1) Pengertian Politik Luar Negeri
Prof. Miriam
Budiarjo dalam bukunya Dasar-dasar Ilmu Politik mengatakan bahwa politik
adalah bermacam-macam kegiatan dalam sutu sistem politik (negara) yang
menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem dan melaksanakan
tujuan-tujuan itu. Luar Negeri adalah daerah, tempat atau wilayah yang bukan
merupakan bagian dari daerah, tempat, atau wilayah sendiri. Dalam pengertian
kita sehari-hari, luar negeri diartikan negara-negara lain di luar negara
Indonesia.
Berdasarkan
pengertian di atas, dapat diartikan bahwa politik luar negeri adalah
bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (negara) yang menyangkut
proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem dan melaksanakan tujuan-tujuan itu
dalam mengadakan hubungan dengan negara-negara lain atau dalam pergaulan
internasional. Atau dengan kata lain politik luar negeri adalah kebijakan yang
di tetapkan suatu negara untuk mengatur mekanisme hubungan dengan negara lain.
Dalam
Undang-Undang No. 37 tahun 1999 dijelaskan tentang pengertian politik luar
negeri, yaitu kebijakan, sikap, dan langkah pemerintah Republik Indonesia yang
diambil dalam melakukan dengan negara lain, organisasi internasional, subyek
hukum internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah internasional guna
mencapai tujuan nasional.
2) Sejarah
Politik Luar Negeri Indonesia
Politik luar
negeri Indonesia merupakan hasil perkembangan sejarah ketatanegaraan selama
kurun waktu yang panjang. Pada tahun-tahun pertama berdirinya, negara Indonesia
menghadapi persoalan yang penting, antara lain usaha konsolidasi bagi
kelangsungan hidup negara. Ancaman terhadap kemerdekaan Indonesia datang dari
pihak Belanda yang ingin kembali menjajah negara Indonesia. Ancaman ini,
menyebabkan pemerintah Indonesia merumuskan politik luar negerinya.Pada tanggal
2 September 1948, pemerintah Indonesia mengumumkan pendirian politik luar
negerinya dihadapan badan pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat yang antara
lain berbunyi : “….. tetapi mestikah kita, bangsa Indonesia yang memperjuangkan
kemerdekaan bangsa dan negara kita hanya harus memilih antara pro – Rusia atau
pro – Amerika ? Apakah tak ada pendirian lain yang harus kita ambil dalam
mengejar cita-cita kita”.
Pemerintah
berpendapat bahwa pendirian yang harus kita ambil adalah pendirian untuk
menjadi objek dalam pertarungan politik internasional, tetapi harus tetap
menjadi subjek yang berhak menentukan sikap sendiri dan memperjuangkan tujuan
sendiri, yaitu Indonesia merdeka seluruhnya. Keterangan inilah yang kemudian
menjadi dasar pertimbangan politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif.
3) Landasan
Politik Luar Negeri Indonesia
Landasan
pelaksanaan politik luar negeri Republik Indonesia tertuang dalam Undang-Undang
Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. Dalam pasal 2 UU No. 37 Tahun
1999 dinyatakan bahwa hubungan luar negeri dan politik luar negeri didasarkan
pada Pancasila, UUD 1945, dan Garis-Garis Besar haluan Negara.Dengan demikian
Landasan bagi pelaksanaan politik luar negeri Indonesia adalah sebagai berikut
:
a. Landasan
idiil : Pancasila
b. Landasan
Konstitusional : UUD 1945
c. Landasan
operasional :
-
Ketetapan-Ketetapan MPR
- Kebijakan
Presiden berupa Keppres
- Kebijakan
Menlu antara lain peraturan Menlu
4) Tujuan
Politik Luar Negeri Indonesia
Politik luar negeri Indonesia antara lain bertujuan
sebagai berikut :
a.
Pembentukan satu negara Indonesia yang berbentuk negara kesatuan dan negara
kebangsaan yang demokrasi dengan wilayah kekuasaan dari sabang sampai merauke.
b.
Pembentukan satu masyarakat yang adil dan makmur materialo dan spiritual dalam
wadah negara kesatuan RI.
c.
Pembentukan satu persahabatan yang baik antara RI dan semua negara di dunia.
Mengenai
tujuan politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif, Drs. Moh. Hatta
dalam bukunya Dasar Politik Luar negeri Republik Indonesia, merumuskan
sebagai berikut :
a.
Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara.
b.
Memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar untuk memperbesar kemakmuran
rakyat apabila barang-barang itu tidak atau belum dapat dihasilkan sendiri.
c.
Meningkatkan perdamaian internasional karena hanya dalam keadaan damai,
Indonesia dapat membangun dan memperoleh syarat-syarat yang diperlukan untuk
memperbesar kemakmuran rakyat.
d.
Meningkatkan persaudaraan segala bangsa sebagai pelaksana cita-cita yang
tersimpul di dalam Pancasila, dasar, dan filsafat negara kita.
5) Pedoman
Perjuangan Politik Luar Negeri Indonesia
Pedoman
perjuangan politik luar negeri yang bebas aktif berdasarkan pada faktor-faktor sebagai
berikut :
a. Dasa Sila
Bandung yang mencerminkan solidaritas negara-negara Asia dan Afrika, dan
perjuangan melawan imperialisme dan kolonialisme dalam segala bentuk dan
manivestasinya serta mengandung sifat non intervensi (tidak turut campur urusan
negara lain).
b. Prinsip
bahwa masalah Asia hendaknya dipecahkan oleh bangsa Asia sendiri dengan kerja
sama regional.
c. Pemulihan
kembali kepercayaan negara-negara/bangsa-bangsa lain terhadap maksud dan tujuan
revolusi Indonesia dengan cara memperbanyak kawan daripada lawan, menjauhkan
kontradiksi dengan mencari keserasian yang sesuai dengan falsafah Pancasila.
d.
Pelaksanaan dilakukan dengan keluwesan dalam pendekatan dan penanggapan
sehingga pengarahannya harus dilakukan untuk kepentingan nasional terutama
kepentingan ekonomi rakyat.
6)
Prinsip-prinsip Pokok Politik Luar Negeri Indonesia
Berdasarkan
Pengumuman pemerintah tanggal 2 September 1948 di hadapan Badan Pekerja Komite
Nasional Pusat, yang menjadi prinsip-prinsip pokok politik luar negeri RI sebagai
berikut :
a. Negara
kita menjalankan politik damai.
b. Negara
kita bersahabat dengan segala bangsa atas dasar saling menghargai dengan tidak
mencampuri soal susunan dan corak pemerintahan negeri masing-masing.
c. Negara
kita memperkuat sendi-sendi hokum internasional dan organisasi internasional
untuk menjamin perdamaian yang kekal.
d. Negara
kita berusaha mempermudah jalannya pertukaran pembayaran internasional.
e. Negara
kita membantu pelaksanaan keadilan social internasional dengan berpedoman pada
Piagam PBB.
f. Negara
kita dalam lingkungan PBB berusaha menokong perjuangan kemerdekaan
bangsa-bangsa yang masih dijajah sebab tanpa kemerdekaan, persaudaraan, dan
perdamaian internasional itu tidak akan tercapai.
7)
Pelaksanaan Politik
Luar Negeri Indonesia
Dalam rangka
menciptakan perdamaian dunia yang abadi, adil, dan sejahtera, negara kita harus
tetap melaksanakan politik luar negeri yang bebas aktif.
a. Bebas,
artinya kita bebas menentukan sikap dan pandangan kita terhadap masalah-masalah
internasional dan terlepas dari ikatan kekuatan-kekuatan raksasa dunia yang
secara ideologis bertentangan.
b.
Aktif,artinya kita dalam politik luar negeri senantiasa aktif memperjuangkan
terbinanya perdamaian dunia.
Perwujudan
politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif, dapat dilihat dari contoh
sebagai berikiut :
a.
Penyelenggaraan Konferensi Asia-Afrika pada tahun 1955 yang melahirkan semangat
dan solidaritas negara-negara Asia afrika yang kemudian melahirkan Deklarasi
Bandung.
b. Keaktifan
Indonesia sebagai salah satu negara pendiri Gerakan Non Blok tahun 1961 yang
berusaha membantu dunia Internasional untuk meredakan ketegangan perang dingin
antara Blok barat dan Blok Timur.
c. Indonesia
juga aktif di dalam merintis dan mengembangkan organisasi di kawasan Asia Tenggara
(ASEAN).
d. Ikut
aktif membantu penyelesaian konflik di Kamboja, perang saudara di Bosnia,
pertikaian dan konflik antara pemerintahan Filipina dan bangsa Moro, dan
lain-lain.
Dalam pasal
4 UU No 37 Tahun 1999 dinyatakan bahwa politik luar negeri dilaksanakan melalui
diplomasi yang kreatif, aktif, antisipatif, tidak sekedar rutin, dan
reaktif, teguh dalam prinsip dan pendirian, serta rasional dan luwes dalam
pendekatan
1) Pengertian
Diplomasi
Kata
diplomasi berasal dari bahasa yunani dan Latin, yaitu diploma, yang
artinya piagam atau surat perjanjian. Dalam perkembangannya, diplomasi
diartikan kegiatan yang menyangkut hubungan antarnegara atau hubungan resmi
suatu negara dengan negara lain. Segala hal ihwal yang berkenaan dengan
diplomasi disebut dengan diplomatic, sedangkan petugas-petugas yang
melaksanakantugas diplomatic atau kegiatan disebut diplomat.Seorang
diplomat mempunyai
tiga fungsi dalam mewakilim negaranya, yaitu:
a) Sebagai
lambang; maksudnya diplomat merupakan lambang prestisen nasional di luar
negeri, sedangkan di lain pihak proses penerimaan diplomat di negara penerima
merupakan ujian penghargaan negara penerima terhadap negara pengirim, misalnya
dalam upacara resmi dan upacara kebesaran lainnya.
b) Sebagai
wakil yuridis yang sah menurut hukum dalam hubungan internasional; maksudnya
diplomat mebuat dan menandatangani perjanjian yang mengikat menurut hukum,
mengumumkan pernyataan, dan mempunyai wewenang untuk meratifikasi dokumen yang
telah disahkan oleh negara pengirim
c) Sebagai perwakilan
politik; maksudnya seorang diplomat meneruskan semua keinginan negara pengirim
sesuai dengan garis yang telah digariskan.
Seorang
diplomat mengemban tugas penting dan sangat menentukan bagai Negara yang
diwakilinya. Menurut Sir H. Nicolson dalam bukunya Diplomacy, seorang diplomat
harus memenuhi persyaratan tertentu, yaitu:
a) Kejujuran
( aruthulness)
b)
Ketelitian (precision)
c)
Ketenangan (calm)
d)
Temperamen yang baik(good temperate)
e) Kesabaran
dan kesederhanaan (patience and medesty)
f) Kesetiaan
(loyalty)
2) Kegiatan
dan Tujuan Diplomasi
Kegiatan
diplomasi dapat dilaksanakan dalam berbagai bentuk yaitu diplomasi politik,
ekonomi, social dan penerangan serta pertahanan dan keamanan. Kegiatan
diplomasi meliputi:
a)
menentukan tujuan dengan mempergunakan semua daya dan tenaga untuk mencapai
tujuan tersebut;
b)
menyesuaikan dari kepentingan bangsa lain dengan kepentingan nasional sesuai
dengan daya dan tenaga yang ada;
c)
menentukan sesuai dan tidaknya tujuan nasioanal dengan kepentingan bangsa atau
negara lain;
d)
mempergunakan sarana dan kesempatan yang ada dengan sebaik-baiknya;
Kegiatan
diplomasi merupakan hal yang sangat penting dalam hubungan antarnegara.
Kegagalan dalam melaksanakan kegiatan diplomasi dapat membahayakan perdamaian
dan ketertiban dunia. Tujuan diplomasi adalah mengusahakan agar pihak-pihak
yang mengadakan mendapatkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan
rakyat masing-masing.
3) Alat
Perlengkapan atau Instrumen Diplomasi
Alat
perlengkapan atau instrument dalam melaksanakan diplomasi ada dua, yaitu.
a)
Perwakilan diplomatik
Perwakilan
diplomatik ditugaskan atau ditempatkan di negara lain. Perwakilan diplomatik
merupakan penyambung lidah di negara yang di wakilinya
b)
Departemen luar negeri
Departemen
luar negeri merupakan unsur pelaksana dari seluruh kegiatan politik luar negeri
suatu negara.
b. Peranan
Departemen Luar negeri
Departemen
luar negeri biasanya bertempat di ibukota negara. Departemen luar negeri
merupakan pusat dari seluruh kegiatan politik luar negeri suatu negara. Di
departemen luar negeri bahan-bahan dari berbagai sumber diolah dan dirumuskan,
kemudian dinilai. Hasil penilaian ini akan dijadikan pedoman dalam mengambil
langkah-langkah yang diperlukan.
1) Kedudukan
dan Tugas Pokok Departemen Luar Negeri
Departemen
luar negeri Republik Indonesia dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No 44
Tahun 1974, tentang Pokok-Pokok Organisasi departemen. Departemen luar negeri
adalah bagian dari pemerintah negara yang dipimpin oleh seorang menteri dan
bertanggungjawab langsung kepada presiden.Tugas pokok departemen luar negeri
adalah menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di
bidang politik dan hubungan luar negeri.
2) Tugas Umum
dan Peranan Departemen Luar Negeri
Tugas umum departemen luar negeri antara lain
sebagai berikut.
a) Menjaga
agar pelaksanaan politik luar negeri Indonesia tidak menyimpang dari peraturan
pemerintah dan tetap berpedoman kepada kepentingan nasional;
b) Menjaga
nama baik, kedaulatan dan martabat Republik Indonesia di mata internasional
Departemen luar negeri Republik Indonesia juga
mempunyai tugas-tugas khusus yang biasanya dijalankan oleh lembaga-lembaga di
bawah departemen luar negeri, antara lain, yaitu:
a)
Merumuskan kebijakan teknis, memberikan bimbingan dan pembinaan serta perijinan
di bidang politik dan hubungan luar negeri sesuai dengan kebijakan menteri luar
negeri. Tugas ini dibebankan kepada Dirjen Politik Departemen Luar Negeri;
b)
Mengadakan pengamanan, penerangan dan pembinaan masyarakat Indonesia di luar
negeri. Tugas ini dilaksanakan oleh Dirjen Hubungan Sosial Budaya dan
Penerangan Luar Negeri;
c)
Merumuskan kebijakan teknis, memberikan bimbingan, pembinaan dan perijinan di
bidang protocol, konsuler dan fasilitas diplomatic. Tugas ini dilaksanakan oleh
Direktorat Jenderal Protokoler dan konsuler.
Banyaknya tugas yang harus dilaksanakan oleh departemen luar
negeri menyebabkan departemen ini memiliki peranan penting. Fungsi dan peranan
departemen luar negeri Indonesia dalam mengadakan hubungan dengan negara-negara
lain, antara lain, yaitu:
a)
Membawakan aspirasi nasional ke tengah-tengah pergaulan antarnegara serta
melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunanyang meliputi bidang politik dan
hubungan luar negeri;
b) Membantu
presiden dan melaksanakan politik luar negeri Republik Indonesia yang bebas dan
aktif dengan berorientasi pada kepentingan nasional;
c)
Melaksanakan dan membina hubungan dengan negara-negara lain, baik hubungan yang
bersifat politis maupun non politis;
d) Mengolah,
merumuskan, menilai data-data dan bahan-bahan dari berbagai sumber, kemudian
menentukan langkah-langkah yang diperlukan;serta
e)
Bertanggungjawab atas tugas pengawasan terhadap perwakilan diplomatic dan
konsuler.
Dalam melaksanakan tugas diplomatiknya, departemen
luar negeri harus diberitahu tentang:
a)
Pengangkatan anggota-anggota misi, kedatangan, pemberangkatan dan berakhirnya
tugas misi tersebut;b) Kedatangan dan pemberangkatan orang-orang yang termasuk
anggota misi atau anggota keluarga serta berakhirnya tugas atau keberadaan mereka;c)
Kedatangan dan pemberangkatan para pembantu yang diperbantukan kepada pejabat
diplomatic;
0 comments:
Post a Comment