PENGERTIAN
HUKUM INTERNASIONAL
Adanya aturan dalam sebuah hubungan
dimaksudkan untuk mewujudkan kelancaran dan keberhasilan dalam mencapai tujuan
bersama. Selain itu, juga untuk menghindari kerugian yang diderita suatu negara
akibat tindakan dari negara lain. Oleh karena itu, diperlukan suatu hukum
internasional. Hukum internasional bertujuan untuk mengatur masalah-masalah
bersama dalam suatu hubungan antara subjek-subjek hukum internaional. Selain
itu, hukum internasional berperan penting untuk mengatur dan menjaga tatanan
hukum dunia yang aman, tertib, dan damai.
Beberapa tokoh
dibawah ini memberikan definisi mengenai hukum internasional, antara lain
sebagai berikut :
1. Oppenheim,
membedakan hukum internasional menjadi dua bagian sebagai berikut.
a. Hukum
perdata Internasional (Privat International Law)
Yaitu hukum
internasional yang mengatur hubungan hukum antara warga negara suatu negara
dengan warga negara dari negara lain (hukum antar bangsa).
Misalnya, hukum
yang mengatur tentang tata cara memeiliki rumah di negara lain, sewa-menyewa,
mengurus kekayaan yang terdapat di negara lain, dan sebagainya.
b. Hukum
Publik Internasional (Public Internasional Law)
Yaitu hukum
internasional yang mengatur negar ayang satu dengan engara yang lain dalam
hubungan internasional (hukum antar negara).
Misalnya, hukum
tentang tata cara diplomatik, konsul, penerimaan tamu negara asing, hukum
perang, dan hukum damai. Hukum publik internasional ini sering disebut sebagai
hukum internasional dalam arti sempit.
2. Prof. Dr. Mochtar
Kusumaatmadja, S.H.
Hukum
internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang
mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara (hubungan
internasional) yang bukan bersifat perdata. Meliputi antara negara dengan negara,
negara dengan subjek hukum lain bukan negara, dan antara ubjek hukum bukan
negara satu sama lain.
3. Prof. Dr. J.G. Starke
Hukum
internasional adalah sekumpulan hukum (body of law) yang sebagian besar terdiri
dari asas-asas dan karena itu biasanya ditaati dalam hubungan antarnegara.
4. Wirjono Prodjodikoro
Hukum
internasional adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antarberbagai bangsa di
berbagai negara.
Dari beberapa
pendapat tersebut maka dapat disimpulkan satu definisi tentang hukum
internasiona, yakni keseluruhan peraturan hukum yang mengatur kedudukan hukum
dan hubungan hukum dalam pergaulan internasional yang mempunyai akibat hukum.
HUKUM INTERNASIONAL.
Hukum internasional adalah bagian hukum
yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, Hukum
Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antar negara namun
dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian
ini kemudian meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan
perilaku organisasi internasional dan, pada batas tertentu, perusahaan
multinasional dan individu.Yaitu hukum internasional yang mengatur negar ayang
satu dengan engara yang lain dalam hubungan internasional (hukum antar negara).
Misalnya, hukum tentang tata cara
diplomatik, konsul, penerimaan tamu negara asing, hukum perang, dan hukum
damai. Hukum publik internasional ini sering disebut sebagai hukum
internasional dalam arti sempit.
B. Sumber Hukum Internasional
Menurut Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional, sumber-sumber hukum internasional yang dipakai oleh Mahkamah dalam mengadili perkara, adalah:
1. Perjanjian Internasional/Traktat
Traktat menurut Harmaily, dkk,
adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara (bilateral) atau banyak negara
(multilateral).
- Traktat adalah perjanjian yang dibuat antara negara, 2 negara atau lebih
- Merupakan perjanjian internasional yang dituangkan dalam bentuk tertentu
- Perjanjian terjadi karena adanya kata sepakat dari kedua belah pihak (negara) yang mengakibatkan pihak-pihak tersebut terikat pada isi perjanjian yang dibuat.
- Trakat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara-negara yang bersangkutan
- Dapat dijadikan hukum formal jika memenuhi syarat formal tertentu, misalnya dengan proses ratifikasi.
- Asas Perjanjian “Pacta Sun Servanda” = perjanjian harus dihormati dan ditaati
2. Hukum Kebiasaan Internasional
Dua unsur pembentuk hukum kebiasaan
internasional ;
1. Kebiasaan internasional>usus dalam bahasa latin>praktek negara-negara>unsur material
2. Opinio juris (keyakinan hukum)>>unsur psikologis
1. Kebiasaan internasional>usus dalam bahasa latin>praktek negara-negara>unsur material
2. Opinio juris (keyakinan hukum)>>unsur psikologis
3. Prinsip-Prinsip Hukum Umum
Prinsip hukum umum dicantumkan
dalam Pasal 38 ayat 1 huruf C Statuta Mahkamah Internasional sebagai
berikut : "the general principle of law recognized by cilivized
nations" walaupundari istilahnya tidak mencerminkan adanya proses
pembentukan hukum seperti dalam istilah perjanjian dan kebiasaan
internasional, para ahli berdasarkan Pasal 38 ayat 1 menganggap prinsip-prinsip
hukum sebagai sumber hukum formal, yang berdiri sendiri dan terpisah dari
perjanjian internasional maupun kebiasaan internasional, anggapan ini muncul
berdasarkan pada teori hukum alam.
4. Keputusan Peradilan
Keputusan badan peradilan Internasional
yang dimaksud disini adalah putusan megadili perkara perselisihan atau
persengketaan yang diajukan di pengadilan tersebut, dan putusan tersebut harus
dibaca sebagai decision dalam arti yang lebih sempit, yaitu sebagai judgement
Subjek Hukum
Internasional
Subjek hukum
internasional adalah pihak-pihak pembawa hak dan kewajiban hukum dalam
pergaulan internasional. Adapun subjek hukum internasional adalah sebagai
berikut
1.
Negara
Negara dinyatakan sebagai subjek hukum internasional
yang pertama karena kenyataan menunjukkan bahwa yang pertama melakukan hubungan
internasional adalah negara. Aturan-aturan yang disediakan masayarakat
internasional dapat dipastikan berupa aturan tingkah laku yang harus ditaati
oleh negara apabilamereka saling mengadakan hubungan. Adapun negara yang
menjadi subjek hukum internasional adalah negara yang merdeka, berdaulat, dan
tidak merupakan bagian dari suatunegara, artinya negara yang mempunyai
pemerintahan sendiri secara penuh yaitu kekuasaan penuh terhadap warga negara
dalam lingkungan kewenangan negara itu.
2.
Tahta Suci (Vatican)
Yang dimaksud dengan Tahta Suci (Vatican) adalah gereja Katolik Roma yang diwakili oleh Paus di Vatikan. Walaupun bukan suatu negara, Tahta Suci mempunyai kedudukan sama dengan negara sebagai subjek hukum internasional. Tahta Suci memiliki perwakilan-perwakilan diplomatik di berbagai negara di dunia yang kedudukannya sejajar sengan wakil-wakil diplomat negara-negara lain.
Yang dimaksud dengan Tahta Suci (Vatican) adalah gereja Katolik Roma yang diwakili oleh Paus di Vatikan. Walaupun bukan suatu negara, Tahta Suci mempunyai kedudukan sama dengan negara sebagai subjek hukum internasional. Tahta Suci memiliki perwakilan-perwakilan diplomatik di berbagai negara di dunia yang kedudukannya sejajar sengan wakil-wakil diplomat negara-negara lain.
3.
Palang Merah Internasional
Organisasi Palang Merah Internasional lahir sebagai subjek hukum internasional karena sejarah. Kamudian, kedudukannya diperkuat dalam perjanjian-perjanjian dan konvensi-konvensi palang merah tentang perlindungan korban perang
Organisasi Palang Merah Internasional lahir sebagai subjek hukum internasional karena sejarah. Kamudian, kedudukannya diperkuat dalam perjanjian-perjanjian dan konvensi-konvensi palang merah tentang perlindungan korban perang
4.
Organisasi Internasional
Organisasi internasional dibagi menjadi sebagai berikut.
Organisasi internasional dibagi menjadi sebagai berikut.
a. Organisasi
Internasional Publik atau Antarpemerintah (Intergovernmental
Organization)
Organisasi internasional publik meliputi keanggotaan negara-negara yang diakui menurut salah satu pandangan teori pengakuan atau keduanya. Prinsip-prinsip keanggotaan organisasi internasional adalah sebagai berikut.
Organisasi internasional publik meliputi keanggotaan negara-negara yang diakui menurut salah satu pandangan teori pengakuan atau keduanya. Prinsip-prinsip keanggotaan organisasi internasional adalah sebagai berikut.
(1)
Prinsip Universitas (University)
Prinsip ini dianut PBB termasuk badan-badan khusus yang keanggotaannya tidak membedakan besar atau kecilnya suatu negara.
Prinsip ini dianut PBB termasuk badan-badan khusus yang keanggotaannya tidak membedakan besar atau kecilnya suatu negara.
(2)
Prinsip Pendekatan Wilayah (Geographic Proximity)
Prinsip kedekatan wilayah memiliki anggota yang dibatasi pada negara-negara yang berada di wilayah tertentu saja. Contohnya, ASEAN meliputi keanggotaan negara-negara yang ada di Asia Tenggara.
Prinsip kedekatan wilayah memiliki anggota yang dibatasi pada negara-negara yang berada di wilayah tertentu saja. Contohnya, ASEAN meliputi keanggotaan negara-negara yang ada di Asia Tenggara.
(3)
Prinsip Selektivitas (Selectivity)
Prinsip selektivitas melihat dari segi kebudayaan, agama, etnis, pengalaman sejarah, dan sesama produsen. Contohnya Liga Arab, OPEC, Organisasi Konferensi Islam, dan sebagainya.
Prinsip selektivitas melihat dari segi kebudayaan, agama, etnis, pengalaman sejarah, dan sesama produsen. Contohnya Liga Arab, OPEC, Organisasi Konferensi Islam, dan sebagainya.
b. Organisasi
Internasional Privat (Private International Organization)
Organisasi ini dibentuk atas dasar mewujudkan lembaga yang independen, faktual atau demokratis, oleh karena itu sering disebut organisasi nonpemerintahan (NGO = Non Government Organization) atau dikenal dengan lembaga swadaya masyarakat yang anggotanya badan-badan swasta.
Organisasi ini dibentuk atas dasar mewujudkan lembaga yang independen, faktual atau demokratis, oleh karena itu sering disebut organisasi nonpemerintahan (NGO = Non Government Organization) atau dikenal dengan lembaga swadaya masyarakat yang anggotanya badan-badan swasta.
c.
Organisasi Regional atau Subregional
Pembentukan organisasi regiona maupun subregional, anggotanya didsarkan atas prinsip kedekatan wailayah, seperti : South Pasific Forum, South Asian Regional Cooperation, gulf Cooperation Council, dan lain-lain.
Pembentukan organisasi regiona maupun subregional, anggotanya didsarkan atas prinsip kedekatan wailayah, seperti : South Pasific Forum, South Asian Regional Cooperation, gulf Cooperation Council, dan lain-lain.
d. Organisasi
yang bersifat universal
Organisasi yang bersifat universal lebih memberikan kesempatan kepada anggotanya seluas mungkin tanpa memandang besar kecilnya suatu negara.
Organisasi yang bersifat universal lebih memberikan kesempatan kepada anggotanya seluas mungkin tanpa memandang besar kecilnya suatu negara.
5.
Orang Perorangan (Individu)
Setiap individu menjadi subjek hukum internasional jika dalam tindakan yang dilakukannya memperoleh penilaian positif atau negatif sesuai kehidupan masyarakat dunia.
Setiap individu menjadi subjek hukum internasional jika dalam tindakan yang dilakukannya memperoleh penilaian positif atau negatif sesuai kehidupan masyarakat dunia.
6.
Pemberontak dan Pihak dalam Sengketa
Menurut hukum perang, pemberontak dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa dalam keadaan tertentu.
Menurut hukum perang, pemberontak dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa dalam keadaan tertentu.
a)
Menentukan nasibnya sendiri,
b) Memilih sendiri sistem ekonomi, politik, dan sosial,
c) Menguasai sumber kekayaan alam di wilayah yang didudukinya.
b) Memilih sendiri sistem ekonomi, politik, dan sosial,
c) Menguasai sumber kekayaan alam di wilayah yang didudukinya.
0 comments:
Post a Comment