Seseorang yang dimuliakan adalah ia yang bermanfaat bagi sesamanya, Semoga Blog ini bermanfaat untuk anda :)

Friday 21 March 2014

PKN SMK Pengertian Hukum Internasional



PENGERTIAN HUKUM INTERNASIONAL
Adanya aturan dalam sebuah hubungan dimaksudkan untuk mewujudkan kelancaran dan keberhasilan dalam mencapai tujuan bersama. Selain itu, juga untuk menghindari kerugian yang diderita suatu negara akibat tindakan dari negara lain. Oleh karena itu, diperlukan suatu hukum internasional. Hukum internasional bertujuan untuk mengatur masalah-masalah bersama dalam suatu hubungan antara subjek-subjek hukum internaional. Selain itu, hukum internasional berperan penting untuk mengatur dan menjaga tatanan hukum dunia yang aman, tertib, dan damai.
Beberapa tokoh dibawah ini memberikan definisi mengenai hukum internasional, antara lain sebagai berikut :

1. Oppenheim, membedakan hukum internasional menjadi dua bagian sebagai berikut.
a. Hukum perdata Internasional (Privat International Law)
Yaitu hukum internasional yang mengatur hubungan hukum antara warga negara suatu negara dengan warga negara dari negara lain (hukum antar bangsa).
Misalnya, hukum yang mengatur tentang tata cara memeiliki rumah di negara lain, sewa-menyewa, mengurus kekayaan yang terdapat di negara lain, dan sebagainya.
b. Hukum Publik Internasional (Public Internasional Law)
Yaitu hukum internasional yang mengatur negar ayang satu dengan engara yang lain dalam hubungan internasional (hukum antar negara).
Misalnya, hukum tentang tata cara diplomatik, konsul, penerimaan tamu negara asing, hukum perang, dan hukum damai. Hukum publik internasional ini sering disebut sebagai hukum internasional dalam arti sempit.
2. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H.
Hukum internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata. Meliputi antara negara dengan negara, negara dengan subjek hukum lain bukan negara, dan antara ubjek hukum bukan negara satu sama lain.
3. Prof. Dr. J.G. Starke
Hukum internasional adalah sekumpulan hukum (body of law) yang sebagian besar terdiri dari asas-asas dan karena itu biasanya ditaati dalam hubungan antarnegara.
4. Wirjono Prodjodikoro
Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antarberbagai bangsa di berbagai negara.
Dari beberapa pendapat tersebut maka dapat disimpulkan satu definisi tentang hukum internasiona, yakni keseluruhan peraturan hukum yang mengatur kedudukan hukum dan hubungan hukum dalam pergaulan internasional yang mempunyai akibat hukum.

HUKUM INTERNASIONAL.
Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, Hukum Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antar negara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini kemudian meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan, pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu.Yaitu hukum internasional yang mengatur negar ayang satu dengan engara yang lain dalam hubungan internasional (hukum antar negara).
Misalnya, hukum tentang tata cara diplomatik, konsul, penerimaan tamu negara asing, hukum perang, dan hukum damai. Hukum publik internasional ini sering disebut sebagai hukum internasional dalam arti sempit.
B. Sumber Hukum Internasional

Menurut Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional, sumber-sumber hukum internasional yang dipakai oleh Mahkamah dalam mengadili perkara, adalah:

1. Perjanjian Internasional/Traktat
Traktat menurut Harmaily, dkk, adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara (bilateral) atau banyak negara (multilateral).
  • Traktat adalah perjanjian yang dibuat antara negara, 2 negara atau lebih
  • Merupakan perjanjian internasional yang dituangkan dalam bentuk tertentu
  • Perjanjian terjadi karena adanya kata sepakat dari kedua belah pihak (negara) yang mengakibatkan pihak-pihak tersebut terikat pada isi perjanjian yang dibuat.
  • Trakat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara-negara yang bersangkutan
  • Dapat dijadikan hukum formal jika memenuhi syarat formal tertentu, misalnya dengan proses ratifikasi.
  • Asas Perjanjian “Pacta Sun Servanda” = perjanjian harus dihormati dan ditaati

2. Hukum Kebiasaan Internasional
Dua unsur pembentuk hukum kebiasaan internasional ;
1.    Kebiasaan internasional>usus dalam bahasa latin>praktek negara-negara>unsur material
2.    Opinio juris (keyakinan hukum)>>unsur psikologis

3. Prinsip-Prinsip Hukum Umum
Prinsip hukum umum dicantumkan dalam Pasal 38 ayat 1 huruf C Statuta Mahkamah Internasional sebagai berikut : "the general principle of law recognized by cilivized nations" walaupundari istilahnya tidak mencerminkan adanya proses pembentukan hukum  seperti dalam istilah perjanjian dan kebiasaan internasional, para ahli berdasarkan Pasal 38 ayat 1 menganggap prinsip-prinsip hukum sebagai sumber hukum formal, yang berdiri sendiri dan terpisah dari perjanjian internasional maupun kebiasaan internasional, anggapan ini muncul berdasarkan pada teori hukum alam.

4. Keputusan Peradilan
Keputusan badan peradilan Internasional yang dimaksud disini adalah putusan megadili perkara perselisihan atau persengketaan yang diajukan di pengadilan tersebut, dan putusan tersebut harus dibaca sebagai decision dalam arti yang lebih sempit, yaitu sebagai judgement

Subjek Hukum Internasional
Subjek hukum internasional adalah pihak-pihak pembawa hak dan kewajiban hukum dalam pergaulan internasional. Adapun subjek hukum internasional adalah sebagai berikut

1.      Negara
Negara dinyatakan sebagai subjek hukum internasional yang pertama karena kenyataan menunjukkan bahwa yang pertama melakukan hubungan internasional adalah negara. Aturan-aturan yang disediakan masayarakat internasional dapat dipastikan berupa aturan tingkah laku yang harus ditaati oleh negara apabilamereka saling mengadakan hubungan. Adapun negara yang menjadi subjek hukum internasional adalah negara yang merdeka, berdaulat, dan tidak merupakan bagian dari suatunegara, artinya negara yang mempunyai pemerintahan sendiri secara penuh yaitu kekuasaan penuh terhadap warga negara dalam lingkungan kewenangan negara itu.

2.      Tahta Suci (Vatican)
Yang dimaksud dengan Tahta Suci (Vatican) adalah gereja Katolik Roma yang diwakili oleh Paus di Vatikan. Walaupun bukan suatu negara, Tahta Suci mempunyai kedudukan sama dengan negara sebagai subjek hukum internasional. Tahta Suci memiliki perwakilan-perwakilan diplomatik di berbagai negara di dunia yang kedudukannya sejajar sengan wakil-wakil diplomat negara-negara lain.

3.      Palang Merah Internasional
Organisasi Palang Merah Internasional lahir sebagai subjek hukum internasional karena sejarah. Kamudian, kedudukannya diperkuat dalam perjanjian-perjanjian dan konvensi-konvensi palang merah tentang perlindungan korban perang


4.      Organisasi Internasional
Organisasi internasional dibagi menjadi sebagai berikut.

a.      Organisasi Internasional Publik atau Antarpemerintah (Intergovernmental Organization)
Organisasi internasional publik meliputi keanggotaan negara-negara yang diakui menurut salah satu pandangan teori pengakuan atau keduanya. Prinsip-prinsip keanggotaan organisasi internasional adalah sebagai berikut.

(1)      Prinsip Universitas (University)
Prinsip ini dianut PBB termasuk badan-badan khusus yang keanggotaannya tidak membedakan besar atau kecilnya suatu negara.

(2)      Prinsip Pendekatan Wilayah (Geographic Proximity)
Prinsip kedekatan wilayah memiliki anggota yang dibatasi pada negara-negara yang berada di wilayah tertentu saja. Contohnya, ASEAN meliputi keanggotaan negara-negara yang ada di Asia Tenggara.


(3)      Prinsip Selektivitas (Selectivity)
Prinsip selektivitas melihat dari segi kebudayaan, agama, etnis, pengalaman sejarah, dan sesama produsen. Contohnya Liga Arab, OPEC, Organisasi Konferensi Islam, dan sebagainya.

b.      Organisasi Internasional Privat (Private International Organization)
Organisasi ini dibentuk atas dasar mewujudkan lembaga yang independen, faktual atau demokratis, oleh karena itu sering disebut organisasi nonpemerintahan (NGO = Non Government Organization) atau dikenal dengan lembaga swadaya masyarakat yang anggotanya badan-badan swasta.

c.       Organisasi Regional atau Subregional
Pembentukan organisasi regiona maupun subregional, anggotanya didsarkan atas prinsip kedekatan wailayah, seperti : South Pasific Forum, South Asian Regional Cooperation, gulf Cooperation Council, dan lain-lain.


d.      Organisasi yang bersifat universal
Organisasi yang bersifat universal lebih memberikan kesempatan kepada anggotanya seluas mungkin tanpa memandang besar kecilnya suatu negara.

5.      Orang Perorangan (Individu)
Setiap individu menjadi subjek hukum internasional jika dalam tindakan yang dilakukannya memperoleh penilaian positif atau negatif sesuai kehidupan masyarakat dunia.

6. Pemberontak dan Pihak dalam Sengketa
Menurut hukum perang, pemberontak dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa dalam keadaan tertentu.
a)      Menentukan nasibnya sendiri,
b)      Memilih sendiri sistem ekonomi, politik, dan sosial,
c)      Menguasai sumber kekayaan alam di wilayah yang didudukinya.

Share:

0 comments:

BTemplates.com

About

BTemplates.com

Total Pageviews

Blog Archive

Terimakasih atas kunjungannya, dan pastinya semoga bermanfaat!. Powered by Blogger.

Blog Archive