka
desentralisasi
v Selain melayani kepentingan
dan kemanfaatan umum, jasa tersebut memberi manfaat khusus bagi orang pribadi
atau badan yang dikenakan retribusi
v Dianggap layak apabila jasa
tersebut hanya disediakan untuk orang pribadi atau badan yang membayar
retribusi
v Tidak bertentangan dengan
kebijaksanaan nasional mengenai penyelenggaraan jasa tersebut
v Dapat dipungut secara
efektif dan efisien serta merupakan sumber pendapatan daerah yang potensial
v Memungkinkan penyediaan jasa
tersebut dengan kualitaspelayanan yang memadai.
Kriteria Retribusi Jasa
Usaha
v Jasa tersebut bersifat
komersial yang seyogyanya disediakan sektor swasta tetapi belum memadai, misalnya
sarana pasar dan apotik
v Terdapatnya harta yang
di,iliki/dikuasai daerah belum dimanfaatkan secara penuh oleh pemerintah
daerah, misalnya tanah, bangunan dan alat alat berat.
Kriteria Retribusi Perizinan
Tertentu
v Perizinan tersebut merupakan
urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah dalam rangka asas
desentralisasi
v Perizinan tersebut benar
benar dipergunakan guna melindungi kepentingan umum
v Perizinan tersebut tidak
bertentangan/tumpang tindih dengan perizinan yang diselenggarakan oleh pemerintahan
yang lebih tinggi
v Biaya yang menjadi beban
daerah dalam rangka menyelenggarakan perizinan tersebut cukup besar, sehingga
layak dibiayai sebagian atau seluruhnya dari retribusi perizinan.
CARA PENGHITUNGAN RETRIBUSI
Tingkat
penggunaan jasa x
Tarif retribusi
v Kuantitas penggunaan jasa jNilai rupiah atau
Misalnya berapa kali/jam parkir % tase tertentu yang ditetapkan
v Ditaksir dengan rumus, jdapat ditentukan seragam
Misalnya untuk izin bangunan atau diadakan pembedaan
berdasarkan
luas tanah/bangunan,
sesuai prinsip dan sasaran tarif
jumlah tingkat & rencana penggunaan
PRINSIP dan SASARAN PENENTUAN TARIF
v Retribusi Jasa Umum
F ditetapkan dengan
mempertimbangkan biaya penyediaan jasa yang
bersangkutan, kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
v Retribusi Jasa Usaha
FDitentukan berdasarkan pada
tujuan untuk memperoleh keuntungan
yang layak
v Retribusi
Perizinan Tertentu
FDitentukan berdasarkan pada
tujuan untuk menutup sebagian atau sama
dengan
biaya penyelenggaraan jasa yang bersangkutan.
SISTEM
PEMUNGUTAN RETRIBUSI
Retribusi
Official Assessment
(berdasarkan penetapan Kepala Daerah)
SKPD atau dokumen
Lain yang dipersamakan
WP membayar pajak
0 comments:
Post a Comment