Seseorang yang dimuliakan adalah ia yang bermanfaat bagi sesamanya, Semoga Blog ini bermanfaat untuk anda :)

Friday, 21 March 2014

Pendidikan Kewarganegaraan PKN : Politik Luar Negeri Indonesia



1) Pengertian Politik Luar Negeri
Prof. Miriam Budiarjo dalam bukunya Dasar-dasar Ilmu Politik mengatakan bahwa politik adalah bermacam-macam kegiatan dalam sutu sistem politik (negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem dan melaksanakan tujuan-tujuan itu. Luar Negeri adalah daerah, tempat atau wilayah yang bukan merupakan bagian dari daerah, tempat, atau wilayah sendiri. Dalam pengertian kita sehari-hari, luar negeri diartikan negara-negara lain di luar negara Indonesia.
Berdasarkan pengertian di atas, dapat diartikan bahwa politik luar negeri adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem dan melaksanakan tujuan-tujuan itu dalam mengadakan hubungan dengan negara-negara lain atau dalam pergaulan internasional. Atau dengan kata lain politik luar negeri adalah kebijakan yang di tetapkan suatu negara untuk mengatur mekanisme hubungan dengan negara lain.
Dalam Undang-Undang No. 37 tahun 1999 dijelaskan tentang pengertian politik luar negeri, yaitu kebijakan, sikap, dan langkah pemerintah Republik Indonesia yang diambil dalam melakukan dengan negara lain, organisasi internasional, subyek hukum internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional.
2) Sejarah Politik Luar Negeri Indonesia
Politik luar negeri Indonesia merupakan hasil perkembangan sejarah ketatanegaraan selama kurun waktu yang panjang. Pada tahun-tahun pertama berdirinya, negara Indonesia menghadapi persoalan yang penting, antara lain usaha konsolidasi bagi kelangsungan hidup negara. Ancaman terhadap kemerdekaan Indonesia datang dari pihak Belanda yang ingin kembali menjajah negara Indonesia. Ancaman ini, menyebabkan pemerintah Indonesia merumuskan politik luar negerinya.Pada tanggal 2 September 1948, pemerintah Indonesia mengumumkan pendirian politik luar negerinya dihadapan badan pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat yang antara lain berbunyi : “….. tetapi mestikah kita, bangsa Indonesia yang memperjuangkan kemerdekaan bangsa dan negara kita hanya harus memilih antara pro – Rusia atau pro – Amerika ? Apakah tak ada pendirian lain yang harus kita ambil dalam mengejar cita-cita kita”.
Pemerintah berpendapat bahwa pendirian yang harus kita ambil adalah pendirian untuk menjadi objek dalam pertarungan politik internasional, tetapi harus tetap menjadi subjek yang berhak menentukan sikap sendiri dan memperjuangkan tujuan sendiri, yaitu Indonesia merdeka seluruhnya. Keterangan inilah yang kemudian menjadi dasar pertimbangan politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif.
3) Landasan Politik Luar Negeri Indonesia
Landasan pelaksanaan politik luar negeri Republik Indonesia tertuang dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. Dalam pasal 2 UU No. 37 Tahun 1999 dinyatakan bahwa hubungan luar negeri dan politik luar negeri didasarkan pada Pancasila, UUD 1945, dan Garis-Garis Besar haluan Negara.Dengan demikian Landasan bagi pelaksanaan politik luar negeri Indonesia adalah sebagai berikut :
a. Landasan idiil : Pancasila
b. Landasan Konstitusional : UUD 1945
c. Landasan operasional :
- Ketetapan-Ketetapan MPR
- Kebijakan Presiden berupa Keppres
- Kebijakan Menlu antara lain peraturan Menlu
4) Tujuan Politik Luar Negeri Indonesia
 Politik luar negeri Indonesia antara lain bertujuan sebagai berikut :
a. Pembentukan satu negara Indonesia yang berbentuk negara kesatuan dan negara kebangsaan yang demokrasi dengan wilayah kekuasaan dari sabang sampai merauke.
b. Pembentukan satu masyarakat yang adil dan makmur materialo dan spiritual dalam wadah negara kesatuan RI.
c. Pembentukan satu persahabatan yang baik antara RI dan semua negara di dunia.
Mengenai tujuan politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif, Drs. Moh. Hatta dalam bukunya Dasar Politik Luar negeri Republik Indonesia, merumuskan sebagai berikut :
a. Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara.
b. Memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar untuk memperbesar kemakmuran rakyat apabila barang-barang itu tidak atau belum dapat dihasilkan sendiri.
c. Meningkatkan perdamaian internasional karena hanya dalam keadaan damai, Indonesia dapat membangun dan memperoleh syarat-syarat yang diperlukan untuk memperbesar kemakmuran rakyat.
d. Meningkatkan persaudaraan segala bangsa sebagai pelaksana cita-cita yang tersimpul di dalam Pancasila, dasar, dan filsafat negara kita.
5) Pedoman Perjuangan Politik Luar Negeri Indonesia
Pedoman perjuangan politik luar negeri yang bebas aktif berdasarkan pada faktor-faktor sebagai berikut :
a. Dasa Sila Bandung yang mencerminkan solidaritas negara-negara Asia dan Afrika, dan perjuangan melawan imperialisme dan kolonialisme dalam segala bentuk dan manivestasinya serta mengandung sifat non intervensi (tidak turut campur urusan negara lain).
b. Prinsip bahwa masalah Asia hendaknya dipecahkan oleh bangsa Asia sendiri dengan kerja sama regional.
c. Pemulihan kembali kepercayaan negara-negara/bangsa-bangsa lain terhadap maksud dan tujuan revolusi Indonesia dengan cara memperbanyak kawan daripada lawan, menjauhkan kontradiksi dengan mencari keserasian yang sesuai dengan falsafah Pancasila.
d. Pelaksanaan dilakukan dengan keluwesan dalam pendekatan dan penanggapan sehingga pengarahannya harus dilakukan untuk kepentingan nasional terutama kepentingan ekonomi rakyat.
6) Prinsip-prinsip Pokok Politik Luar Negeri Indonesia
Berdasarkan Pengumuman pemerintah tanggal 2 September 1948 di hadapan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat, yang menjadi prinsip-prinsip pokok politik luar negeri RI sebagai berikut :
a. Negara kita menjalankan politik damai.
b. Negara kita bersahabat dengan segala bangsa atas dasar saling menghargai dengan tidak mencampuri soal susunan dan corak pemerintahan negeri masing-masing.
c. Negara kita memperkuat sendi-sendi hokum internasional dan organisasi internasional untuk menjamin perdamaian yang kekal.
d. Negara kita berusaha mempermudah jalannya pertukaran pembayaran internasional.
e. Negara kita membantu pelaksanaan keadilan social internasional dengan berpedoman pada Piagam PBB.
f. Negara kita dalam lingkungan PBB berusaha menokong perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa yang masih dijajah sebab tanpa kemerdekaan, persaudaraan, dan perdamaian internasional itu tidak akan tercapai.
7) Pelaksanaan Politik Luar Negeri Indonesia
Dalam rangka menciptakan perdamaian dunia yang abadi, adil, dan sejahtera, negara kita harus tetap melaksanakan politik luar negeri yang bebas aktif.
a. Bebas, artinya kita bebas menentukan sikap dan pandangan kita terhadap masalah-masalah internasional dan terlepas dari ikatan kekuatan-kekuatan raksasa dunia yang secara ideologis bertentangan.
b. Aktif,artinya kita dalam politik luar negeri senantiasa aktif memperjuangkan terbinanya perdamaian dunia.
Perwujudan politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif, dapat dilihat dari contoh sebagai berikiut :
a. Penyelenggaraan Konferensi Asia-Afrika pada tahun 1955 yang melahirkan semangat dan solidaritas negara-negara Asia afrika yang kemudian melahirkan Deklarasi Bandung.
b. Keaktifan Indonesia sebagai salah satu negara pendiri Gerakan Non Blok tahun 1961 yang berusaha membantu dunia Internasional untuk meredakan ketegangan perang dingin antara Blok barat dan Blok Timur.
c. Indonesia juga aktif di dalam merintis dan mengembangkan organisasi di kawasan Asia Tenggara (ASEAN).
d. Ikut aktif membantu penyelesaian konflik di Kamboja, perang saudara di Bosnia, pertikaian dan konflik antara pemerintahan Filipina dan bangsa Moro, dan lain-lain.
Dalam pasal 4 UU No 37 Tahun 1999 dinyatakan bahwa politik luar negeri dilaksanakan melalui diplomasi yang kreatif, aktif, antisipatif, tidak sekedar rutin, dan reaktif, teguh dalam prinsip dan pendirian, serta rasional dan luwes dalam pendekatan
1) Pengertian Diplomasi
Kata diplomasi berasal dari bahasa yunani dan Latin, yaitu diploma, yang artinya piagam atau surat perjanjian. Dalam perkembangannya, diplomasi diartikan kegiatan yang menyangkut hubungan antarnegara atau hubungan resmi suatu negara dengan negara lain. Segala hal ihwal yang berkenaan dengan diplomasi disebut dengan diplomatic, sedangkan petugas-petugas yang melaksanakantugas diplomatic atau kegiatan disebut diplomat.Seorang diplomat mempunyai tiga fungsi dalam mewakilim negaranya, yaitu:
a) Sebagai lambang; maksudnya diplomat merupakan lambang prestisen nasional di luar negeri, sedangkan di lain pihak proses penerimaan diplomat di negara penerima merupakan ujian penghargaan negara penerima terhadap negara pengirim, misalnya dalam upacara resmi dan upacara kebesaran lainnya.
b) Sebagai wakil yuridis yang sah menurut hukum dalam hubungan internasional; maksudnya diplomat mebuat dan menandatangani perjanjian yang mengikat menurut hukum, mengumumkan pernyataan, dan mempunyai wewenang untuk meratifikasi dokumen yang telah disahkan oleh negara pengirim
c) Sebagai perwakilan politik; maksudnya seorang diplomat meneruskan semua keinginan negara pengirim sesuai dengan garis yang telah digariskan.
Seorang diplomat mengemban tugas penting dan sangat menentukan bagai Negara yang diwakilinya. Menurut Sir H. Nicolson dalam bukunya Diplomacy, seorang diplomat harus memenuhi persyaratan tertentu, yaitu:
a) Kejujuran ( aruthulness)
b) Ketelitian (precision)
c) Ketenangan (calm)
d) Temperamen yang baik(good temperate)
e) Kesabaran dan kesederhanaan (patience and medesty)
f) Kesetiaan (loyalty)
2) Kegiatan dan Tujuan Diplomasi
Kegiatan diplomasi dapat dilaksanakan dalam berbagai bentuk yaitu diplomasi politik, ekonomi, social dan penerangan serta pertahanan dan keamanan. Kegiatan diplomasi meliputi:
a) menentukan tujuan dengan mempergunakan semua daya dan tenaga untuk mencapai tujuan tersebut;
b) menyesuaikan dari kepentingan bangsa lain dengan kepentingan nasional sesuai dengan daya dan tenaga yang ada;
c) menentukan sesuai dan tidaknya tujuan nasioanal dengan kepentingan bangsa atau negara lain;
d) mempergunakan sarana dan kesempatan yang ada dengan sebaik-baiknya;
Kegiatan diplomasi merupakan hal yang sangat penting dalam hubungan antarnegara. Kegagalan dalam melaksanakan kegiatan diplomasi dapat membahayakan perdamaian dan ketertiban dunia. Tujuan diplomasi adalah mengusahakan agar pihak-pihak yang mengadakan mendapatkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat masing-masing.
3) Alat Perlengkapan atau Instrumen Diplomasi
Alat perlengkapan atau instrument dalam melaksanakan diplomasi ada dua, yaitu.
a)      Perwakilan diplomatik
Perwakilan diplomatik ditugaskan atau ditempatkan di negara lain. Perwakilan diplomatik merupakan penyambung lidah di negara yang di wakilinya
b)      Departemen luar negeri
Departemen luar negeri merupakan unsur pelaksana dari seluruh kegiatan politik luar negeri suatu negara.
b. Peranan Departemen Luar negeri
Departemen luar negeri biasanya bertempat di ibukota negara. Departemen luar negeri merupakan pusat dari seluruh kegiatan politik luar negeri suatu negara. Di departemen luar negeri bahan-bahan dari berbagai sumber diolah dan dirumuskan, kemudian dinilai. Hasil penilaian ini akan dijadikan pedoman dalam mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
1)      Kedudukan dan Tugas Pokok Departemen Luar Negeri
Departemen luar negeri Republik Indonesia dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No 44 Tahun 1974, tentang Pokok-Pokok Organisasi departemen. Departemen luar negeri adalah bagian dari pemerintah negara yang dipimpin oleh seorang menteri dan bertanggungjawab langsung kepada presiden.Tugas pokok departemen luar negeri adalah menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang politik dan hubungan luar negeri.
2)      Tugas Umum dan Peranan Departemen Luar Negeri
Tugas umum departemen luar negeri antara lain sebagai berikut.
a) Menjaga agar pelaksanaan politik luar negeri Indonesia tidak menyimpang dari peraturan pemerintah dan tetap berpedoman kepada kepentingan nasional;
b) Menjaga nama baik, kedaulatan dan martabat Republik Indonesia di mata internasional
Departemen luar negeri Republik Indonesia juga mempunyai tugas-tugas khusus yang biasanya dijalankan oleh lembaga-lembaga di bawah departemen luar negeri, antara lain, yaitu:
a) Merumuskan kebijakan teknis, memberikan bimbingan dan pembinaan serta perijinan di bidang politik dan hubungan luar negeri sesuai dengan kebijakan menteri luar negeri. Tugas ini dibebankan kepada Dirjen Politik Departemen Luar Negeri;
b) Mengadakan pengamanan, penerangan dan pembinaan masyarakat Indonesia di luar negeri. Tugas ini dilaksanakan oleh Dirjen Hubungan Sosial Budaya dan Penerangan Luar Negeri;
c) Merumuskan kebijakan teknis, memberikan bimbingan, pembinaan dan perijinan di bidang protocol, konsuler dan fasilitas diplomatic. Tugas ini dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Protokoler dan konsuler.
Banyaknya tugas yang harus dilaksanakan oleh departemen luar negeri menyebabkan departemen ini memiliki peranan penting. Fungsi dan peranan departemen luar negeri Indonesia dalam mengadakan hubungan dengan negara-negara lain, antara lain, yaitu:
a) Membawakan aspirasi nasional ke tengah-tengah pergaulan antarnegara serta melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunanyang meliputi bidang politik dan hubungan luar negeri;
b) Membantu presiden dan melaksanakan politik luar negeri Republik Indonesia yang bebas dan aktif dengan berorientasi pada kepentingan nasional;
c) Melaksanakan dan membina hubungan dengan negara-negara lain, baik hubungan yang bersifat politis maupun non politis;
d) Mengolah, merumuskan, menilai data-data dan bahan-bahan dari berbagai sumber, kemudian menentukan langkah-langkah yang diperlukan;serta
e) Bertanggungjawab atas tugas pengawasan terhadap perwakilan diplomatic dan konsuler.
Dalam melaksanakan tugas diplomatiknya, departemen luar negeri harus diberitahu tentang:
a) Pengangkatan anggota-anggota misi, kedatangan, pemberangkatan dan berakhirnya tugas misi tersebut;b) Kedatangan dan pemberangkatan orang-orang yang termasuk anggota misi atau anggota keluarga serta berakhirnya tugas atau keberadaan mereka;c) Kedatangan dan pemberangkatan para pembantu yang diperbantukan kepada pejabat diplomatic;
Share:

0 comments:

BTemplates.com

About

BTemplates.com

Total Pageviews

Blog Archive

Terimakasih atas kunjungannya, dan pastinya semoga bermanfaat!. Powered by Blogger.

Blog Archive