PENDAHULUAN
I.
LATAR BELAKANG
Pemerintah
terendah yang berada dalam sistem undang undang Republuk Indonesia adalah desa.
Dalam sistem undang undang nomor 22 tahun 1989 tentang pemerintah desa
khususnya diatur bahwa sebutan desa dapat diganti dengan istilah lain yang
dikenal dalam sebuah tatanan kemasyarakatan di daerah bersangkutan misalnya
Nagari, Kampung dan sebagainya
Sebagai sebuah
lembaga yang langsung bersentuhan dan berhadapan dengan masyarakat, maka pekon
menjadi ujung tombak pembangunan, oleh karena itu dibutuhkan suatu integrialitas,
sinergisitas dan kontinuitas pembangunan desa yang pada akhirnya diharapkan
dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat yang bersangkutan.
Sektor-sektor yang
pada umumnya masih dirasakan sangat kurang oleh masyarakat pekon antara lain
sektor kesehatan, pendidikan, ekonomi produktif dan sektor sarana prasarana
perhubungan khususnya sarana jalan dan jembatan, demikian pula halnya dengan
kondisi yang dihadapi oleh Desa Purwasaba Kecamatan Mandiraja Kabupaten
Banjarnega.
Beberapa potensi
khususnya antara lain adalah keberadaan lahan persawahan yang cukup luas, lahan
perladangan dan tanah tegalan yang masih menghampar luas serta bahan baku
makanan ternak yang cukup banyak (seperti areal untuk menggembalakan ternak dan
melimpahnya makanan untuk ternak).
Sehubungan dengan
keunggulan dan potansi tersebut, Kelompok Usaha Bersama Tunas Harapan Desa
Purwasaba berkeinginan untuk meningkatkan taraf hidup dengan mencari bidang
atau sumber penghasilan alternatif sehingga taraf hidup dan pendapatan anggota
dapat meningkat kegiatan tesebut adalah pemeliharaan kambing Jawa Randu.
Perawatan kambing
tidak memerlukan perawatan yang sulit, usaha ini sudah banyak digeluti oleh
petani bahkan sudah ada puluhan tahun namun belum ada yang menjadikan usaha ini
sebagai penghasilan pokok, jadi petani dalam pengelolaannya masih menggunakan
sistem tradisional.
Supaya dapat
memberikan hasil yang maksimal dan bisa menjadi investasi di masa depan maka
tata cara tradisional yang selama ini mereka terapkan harus diubah ke arah yang
lebih profesional, upaya pengembangan tersebut harus dilakukan melalui
pendekatan kemitraan dengan lembaga kemasyarakatan yang memiliki kemampuan di
bidang pemeliharaan kambing dan lembaga penyedian dana yang dapat memberikan
bantuan dana.
Untuk itu pengurus
Kelompok Usaha Bersama Tunas Harapan dengan dukungan masyarakat memohon
pengadaan ternak kambing kepada pihak yang terkait dalam hal ini Gubernur Jawa
Tengah untuk dapat merealisasikan permohonan tersebut.
II. VISI DAN MISI
- Visi
Menciptakan peternak yang professional dan unggul
- Misi
Menghasilkan pendapatan bagi
kelompok dan masyarakat sekitar.
Tumbuhnya jiwa kewirausahaan untuk
mencapai kemandirian.
III. MAKSUD DAN TUJUAN .
- Maksud
Dalam Rangka untuk
meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat Desa Purwasaba Kecamatan Mandiraja
Kabupaten Banjarnegara bermaksud mengajukan permohonan bantuan Ternak Kambing
Jawa Randu, sebagai usaha peningkatan ekonomi kerakyatan dan taraf hidup serta
kesejahteraan masyarakat.
- Tujuan
1. Sebagai Usaha tambahan yang dikelola
sungguh-sungguh diharapkan mampu
menambah pendapatan peternak
2. Mendidik peternak untuk wirausaha ternak kambing Jawa Randu.
3. Sebagai wahana petani dalam bersilaturahmi yang dapat mempererat
persaudaraan antar anggota masyarakat.
4. Mengurangi angka pengangguran dan urbanisasi.
5. Menambah pengetahuan, kemandirian dan meningkatkan pendapatan peternak.
IV. SASARAN YANG INGIN DI CAPAI
- Pemanfaatan lahan yang belum produktif menjadi produktif
- Peningkatan pendapatan peternak tradisional
- Pengenaan sistem peternakan terpadu dalam hal kambing
- Membuka lapangan pekerjaan
- Tersedianya sumber protein hewani
- Tersedianya pupuk kandang yang melimpah
V. ANALISA
PETERNAKAN KAMBING JAWA RANDU
1. Waktu pemeliharaan adalah 3 tahun atau 36 bulan.
2. Biaya pakan
diabaikan karena kita berasumsi telah menggaji karyawan, jadi biaya untuk
pembelian pakan diganti dengan biaya tenaga kerja, karena pada dasarnya
karyawan kita gaji untuk merawat dan mencarikan makanan bagi ternak. Hitungan
ini tidak berlaku apabila peternak membeli rumput di dalam pemeliharaan
ternaknya.
VI. PROYEKSI PENDAPATAN
• Penjualan kambing yang sudah di besarkan 200 x Rp. 1.700.000 = Rp. 340.000.000
• Penjualan pupuk kandang 7,5 kg x 36 bulan x Rp. 200 x 200 ekor = Rp.
10.800.000
• Penjualan urine 60 liter x 36 bulan x Rp. 500 x 200 ekor = Rp.
216.000.000
D. REKAPITULASI PENDAPATAN
Biaya-biaya:
1. Biaya investasi Rp. 700.000 x 200
ekor = Rp 140.000.000
2. Biaya pemeliharaan selama 36
bulan x Rp 5.000.000 = Rp
180.000.000
Rp 140.000.000+ Rp 180.000.000 Total
biaya Rp 320.000.000
Pendapatan;
• Penjualan kambing yang sudah di
besarkan Rp. 340.000.000
• Penjualan pupuk kandang Rp.
10.800.000
• Penjualan urine Rp. 216.000.000
• Total pendapatan Rp. 566.800.000
Keuntungan yang bisa diperoleh adalah sbb:
Rp. 566.800.000– Rp. 320.000.000= Rp. 246.800.000
VI. PENUTUP
Demikian Proposal
permohonan ini dibuat dan diajukan semoga dapat berkenan mengabulkan permohonan
kami, sehingga benar-benar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat peternak
desa kami
Purwasaba, 14 September 2012
Ketua
( Saryono )
|
0 comments:
Post a Comment